Islamic Center Batang Hari Tahap II Rp 21 Miliar jadi Temuan BPK RI, Kinerja PT Selaras Restu Abadi kembali Disorot

WIB
ist

Batang Hari - Gedungnya telat. Dendanya sudah dihitung. Nilainya mencapai Rp256.386.324,27.

Bahkan angka itu sudah disepakati penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Namun uangnya belum juga menjadi penerimaan daerah.

Inilah salah satu temuan mencolok BPK RI dalam audit tahun 2026 terhadap proyek Lanjutan Pembangunan Islamic Center Kabupaten Batang Hari Tahap 2.

Proyek tersebut dikerjakan PT Selaras Restu Abadi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batang Hari dengan pagu Rp21.125.621.723.

BPK menemukan pekerjaan mengalami keterlambatan penyelesaian. Namun sanksi denda yang semestinya dikenakan belum diproses sebagaimana mestinya.

Masalahnya menjadi lebih serius karena BPK tidak sekadar menyebut proyek terlambat.

Auditor sudah menghitung nilai dendanya.

Rp256.386.324,27.

Angka itu pun, berdasarkan LHP, telah disepakati bersama antara penyedia, PPK dan BPK.

Jadi, persoalannya bukan lagi berapa dendanya.

Pertanyaannya mengapa denda yang sudah diketahui dan disepakati belum masuk menjadi penerimaan daerah?

BPK: Daerah Kekurangan Penerimaan

BPK menyimpulkan kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah atas sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan.

Temuan ini sekaligus mengarah langsung pada pengendalian kontrak.

BPK menilai Kepala Dinas PUTR selaku Pengguna Anggaran dan PPK belum melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran secara memadai.

PPK juga dinilai tidak cukup mengendalikan kontrak untuk memastikan pekerjaan diselesaikan dan diserahterimakan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.

Padahal posisi PPK bukan sekadar menandatangani kontrak.

Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menempatkan pengendalian kontrak sebagai salah satu tugas PPK. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 juga menegaskan penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dikenai sanksi administratif.

Denda keterlambatan ditetapkan sebesar 1 permil dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, dengan dasar nilai yang tidak termasuk PPN.

Jadi dalam kasus Islamic Center Batang Hari, denda bukan bonus yang boleh ditagih atau tidak ditagih.

Ia konsekuensi kontrak.

Pagu dan HPS Hanya Beda Rp1.723

Menariknya, persoalan proyek ini ternyata sudah menyimpan angka-angka unik sejak tahap tender.

Pagu proyek sebesar Rp21.125.621.723.

HPS-nya Rp21.125.620.000.

Selisihnya?

Hanya Rp1.723.

Bukan Rp1,7 juta.

Hanya seribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah dalam paket bernilai lebih dari Rp21,1 miliar.

Secara persentase, perbedaannya nyaris nol.

PT Selaras Restu Abadi kemudian masuk dengan penawaran Rp21.045.560.277,80. Data tender yang terpublikasi juga mencatat harga terkoreksi pada angka yang sama.

Selisih penawaran dengan HPS sekitar Rp80,06 juta.

Artinya, penawaran pemenang hanya sekitar 0,38 persen di bawah HPS.

Tipis.

Dalam pengadaan, HPS yang dekat dengan pagu maupun harga penawaran yang dekat dengan HPS tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran.

Namun semakin tipis jaraknya, semakin penting dasar penyusunan HPS dapat diuji.

Dari mana harga material diambil?

Berapa harga struktur, baja, beton, pekerjaan arsitektur, tenaga kerja dan komponen konstruksi lainnya?

Kapan survei dilakukan?

Siapa sumber pembandingnya?

Pertanyaan itu menjadi penting karena kompetisi harga dalam tender tersebut nyaris tidak ada.

Sebelas Peserta, Cuma Satu Menawar

Data tender mencatat 11 perusahaan sebagai peserta.

Ada PT Selaras Restu Abadi, CV Gibran Jaya Perkasa, CV Bumi Gada Konstruksi, CV Batanghari Mania Mandiri dan CV Tamacho Building Construction.

Kemudian CV Sukses Bersama, CV Dita Kontraktor, PT Widi Indo Tama, CV Griya Citra Mandiri, PT Hosana Mandiri dan PT Juah Jaya Utama.

Namun dari sebelas nama itu, hanya PT Selaras Restu Abadi yang tercatat memasukkan harga penawaran.

Sepuluh lainnya nihil harga.

Namanya ada.

Pertandingannya tidak ada.

Secara matematis, hanya sekitar 9,09 persen peserta yang benar-benar memasukkan penawaran.

Sedangkan 90,91 persen lainnya berhenti sebagai peserta terdaftar.

Satu penawaran dalam tender biasa tidak otomatis membuat tender gagal. Perpres mengatur tender gagal antara lain bila tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah perpanjangan, bukan semata-mata karena hanya ada satu penawaran pada tender reguler.

Tetapi persoalannya bukan hanya boleh atau tidak boleh.

Pengadaan pemerintah diwajibkan berjalan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Regulasi juga melarang para pihak saling memengaruhi hingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat serta mewajibkan pencegahan pemborosan, kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan dan kolusi.

Maka ketika 11 perusahaan muncul, tetapi hanya satu benar-benar menawar, ada pertanyaan yang pantas diajukan.

Mengapa sepuluh peserta lainnya mundur?

Apakah setelah membaca spesifikasi mereka menilai pekerjaan tidak menarik?

Apakah persyaratan terlalu berat?

Apakah waktu penyusunan penawaran tidak cukup?

Atau memang mereka sejak awal hanya mengunduh dokumen tanpa serius bertanding?

