berita Muara Bulian hari ini

Mau Menangkan CV Putra Nauli? Cek Dulu Jejak Proyek Rp2,7 Miliar yang Disorot BPK RI

Batang Hari - Pemerintah daerah yang hendak memberikan proyek baru kepada CV Putra Nauli tampaknya perlu membuka kembali rapor pekerjaan perusahaan ini.

Bukan berdasarkan gosip.

Bukan pula sekadar cerita kontraktor pesaing.

Alarmnya datang dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Islamic Center Batang Hari Tahap II Rp 21 Miliar jadi Temuan BPK RI, Kinerja PT Selaras Restu Abadi kembali Disorot

Batang Hari - Gedungnya telat. Dendanya sudah dihitung. Nilainya mencapai Rp256.386.324,27.

Bahkan angka itu sudah disepakati penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Namun uangnya belum juga menjadi penerimaan daerah.

Inilah salah satu temuan mencolok BPK RI dalam audit tahun 2026 terhadap proyek Lanjutan Pembangunan Islamic Center Kabupaten Batang Hari Tahap 2.

Temuan BPK RI 2026, Target PAD Batang Hari Dinilai Tak Rasional, 6 Akun Meleset Rp62,5 Miliar

Muara Bulian — BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti perencanaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Pemkab Batang Hari Tahun 2025 yang dinilai belum menggunakan perhitungan rasional. Temuan itu masuk dalam LHP BPK pada bagian “Perencanaan dan Pelaksanaan APBD Tahun 2025 Belum Memperhatikan Potensi Pendapatan dan Kemampuan Keuangan Daerah”.

BPK mencatat, anggaran Pendapatan Daerah Batang Hari Tahun 2025 ditetapkan Rp1.612.329.332.470,50, sementara realisasinya Rp1.452.710.330.205,91 atau 90,10 persen.

Studi Kelayakan Stadion KONI Batang Hari Disoal, BPK RI Semprit CV WE dan Perkim Batang Hari

MUARA BULIAN — Yang dibeli pemerintah dalam kontrak jasa konsultansi bukan sekadar bundel laporan.

Yang dibeli adalah keahlian.

Nama ahli.

Pengalaman ahli.

Waktu kerja ahli.

Analisis ahli.

Namun dalam pekerjaan Studi Kelayakan Perluasan Stadion KONI Kabupaten Batang Hari, BPK RI menemukan tenaga ahli yang bekerja tidak sesuai dengan personel yang dijanjikan dalam dokumen penawaran.

Nilai kontraknya Rp99.012.000.

Nilai yang dinilai sebagai kelebihan pembayaran mencapai Rp56.200.000.