Kartel Narkoba Helen Kuasai 7 Lapak di Jambi, Keuntungan Capai Rp 1 Miliar per Minggu

WIB
IST

JAKARTA – Kejahatan terorganisir dalam peredaran narkoba di Provinsi Jambi semakin terbongkar setelah Bareskrim Polri bersama Polda Jambi mengungkap jaringan besar yang dikendalikan oleh Helen Dian Krisnawati (HDK), yang menguasai tujuh lapak narkoba di wilayah tersebut. Helen, bersama saudara-saudaranya, DS alias Dedi Susanto (Tekui) dan TM alias Ameng Kumis, ditetapkan sebagai otak utama di balik jaringan kartel narkoba yang berhasil mencatatkan keuntungan hingga Rp 1 miliar per minggu dari penjualan sabu.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Suheri, dalam ekspose yang dilakukan pada Rabu (16/10/2024) di Gedung Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kartel ini bekerja dengan sangat terorganisir. “Jaringan ini sudah sangat meresahkan masyarakat Jambi. Tiga bersaudara ini—HDK, DS alias Tekui, dan TM alias Ameng Kumis—berperan sebagai pemimpin yang mengendalikan peredaran sabu di tujuh lapak narkoba di Jambi,” ujar Asep.

Melalui sistem lapak atau basecamp yang tersebar di berbagai wilayah di Jambi, jaringan ini mengedarkan sabu dengan jumlah yang sangat besar. Menurut pengakuan tersangka DS dan TM, tiap lapak bisa menghabiskan 500 hingga 1.000 gram sabu setiap minggunya. Dari operasional tersebut, kartel ini meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar per minggu.

"Modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini sangat rapi, mereka mengendalikan lapak-lapak narkoba di Jambi dan memiliki struktur organisasi yang jelas, mulai dari pengendali hingga kaki tangan," jelas Asep.

Helen, sebagai pemilik narkoba, mendapat 70 persen dari hasil penjualan yang dioperasikan oleh saudara-saudaranya. Sebagian besar uang tunai yang diperoleh langsung diserahkan kepada Helen sebagai pemimpin kartel.

Helen dan sejumlah anggota jaringannya, termasuk DS alias Tekui dan TM alias Ameng Kumis, ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi pada berbagai lokasi berbeda. Helen sendiri ditangkap di kediamannya di Jakarta pada 10 Oktober 2024.

Penangkapan ini menghasilkan barang bukti berupa sabu dalam jumlah besar, 3 unit rumah senilai Rp 2 miliar, kendaraan bermotor, speedboat, serta sejumlah barang mewah seperti jam tangan dan perhiasan emas. Polisi juga menemukan uang tunai serta rekening bank dengan saldo mencapai ratusan juta rupiah, yang disinyalir berasal dari hasil penjualan narkoba.

Dengan terungkapnya jaringan ini, Helen bersama kaki tangannya dijerat dengan pasal-pasal berat terkait narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka diancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika dan TPPU.

“Pengungkapan kartel narkoba ini merupakan langkah penting dalam pemberantasan peredaran narkoba di Jambi dan sekitarnya. Jaringan ini sangat terstruktur dan meraup keuntungan besar dari peredaran narkotika, sehingga hukuman berat harus diterapkan,” tegas Asep.

Dengan tertangkapnya Helen dan jaringan yang dipimpinnya, polisi berharap mampu memutus mata rantai peredaran narkoba di Jambi dan mengurangi dampak destruktif yang telah dirasakan masyarakat selama ini. Upaya ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya yang mencoba bermain di wilayah tersebut. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network