Belum ada bukti dari data tersebut yang dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya peserta pendamping, pengaturan tender ataupun persekongkolan.

Namun minimnya kompetisi tetap menjadi alarm yang layak ditelusuri.

Berita terkait:

Negosiasi Malah Naik Enam Sen

Ada lagi angka unik.

Harga penawaran PT Selaras Restu Abadi tercatat Rp21.045.560.277,80.

Harga terkoreksi juga sama.

Namun pada kolom harga negosiasi tercantum Rp21.045.560.277,86.

Naik enam sen.

Tentu enam sen tidak akan membuat APBD Batang Hari bangkrut.

Kemungkinan besar perbedaan tersebut hanya persoalan pembulatan sistem atau input angka.

Tetapi secara administrasi, data itu tetap ganjil.

Negosiasi mestinya menghasilkan angka yang jelas dan konsisten dalam dokumen pengadaan, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa hingga kontrak.

Kalau angka sekecil enam sen berbeda, Pokja dan PPK tinggal menjelaskan sumber perbedaannya.

Sebab pada proyek pemerintah, yang diuji bukan hanya besar kecilnya angka.

Tetapi ketepatan administrasinya.

Proyek Telat, Siapa Mengawasi?

Temuan BPK membawa persoalan jauh melampaui tahap tender.

PT Selaras Restu Abadi memang bertanggung jawab terhadap ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan sebagai penyedia.

Namun PPK bertanggung jawab mengendalikan kontrak.

Ketika progres mulai tertinggal, seharusnya terdapat mekanisme pengendalian: rapat pembuktian keterlambatan, evaluasi progres, peringatan, rencana percepatan hingga konsekuensi kontrak.

Dalam Perpres, bila masa pelaksanaan kontrak berakhir tetapi penyedia dinilai masih mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat memberikan kesempatan penyelesaian melalui adendum. Adendum tersebut harus mengatur waktu penyelesaian, denda keterlambatan dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.

Karena itu, temuan BPK membuka beberapa pertanyaan penting.

Sejak kapan pekerjaan mulai terlambat?

Berapa deviasi progresnya?

Berapa kali penyedia mendapat peringatan?

Apakah dilakukan show cause meeting atau langkah pengendalian lain?

Apakah ada adendum waktu?

Dan mengapa ketika keterlambatan akhirnya terjadi, dendanya belum langsung dipungut?

Rp256 Juta Bukan Angka Administrasi Belaka

Denda Rp256,38 juta terlihat kecil jika dibandingkan nilai kontrak Rp21,04 miliar.

Nilainya sekitar 1,22 persen dari harga kontrak.

Tetapi uang Rp256 juta tetap uang daerah.

Dana sebesar itu dapat digunakan untuk perbaikan fasilitas publik, jalan lingkungan, sekolah, kesehatan maupun kebutuhan masyarakat lainnya.

BPK bahkan secara eksplisit menyebut kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan atas sanksi denda keterlambatan.

Itulah mengapa tindak lanjut tidak boleh berhenti pada kalimat “sependapat dengan BPK”.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari telah menyatakan sependapat dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan.

Bupati Batang Hari juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Kini ukuran tindak lanjutnya sederhana.

Apakah Rp256.386.324,27 itu sudah ditagih?

Apakah sudah dibayar penyedia?

Dan apakah uangnya sudah benar-benar masuk ke kas daerah?

Bisa Jadi Masalah Hukum?

Temuan keterlambatan dan belum dipungutnya denda tidak otomatis berarti korupsi.

Itu harus ditegaskan.

Namun temuan BPK sudah menunjukkan adanya persoalan kepatuhan kontrak dan kekurangan penerimaan daerah.

Masalah dapat bergerak lebih jauh apabila setelah direkomendasikan BPK, denda sengaja tidak dipungut tanpa dasar hukum yang sah.

Terlebih jika kemudian ditemukan adanya perlakuan istimewa terhadap penyedia, rekayasa dokumen, penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang secara sengaja membuat daerah kehilangan hak penerimaannya.

Pada titik itu, Inspektorat maupun aparat penegak hukum dapat memeriksa unsur perbuatan, kewenangan, hubungan para pihak dan akibat keuangannya.

Tetapi pidana tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan keterlambatan proyek.

Harus ada bukti.

Saat ini yang sudah terang justru temuan administratif dan finansialnya: pekerjaan terlambat, denda telah dihitung Rp256,38 juta, para pihak telah menyepakati perhitungannya, sementara menurut BPK penerimaan dari denda tersebut belum dipenuhi.

Masalah Islamic Center Batang Hari akhirnya bukan lagi sekadar gedung yang terlambat berdiri.

Ini soal apakah aturan kontrak juga terlambat ditegakkan.

“Kalau proyek terlambat dan dendanya sudah dihitung BPK sampai Rp256 juta, ya harus ditagih. Jangan hanya kontraktor kecil atau masyarakat yang dituntut taat aturan. Proyek Rp21 miliar ini uang rakyat. Kami juga heran pesertanya 11 perusahaan tapi hanya satu yang menawar. Pemerintah harus terbuka supaya masyarakat tidak curiga tender cuma ramai nama, tetapi tidak ada persaingan,” kata Ali warga Tembesi.

Kondisi ini memancing keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari maupun Polres Batang Hari—untuk segera melayangkan surat klarifikasi (Pulbaket) kepada Kadis PUTR dan PPK.

APH didesak mengusut apakah ada unsur pembiaran sengaja, penundaan penagihan tanpa dasar hukum, atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah dari skema pengelolaan proyek Islamic Center Batang Hari tersebut. (*)

BeritaSatu Network