Facility Care Unja Dianggarkan Rp 10,98 Miliar, Shofiyah Contruction Dipilih Lewat E-Katalog

WIB
ist

Jambi - Universitas Jambi mengalokasikan uang negara Rp11 miliar untuk satu paket Keperluan Facility Care Tahun Anggaran 2026.

Penyedianya sudah muncul.

Namanya PT Shofiyah Contruction Indonesia.

Nilai e-purchasing yang tercatat mencapai Rp10.985.003.970.

Berapa selisihnya dengan pagu?

Hanya Rp14.996.030.

Dalam persentase, nilai transaksi tersebut hanya sekitar 0,136 persen di bawah pagu Rp11 miliar.

Tipis sekali.

Kalau nilai Rp10,985 miliar itu dibagi rata sepanjang masa layanan Januari-Desember 2026, nilainya setara sekitar Rp915,4 juta per bulan.

Pertanyaannya kemudian bukan sekadar siapa yang memperoleh paket tersebut.

Tetapi apa sebenarnya yang dibeli Universitas Jambi dengan uang hampir Rp11 miliar itu, bagaimana harga tersebut dibentuk, dan seberapa keras proses tawar-menawarnya?

Bukan Tender, tapi E-Purchasing

Ada satu hal yang perlu diluruskan sejak awal.

Paket ini bukan tender konvensional.

Data pengadaan mencatat metode pemilihannya E-Purchasing melalui Katalog Elektronik 6.0 dengan sumber dana APBN 2026.

Status paket tercatat masih ON PROCESS.

Paket tersebut direncanakan berlangsung selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2026.

Jenis pengadaannya tercatat sebagai Jasa Lainnya.

Volume pekerjaan?

Hanya tertulis 1 paket.

Uraian pekerjaan dalam data publik juga belum membongkar isinya secara rinci. Kolom uraian hanya menyebut “Uraian Pekerjaan di KAK”, sedangkan spesifikasi disebut berada dalam HPS.

Di sinilah transparansi mulai menjadi penting.

Apakah Rp10,985 miliar itu untuk tenaga kerja?

Berapa orang?

Berapa lokasi?

Apakah mencakup pemeliharaan gedung?

Peralatan?

Bahan habis pakai?

Pengelolaan fasilitas?

Atau gabungan berbagai layanan?

Data publik yang tersedia belum menjawabnya.

Rp11 Miliar, Turunnya Cuma Rp14,9 Juta

Angka paling menarik justru terdapat pada harga.

Pagu Rp11.000.000.000.

Nilai e-purchasing Rp10.985.003.970.

Selisihnya cuma Rp14.996.030.

Artinya, dari setiap Rp100 pagu yang disediakan, transaksi masih berada di kisaran Rp99,86.

Harga yang sangat dekat dengan pagu tidak otomatis berarti mark-up atau pelanggaran.

Tetapi dalam e-purchasing, PPK atau pejabat pengadaan tetap harus mempunyai dasar untuk menentukan harga yang wajar.

Pedoman LKPP mengatur persiapan e-purchasing melalui negosiasi harga dilakukan dengan menyusun referensi harga. Sumbernya dapat berasal dari harga produk sejenis di luar katalog, harga satuan resmi atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh proses persiapan tersebut juga harus didokumentasikan.

Saat negosiasi, pejabat pengadaan dapat menggunakan bukti transaksi sebelumnya, struktur pembentuk harga hingga riwayat harga terbaik penyedia dalam katalog.

Karena itu, angka Rp14,99 juta menjadi pintu masuk pertanyaan.

Berapa harga awal yang ditawarkan Shofiyah?

Berapa kali terjadi negosiasi?

Berapa harga produk atau jasa serupa dari penyedia lain di katalog?

Apa referensi harga yang digunakan Universitas Jambi?

Dan mengapa hasil akhirnya masih berhenti hanya 0,136 persen di bawah pagu?

Jawabannya ada dalam dokumen persiapan dan riwayat transaksi e-purchasing.

Dokumen itulah yang semestinya dapat diuji auditor.

Kenapa Shofiyah?

Pertanyaan berikutnya mengarah kepada pemilihan penyedia.

Mengapa PT Shofiyah Contruction Indonesia?

Apakah pada etalase Katalog Elektronik terdapat penyedia lain yang menawarkan jasa sejenis?

Jika ada, berapa harga mereka?

Apakah spesifikasinya sebanding?

Apakah Universitas Jambi melakukan perbandingan?

Atau hanya satu produk yang dinilai memenuhi spesifikasi?

LKPP telah menyediakan mekanisme e-purchasing melalui mini-kompetisi, selain mekanisme negosiasi harga. Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 secara khusus mengatur pelaksanaan e-purchasing katalog melalui mini-kompetisi.

Penggunaan mini-kompetisi tentu tidak otomatis wajib untuk setiap transaksi katalog.

Namun untuk paket bernilai hampir Rp11 miliar, publik berhak mengetahui mekanisme apa yang dipilih Universitas Jambi dan mengapa mekanisme itu dianggap memberikan nilai terbaik bagi negara.

Jika terdapat banyak penyedia dengan jasa setara, kompetisi harga bisa menjadi alat untuk menguji pasar.

Jika ternyata hanya Shofiyah yang mampu memenuhi kebutuhan teknis, dasar penilaiannya juga perlu diperlihatkan.

Perusahaan Tercatat UMK

Ada fakta lain yang menarik.

Data perizinan terbuka Pemerintah Provinsi Jambi mencatat Shofiyah Contruction Indonesia sebagai Perseroan Terbatas dengan kategori PMDN dan UMK. Dalam basis data tersebut perusahaan tercatat pada 23 November 2023 dan beralamat di Kota Jambi.

