Dugaan Pemecahan Paket Pengadaan Langsung Balai Pelestarian Kebudayaan Jambi TA 2026 Senilai Rp 1,43 Miliar Disorot

WIB
ist

Muaro Jambi - Angkanya seperti mengenal batas.

Rp198.024.000.

Lalu Rp199.245.000.

Dua paket itu sama-sama masuk kategori Jasa Lainnya. Keduanya diproses Balai Pelestarian Kebudayaan Jambi melalui Pengadaan Langsung.

Batas maksimal Pengadaan Langsung untuk Barang/Jasa Lainnya?

Rp200 juta.

Artinya, paket pertama hanya berjarak Rp1,976 juta dari batas tersebut. Paket kedua malah tinggal Rp755 ribu.

Tipis.

Data realisasi pengadaan Kementerian Kebudayaan yang ditelusuri JambiLink menunjukkan Balai Pelestarian Kebudayaan Jambi menggelontorkan sedikitnya Rp1.430.664.121 melalui delapan paket Pengadaan Langsung pada 2026.

Lima berupa pekerjaan konstruksi.

Tiga lainnya Jasa Lainnya.

Semuanya sudah berstatus selesai.

Secara nilai individual, seluruh paket masih berada dalam batas yang diperbolehkan untuk Pengadaan Langsung.

Namun pola angka dan kedekatan jenis pekerjaan membuat satu pertanyaan mengemuka:

Apakah delapan pekerjaan tersebut sejak awal memang merupakan kebutuhan yang berdiri sendiri, atau ada pekerjaan yang semestinya dapat dikonsolidasikan?

Tiga Paket Jasa Lainnya Total Rp581 Juta

Sorotan pertama mengarah kepada tiga paket Jasa Lainnya.

Total nilainya mencapai Rp581.307.000.

CV Aurora Sinergi Indonesia mendapat pekerjaan Pembuatan Lambang Kementerian Kebudayaan untuk Signage Museum Sriwijaya Dharmakirti senilai Rp198.024.000.

CV Karya Guna Mandiri mengerjakan Pembuatan dan Instalasi Artwork Gate Element senilai Rp184.038.000.

Sedangkan CV Gibran Jaya Perkasa memperoleh pekerjaan Pembuatan Aesthetic Signage Nama Museum KCBN Muarajambi senilai Rp199.245.000.

Ketiganya memakai metode Pengadaan Langsung.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menetapkan Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya dapat digunakan untuk nilai paling banyak Rp200 juta. Untuk pekerjaan konstruksi, batasnya Rp400 juta.

Dengan demikian, tidak ada persoalan hanya karena nilainya Rp198 juta atau Rp199 juta.

Masalah baru muncul bila ternyata beberapa kebutuhan sengaja dipecah agar masing-masing berhenti di bawah batas Rp200 juta.

Dan di situlah dokumen perencanaan perlu bicara.

Rp199,245 Juta, Tinggal Rp755 Ribu dari Plafon

Paket yang paling dekat dengan ambang batas adalah Aesthetic Signage Nama Museum KCBN Muarajambi.

Nilainya Rp199.245.000.

Angka itu mencapai sekitar 99,62 persen dari batas maksimal Rp200 juta.

Sisa ruangnya hanya Rp755 ribu.

Paket pembuatan lambang kementerian untuk signage Museum Sriwijaya Dharmakirti juga hampir menyentuh langit-langit.

Rp198.024.000.

Atau sekitar 99,01 persen dari batas Pengadaan Langsung.

Selisihnya Rp1.976.000.

Harga yang mendekati batas metode pengadaan tidak otomatis menunjukkan rekayasa.

HPS bisa saja memang menghasilkan angka tersebut berdasarkan volume, bahan, desain, tenaga kerja dan keuntungan penyedia.

Namun ketika dua dari tiga pekerjaan Jasa Lainnya berhenti pada kisaran 99 persen plafon Pengadaan Langsung, PPK semestinya mampu menunjukkan perhitungan HPS yang sangat terang.

Berapa ukuran signage?

Materialnya apa?

Berapa harga huruf?

Berapa biaya konstruksi pendukung?

Berapa biaya desain, produksi, transportasi dan instalasi?

Tanpa rincian itu, masyarakat hanya melihat angka yang nyaris berhenti tepat sebelum palang Rp200 juta.

Signage, Lambang, Artwork: Benar-benar Pekerjaan Berbeda?

Nama pekerjaan juga membuat persoalannya menarik.

Ada pembuatan lambang untuk signage.

Ada artwork gate element.

Ada aesthetic signage nama museum.

Ketiganya terdengar berada dalam rumpun desain, produksi dan pemasangan elemen visual kawasan museum.

Tetapi kesamaan rumpun belum berarti pekerjaan tersebut wajib disatukan.

