BPK Temukan 25 Kendaraan Dinas Muaro Jambi Tak Terlacak, Masih Tercatat “Baik” di KIB B

WIB
ist

MUARO JAMBI — Temuan nomor 15 ini menyasar pengelolaan aset bergerak Pemkab Muaro Jambi. Dalam LHP BPK Buku II, temuan tersebut ditulis dengan judul “Pengelolaan Aset Tetap Peralatan dan Mesin pada Pemkab Muaro Jambi Belum Tertib.”

Pada Neraca per 31 Desember 2025, Pemkab Muaro Jambi menyajikan saldo Aset Tetap Peralatan dan Mesin sebesar Rp907.663.112.070,20.

Nilai itu naik Rp92.094.001.756,05 atau 11,29 persen dibanding saldo per 31 Desember 2024 sebesar Rp815.569.110.314,15.

Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, saldo awal Aset Tetap Peralatan dan Mesin per 31 Desember 2024 tercatat Rp815.569.110.314,15, mutasi tambah Rp98.106.836.222,00, mutasi kurang Rp6.012.834.465,95, dan saldo akhir 2025 menjadi Rp907.663.112.070,20.

Mutasi tambah terbesar berasal dari Belanja Modal Peralatan dan Mesin TA 2025 sebesar Rp94.325.561.026,00.

Tetapi di balik angka aset yang terus membesar itu, BPK menemukan 25 unit kendaraan dinas dengan harga perolehan Rp348.000.000,00 belum dapat ditelusuri keberadaannya.

Yang membuat temuan ini terasa janggal, kendaraan tersebut masih tercatat dalam kondisi baik pada KIB B.

Hidup di Buku, Tak Terlihat di Lapangan

BPK menjelaskan pengamanan Aset Peralatan dan Mesin dilakukan oleh masing-masing SKPD melalui Pengurus Barang.

Sementara itu, pencatatan dan penyusunan laporan aset peralatan dan mesin dilakukan oleh Bidang Barang Milik Daerah atau BMD BPKAD.

Bidang BMD BPKAD menyusun Buku Inventaris dan Kartu Inventaris Barang per jenis Aset Tetap, lalu mendistribusikannya ke seluruh SKPD.

Secara administrasi, alurnya ada. Tetapi secara fisik, BPK tetap menemukan 25 unit kendaraan dinas belum dapat ditelusuri keberadaannya.

BPK menyebut rincian kendaraan itu ada pada Lampiran 23.

Dalam daftar lampiran, Lampiran 23 disebut sebagai “Rincian Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Belum Dapat Ditelusuri Keberadaannya.”

Namun, dalam teks PDF yang terbaca di sini, daftar rinci per kendaraan pada Lampiran 23 tidak muncul sebagai halaman tersendiri.

Karena itu, nama kendaraan, nomor polisi, tahun perolehan, pengguna terakhir, dan nilai per unit tidak dituliskan agar tidak menambah data di luar dokumen yang tersedia.

Jejak Pemekaran Batang Hari

BPK melakukan penelusuran lebih lanjut melalui konfirmasi kepada Kasubbag Umum dan Pengurus Barang Dinas Kesehatan.

BPK juga melakukan konfirmasi kepada Sekretaris dan Pengurus Barang DLH.

Selain itu, BPK melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas dan Pengurus Barang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dari penelusuran tersebut, kendaraan yang belum dapat ditelusuri itu disebut merupakan aset perpindahan pada saat pemekaran wilayah dari Kabupaten Batang Hari tanpa BAST.

BPK juga mencatat satu unit kendaraan roda empat yang tidak diketahui keberadaannya pada Dinas Perkim merupakan hibah dari Kementerian PUPR pada 2019.

Dengan demikian, SKPD yang disebut dalam uraian BPK terkait aset kendaraan ini adalah Dinas Kesehatan, DLH, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Perkim.

KIB B Tidak Menggambarkan Kondisi Sebenarnya

BPK menyatakan permasalahan ini mengakibatkan informasi pada KIB B tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

BPK juga menyebut 25 unit kendaraan tersebut berisiko hilang atau disalahgunakan.

Catatan ini penting: BPK tidak menyatakan kendaraan itu pasti hilang, tetapi menyatakan kendaraan tersebut berisiko hilang atau disalahgunakan karena keberadaannya belum dapat ditelusuri.

Masalah ini, menurut BPK, disebabkan Kepala BPKAD belum mengawasi penatausahaan Aset Tetap Peralatan dan Mesin secara memadai.

BPK juga menyebut Pengguna Barang Dinas Kesehatan, DLH, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Perkim tidak melakukan pengamanan dan penatausahaan Aset Tetap Peralatan dan Mesin secara memadai.

Aturan yang Disorot BPK

BPK menyatakan masalah ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam rujukan BPK, pengelolaan Barang Milik Daerah mencakup perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

BPK juga mengutip penatausahaan sebagai rangkaian pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK mengutip inventarisasi sebagai kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah.

BPK turut mengutip ketentuan dokumen kepemilikan sebagai dokumen sah yang menjadi bukti kepemilikan Barang Milik Daerah.

BPK juga merujuk Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Dalam rujukan itu, pengguna barang atau kuasa pengguna barang melakukan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya.

Untuk aset selain persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, inventarisasi dilakukan paling sedikit sekali dalam lima tahun.

Pemkab Sependapat, BPK Minta Kendaraan Ditelusuri

Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DLH, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Perkim menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Bupati Muaro Jambi juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Muaro Jambi memerintahkan Kepala BPKAD mengawasi penatausahaan Aset Tetap secara memadai.

BPK juga merekomendasikan kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang menelusuri keberadaan 25 unit Aset Tetap Peralatan dan Mesin tersebut.

Selain menelusuri keberadaan kendaraan, BPK meminta kepala SKPD terkait melakukan pengamanan dan penatausahaan Aset Tetap Peralatan dan Mesin secara memadai.

Sejumlah warga menilai temuan BPK ini harus dibuka terang oleh Pemkab Muaro Jambi, terutama karena kendaraan tersebut masih tercatat dalam kondisi baik pada KIB B tetapi belum dapat ditelusuri keberadaannya. Komentar warga ini merujuk pada temuan BPK bahwa 25 kendaraan dinas senilai Rp348.000.000,00 belum dapat ditelusuri, sementara KIB B masih mencatat kendaraan itu dalam kondisi baik.

Warga juga menyoroti risiko penyalahgunaan aset daerah, karena BPK sendiri menyebut 25 unit kendaraan itu berisiko hilang atau disalahgunakan. Dalam pandangan warga, Pemkab tidak cukup hanya menyatakan sepakat dengan rekomendasi BPK, tetapi harus mengumumkan hasil penelusuran kendaraan tersebut kepada publik.

Warga lainnya menilai persoalan ini menjadi peringatan bagi BPKAD dan SKPD pengguna barang agar inventarisasi aset tidak hanya rapi di buku, tetapi juga bisa dibuktikan fisiknya. Sorotan itu sejalan dengan rekomendasi BPK agar Kepala BPKAD mengawasi penatausahaan aset tetap dan kepala SKPD terkait menelusuri keberadaan 25 unit kendaraan serta melakukan pengamanan aset secara memadai.(*)

BeritaSatu Network