Berarti ketika pengadaan Facility Care 2026 mulai direncanakan, jejak perizinan perusahaan yang terlihat dalam basis data publik tersebut baru sekitar dua tahun.

Apakah aneh perusahaan UMK memperoleh paket hampir Rp11 miliar?

Belum tentu.

Malah regulasi pengadaan terbaru menetapkan paket Barang, Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya dengan pagu hingga Rp15 miliar diperuntukkan bagi usaha mikro, usaha kecil dan koperasi, kecuali pekerjaan tersebut menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi kelompok usaha itu.

Jadi status UMK bukan masalah.

Yang harus diuji justru kemampuannya.

Mampukah Kelola Paket Rp10,98 Miliar?

Nilai sebuah perusahaan tidak boleh hanya dinilai dari umur.

Perusahaan baru pun bisa memiliki modal, SDM, pengalaman personel dan kemampuan manajemen yang baik.

Namun paket Rp10,985 miliar selama setahun jelas bukan pekerjaan recehan.

Universitas Jambi harus memastikan perusahaan memiliki kemampuan operasional untuk menyediakan seluruh jasa sejak Januari hingga Desember.

Berapa jumlah pekerja yang dibutuhkan?

Bagaimana struktur organisasinya?

Berapa kebutuhan modal kerja setiap bulan?

Apakah tenaga kerjanya pegawai perusahaan sendiri?

Apakah pekerjaan akan disubkontrakkan?

Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pekerja?

Berapa upah yang diperhitungkan?

Bagaimana jika perusahaan mengalami masalah cash flow di tengah jalan?

Pertanyaan tersebut menjadi krusial bila porsi terbesar pekerjaan Facility Care ternyata bergantung pada tenaga manusia.

Namun KAK yang tersedia bagi publik perlu dibuka terlebih dahulu untuk mengetahui komposisi pekerjaan sebenarnya.

Satu Paket Besar, Apa Isinya?

Paket tersebut dibungkus menjadi satu paket senilai Rp11 miliar.

Di satu sisi, penggabungan kebutuhan dapat memberikan efisiensi.

Pengadaan menjadi lebih sederhana. Pengawasan juga berada pada satu kontrak.

Tetapi paket besar juga membawa risiko.

Semakin banyak jenis pelayanan dimasukkan dalam satu keranjang, semakin sulit publik membandingkan harga tiap komponen.

Misalnya, jika terdapat tenaga kerja, berapa harga per orang per bulan?

Kalau ada bahan, berapa nilai materialnya?

Kalau terdapat pemeliharaan alat, berapa biaya per unit?

Kalau ada pelayanan pada banyak gedung, berapa biaya masing-masing lokasi?

Tanpa rincian itu, angka Rp10,985 miliar hanya terlihat sebagai satu gunung besar.

Sulit melihat batu-batu penyusunnya.

Sumber Anggaran 521111

Ada satu kode anggaran yang juga menarik untuk ditelusuri.

Data RUP mencatat sumber dana menggunakan MAK DK.7729.BEI.001.004.0A.521111.

Dalam klasifikasi anggaran pemerintah pusat, akun 521111 dikenal sebagai Belanja Keperluan Perkantoran. Kementerian Keuangan menjelaskan akun tersebut masih digunakan untuk belanja yang tidak menghasilkan barang persediaan.

Penggunaan akun tersebut untuk Facility Care tidak serta-merta salah.

Namun Universitas Jambi perlu menjelaskan struktur belanjanya.

Apa saja komponen Facility Care yang dibebankan pada akun keperluan perkantoran tersebut?

Apakah seluruh komponennya memang tepat diklasifikasikan pada 521111?

Pertanyaan itu penting karena salah klasifikasi akun dapat menimbulkan persoalan pada tata kelola anggaran meskipun pekerjaan secara fisik benar-benar dilaksanakan.

Aspek Ekonomi dan Lingkungan Ditandai “Tidak”

Data RUP juga menyimpan dua kolom yang menarik.

Pada bagian Aspek Ekonomi tercatat: “Tidak”.

Pada bagian Aspek Lingkungan juga tercatat: “Tidak”.

Sedangkan aspek sosial tercatat: “Ya”.

Penandaan tersebut belum bisa langsung disebut kesalahan karena harus dilihat dalam konteks pengisian RUP dan karakter pekerjaannya.

Namun untuk paket Facility Care bernilai Rp11 miliar, pertanyaannya cukup masuk akal.

Apakah pekerjaan tersebut menggunakan bahan kimia pembersih?

Menghasilkan limbah?

Memerlukan pengelolaan sampah?

Menggunakan peralatan berenergi listrik?

Atau memiliki dampak lingkungan lainnya?

Belum diketahui.

Sekali lagi, jawabannya bergantung pada KAK.

Karena itu, semakin penting Universitas Jambi membuka rincian ruang lingkup pekerjaan.

Apalagi saat ini Universitas Jambi tengah mendorong pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel. Pada Juli 2026, pimpinan universitas juga menegaskan pentingnya optimalisasi pemanfaatan anggaran dalam perencanaan keuangan kampus.

Paket Facility Care hampir Rp11 miliar menjadi kesempatan untuk membuktikannya.

“Kalau pagunya Rp11 miliar lalu belanjanya Rp10,985 miliar, masyarakat tentu ingin tahu bagaimana proses tawar-menawarnya sampai selisihnya cuma sekitar Rp15 juta. Ini uang APBN. E-katalog jangan dijadikan alasan untuk tidak transparan. Buka KAK-nya, rincian pekerjaannya, pembanding harga dan alasan perusahaan itu yang dipilih. Kalau semuanya wajar, justru kampus tidak perlu takut membukanya,” kata Dirman warga Jambi. (*)

BeritaSatu Network