Sengeti — Memasuki akhir bulan Juli 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi bergerak cepat menggeber sejumlah paket proyek infrastruktur. Salah satu yang resmi dilelang adalah proyek Rehabilitasi Jalan Simpang III Desa Talang Bukit Unit VI (Depan Kantor Camat Bahar Utara) menuju Simpang III Desa Talang Datar Unit VI.
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Muaro Jambi, paket proyek pekerjaan konstruksi ini mengucurkan anggaran APBD 2026 dengan Nilai Pagu Paket mencapai Rp2.850.000.000,00 (Rp2,85 miliar). Sementara itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sangat tipis berada di bawah pagu, yakni sebesar Rp2.849.395.000,00—atau hanya berselisih sekitar Rp605 ribu saja.
Proyek yang berada di bawah Rencana Umum Pengadaan (Kode RUP: 66516352) dan kode tender 10135621000 ini diperuntukkan bagi kontraktor dengan Kualifikasi Usaha Kecil.
Pakai Beton Fs' 3,8 MPa, Ini Rincian Spesifikasinya!
Berdasarkan dokumen teknis Uraian Singkat Pekerjaan yang diperoleh, proyek ini memprioritaskan penanganan jalan dengan spesifikasi tinggi. Pekerjaan utamanya merupakan jenis konstruksi perkerasan Beton Semen Fs' 3,8 Mpa.
Lingkup pekerjaan yang akan digarap oleh pemenang tender meliputi:
- Mobilisasi: Pengangkutan material dan peralatan pekerjaan ke lokasi Bahar Utara.
- Penyiapan Badan Jalan: Penataan awal dan pemadatan struktur tanah sebelum dilapisi.
- Lapis Pondasi Agregat Tanpa Penutup Aspal: Difungsikan khusus untuk transisi perkerasan jalan beton.
- Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus (Lean Concrete): Dipasang tepat di bawah perkerasan beton utama yang berfungsi sebagai pondasi penopang beban.
Dinas PUPR Muaro Jambi menetapkan jenis kontrak untuk proyek ini menggunakan Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, serta tidak menggunakan mekanisme penawaran Reverse Auction.
Kontraktor Baru Usaha Kecil Boleh Ikut, Asal...
Lelang ini dilaksanakan dengan metode Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur. Selain mewajibkan kepemilikan izin legalitas lengkap, akta pendirian, KTP, hingga status KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) yang valid, panitia mensyaratkan peserta memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) maksimal 1 unit.
Satu hal yang menarik adalah aturan terkait kualifikasi teknis peserta:
- Peserta umumnya wajib memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi dalam 4 tahun terakhir dan memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP).
- Untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun, karena nilai proyek ini di atas Rp2,5 miliar (Rp2,85 miliar), maka perusahaan wajib memiliki minimal 1 pengalaman di bidang yang sama.
- Peserta juga diwajibkan melampirkan hasil penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal Baik.
Jadwal Ketat: Pemenang Diumumkan 7 Agustus, Kontrak Akhir Bulan
Proses pengajuan dan evaluasi tender berlangsung cukup padat sepanjang Agustus 2026. Tahap aanwijzing atau pemberian penjelasan telah dijadwalkan pada Senin, 27 Juli 2026 pagi.
Berikut adalah tahapan lengkap tender Rehabilitasi Jalan Talang Bukit – Talang Datar:
- Pengumuman Pascakualifikasi & Unduh Dokumen: 25 – 30 Juli 2026 (s.d. pukul 10.00 WIB)
- Pemberian Penjelasan (Aanwijzing): 27 Juli 2026 (pukul 09.00 – 10.00 WIB)
- Upload Dokumen Penawaran: 27 – 30 Juli 2026 (s.d. pukul 10.00 WIB)
- Pembukaan Dokumen Penawaran: 30 Juli 2026 (pukul 10.01 – 23.59 WIB)
- Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis & Harga: 31 Juli – 6 Agustus 2026
- Pembuktian Kualifikasi: 6 Agustus 2026 (00.00 – 23.59 WIB)
- Penetapan & Pengumuman Pemenang: 7 Agustus 2026 (Pengumuman pukul 22.01 WIB)
- Masa Sanggah: 8 – 13 Agustus 2026 (s.d. pukul 08.00 WIB)
- Surat Penunjukan Penyedia (SPPBJ): 13 – 20 Agustus 2026
- Penandatanganan Kontrak: 13 – 27 Agustus 2026
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana tanpa adanya sanggahan yang mengubah hasil, penandatanganan kontrak kerja akan dirampungkan paling lambat 27 Agustus 2026 agar pengerjaan fisik di Kecamatan Bahar Utara dapat segera berjalan.(*)