Lokasi dapat berbeda.

Desain bisa berbeda.

Jenis material dan keahlian penyedia juga mungkin berbeda.

Justru itulah yang perlu dijelaskan melalui KAK, spesifikasi dan dokumen pemaketan.

Perpres 46 Tahun 2025 mengatur pemaketan harus mempertimbangkan keluaran atau hasil, volume, ketersediaan barang/jasa, kemampuan pelaku usaha dan ketersediaan anggaran. Regulasi yang sama secara tegas melarang memecah pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender atau Seleksi.

Jadi bukan jumlah paket yang menjadi masalah.

Niat dan dasar pemaketannya yang menentukan.

Jika tiga pekerjaan memang berdiri sendiri berdasarkan keluaran berbeda, Pengadaan Langsung dapat dipertanggungjawabkan.

Tetapi bila ternyata merupakan satu desain penataan signage dan artwork yang sejak awal direncanakan sebagai satu kesatuan bernilai sekitar Rp581 juta, lalu dibelah menjadi tiga agar seluruhnya berada di bawah Rp200 juta, persoalannya menjadi berbeda.

Lima Konstruksi Total Rp849 Juta

Selain tiga Jasa Lainnya, terdapat lima pekerjaan konstruksi melalui Pengadaan Langsung.

Totalnya sekitar Rp849.357.121.

CV Fajar Muda Jaya mengerjakan Penimbunan dan Pemadatan Tanah Akses Jalan Masuk Bukit Perak senilai Rp158.003.616.

CV Polaruang Indo memperoleh pekerjaan Pengecatan Ruang Tata Pamer dan Pemasangan Lantai Tangga Darurat Gedung O sebesar Rp197.312.534.

Prima Huni Persada mendapat Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Tidak Bertingkat senilai Rp164.323.434.

CV Ariq Contraktor mengerjakan Pemasangan Plat Floating Deck Area Penataan Lingkungan KCBN Muarajambi sebesar Rp146.583.610.

Kemudian CV Fajar Muda Jaya kembali memperoleh pekerjaan Pembuatan Pagar dan Portal Pembatas Akses Jalan Masuk Bukit Perak senilai Rp183.133.927.

Seluruhnya berada di bawah Rp400 juta.

Batas Rp400 juta untuk Pengadaan Langsung pekerjaan konstruksi merupakan ketentuan yang berlaku berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025.

Jadi dari sisi nilai individual, lima paket konstruksi tersebut tidak terlihat melampaui batas metode.

Fajar Muda Dua Kali di Bukit Perak

Nama CV Fajar Muda Jaya muncul dua kali.

Lokasinya pun sama-sama berkaitan dengan akses Jalan Masuk Bukit Perak.

Paket pertama berupa penimbunan dan pemadatan tanah senilai Rp158.003.616.

Paket kedua pembuatan pagar dan portal pembatas akses senilai Rp183.133.927.

Jika dijumlahkan, nilainya mencapai Rp341.137.543.

Menariknya, bahkan jika dua pekerjaan tersebut disatukan, nilainya masih di bawah plafon Pengadaan Langsung konstruksi Rp400 juta.

Karena itu, dua paket Fajar Muda tersebut tidak dapat begitu saja dijadikan indikasi pemecahan paket untuk menghindari Tender berdasarkan batas nilai.

Tetapi pertanyaan pemaketan tetap relevan dari sisi efisiensi.

Apakah lebih efisien dua pekerjaan pada akses lokasi yang sama dikerjakan satu kontraktor dalam satu paket?

Atau memang jenis pekerjaan, waktu pelaksanaan dan output-nya berbeda sehingga lebih tepat dipisahkan?

PPK-lah yang harus mempunyai jawabannya.

Delapan Paket, Delapan Kali Memilih Langsung

Pengadaan Langsung memang sah.

Ia dirancang agar kebutuhan dengan nilai relatif kecil tidak harus melalui proses tender yang panjang.

Tetapi metode yang sederhana menuntut disiplin perencanaan yang lebih tinggi.

Sebab semakin sedikit kompetisi terbuka, semakin besar peran pejabat pengadaan memastikan harga benar-benar wajar.

Untuk setiap paket, pemerintah perlu dapat menjelaskan:

siapa penyedia yang dipilih;

apa dasar memilihnya;

bagaimana HPS disusun;

apa pembanding harga;

bagaimana negosiasi dilakukan;

dan bagaimana pekerjaan diperiksa sebelum dibayar.

Prinsip pengadaan pemerintah tetap menuntut proses yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Pengadaan Langsung bukan berarti pemerintah boleh langsung menunjuk siapa saja tanpa pembuktian kewajaran.

Mengapa Angka Kontrak Sama Persis?

Ada pola lain dalam data.

Pada seluruh delapan paket, nilai yang tampil pada kolom transaksi tercatat sama persis.

Misalnya CV Aurora Sinergi Indonesia: Rp198.024.000, Rp198.024.000, Rp198.024.000.

CV Gibran Jaya Perkasa: Rp199.245.000 pada seluruh kolom.

Begitu pula seluruh penyedia lainnya.

Ini bisa saja normal karena data realisasi menampilkan nilai kontrak atau transaksi final yang sama pada beberapa kolom.

Namun bila kolom tersebut sebenarnya mewakili pagu, HPS dan hasil negosiasi, kesamaan persis tentu layak dipertanyakan.

Karena itu, sebelum menyimpulkan apa pun, perlu dilihat detail masing-masing transaksi di INAPROC serta dokumen HPS dan negosiasinya.

Jangan sampai data agregat dibaca keliru.

Tetapi jangan pula angka yang identik dianggap biasa tanpa pemeriksaan.

Titik Paling Rawan Ada pada Tiga Jasa Lainnya

Jika harus memilih titik pemeriksaan paling menarik, bukan lima pekerjaan konstruksi.

Melainkan tiga Jasa Lainnya.

Sebab total ketiganya Rp581,3 juta.

Dua paket berdiri nyaris tepat di bawah ambang Rp200 juta.

Dan nama pekerjaannya berada pada ekosistem yang berdekatan: lambang, signage dan artwork.

Audit sederhana dapat dilakukan dengan membandingkan KAK ketiganya.

Jika desainnya disusun terpisah, output-nya berbeda dan tidak saling bergantung, persoalannya selesai.

Namun jika ditemukan satu masterplan, satu konsep desain, lokasi yang berdekatan, jadwal serempak dan item pekerjaan yang saling tumpang tindih, alasan pemaketannya patut diuji lebih dalam.

Apalagi bila paket-paket tersebut direncanakan pada waktu yang sama.

Belum Bisa Disebut Pemecahan Paket

Data yang tersedia belum cukup untuk menyatakan Balai Pelestarian Kebudayaan Jambi melakukan pemecahan paket.

Kesimpulan semacam itu membutuhkan dokumen perencanaan.

Harus diketahui kapan kebutuhan diidentifikasi.

Kapan KAK dibuat.

Bagaimana HPS disusun.

Apakah terdapat satu desain induk.

Siapa yang menetapkan strategi pemaketan.

Serta apakah maksud pemisahan memang untuk menghindari tender atau karena alasan teknis yang objektif.

Perpres sendiri tidak melarang pemisahan pekerjaan.

Bahkan aturan juga melarang penyatuan paket yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya justru seharusnya dipisahkan.

Maka analisis harus adil.

Jangan semua paket kecil langsung disebut “dipecah”.

Tetapi pola Rp198-199 juta juga terlalu menarik untuk dilewatkan begitu saja.

Inspektorat Bisa Masuk dari KAK dan HPS

Jika aparat pengawasan internal ingin memeriksa, jalurnya sederhana.

Ambil KAK.

Ambil HPS.

Ambil RUP.

Ambil dokumen Pengadaan Langsung.

Bandingkan pekerjaan.

Periksa survei harga.

Cek hubungan antarpaket.

Cek hubungan antarpenyedia.

Cek apakah volume benar-benar terpasang.

Dan lihat apakah pembayaran sesuai dengan hasil pekerjaan.

Bila seluruhnya jelas, kecurigaan akan gugur dengan sendirinya.

Tetapi bila ternyata ditemukan satu pekerjaan besar sengaja dicacah menjadi paket-paket Rp199 jutaan untuk menghindari proses yang lebih kompetitif, Pasal 20 mengenai pemaketan pengadaan menjadi pintu masuk persoalannya.

Untuk sekarang, datanya baru mengirim sinyal.

Delapan Pengadaan Langsung.

Rp1,43 miliar.

Tiga Jasa Lainnya.

Dua di antaranya berhenti hanya beberapa ratus ribu sampai Rp1,9 juta sebelum batas Rp200 juta.

Kebetulan?

Atau memang sejak awal anggarannya dihitung begitu?

Balai Pelestarian Kebudayaan Jambi yang paling tepat menjawabnya.

“Kalau nilainya sampai Rp198 juta dan Rp199 juta, masyarakat wajar bertanya bagaimana HPS-nya disusun. Apalagi pekerjaannya sama-sama berkaitan dengan museum dan signage. Kalau memang terpisah secara teknis, buka saja dokumennya. Yang penting jangan sampai anggaran sengaja dipecah supaya tidak perlu proses yang lebih terbuka,” kata seorang warga Muaro Jambi yang meminta identitasnya tidak ditulis. (*)

BeritaSatu Network