proyek jalan Tebo

Proyeknya "Banjir" Temuan BPK RI, CV Sahabat Perkasa Masih Bebas Menang Tender Baru

CV Sahabat Perkasa – kontraktor berbadan usaha CV asal Kota Jambi – menjadi sorotan setelah tercatat dalam dua temuan audit BPK RI tahun 2025 terkait proyek infrastruktur yang bermasalah di Provinsi Jambi. BPK menemukan potensi kerugian negara hingga Rp 231 juta dari dua proyek jalan yang dikerjakan perusahaan ini pada tahun 2024.

Borong Temuan BPK RI 2025, CV Sahabat Perkasa Kini Sikat Proyek Mebel di Merangin

CV Sahabat Perkasa, kontraktor asal Kota Jambi, kembali menang tender mebel di Merangin. Padahal, BPK RI 2025 mencatat dua proyek bermasalah sebelumnya, Jalan Rimbo Ilir Rp2,81 miliar di Tebo dan Jalan Manunggal II Rp3,81 miliar di Tanjab Barat dengan total potensi kerugian Rp 231 juta.

***

Proyek Jalan Rp 4,21 M CV Alvaro Mikhaila Jaya di Tebo, BPK RI Temukan Volume Kurang dan Spesifikasi Melenceng

Proyek Paket 3 Pembangunan Jalan di Kecamatan VII Koto dan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, senilai Rp 4,21 miliar yang dikerjakan CV Alvaro Mikhaila Jaya (AMJ), kini jadi sorotan. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2025 menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek ini.

Paket ini mencakup pembangunan empat ruas, yakni Jalan Jambi Agung, Desa Teluk Kayu Putih (VII Koto). Jalan Teluk Cempako, Desa TKPI (VII Koto Ilir). Jalan Desa Pasir Mayang (520), Kecamatan VII Koto Ilir. Jalan UPK, Desa Cermin Alam (VII Koto).

Usai Jadi Temuan BPK RI 2025, Proyek Jalan Alai Ilir PT Selaras Restu Abadi Rp 24,16 M Dilaporkan Ke Kejati Jambi

Kasus proyek jalan bernilai jumbo di Kabupaten Tebo memasuki babak baru. PT Selaras Restu Abadi (SRA), pemenang tender Pemeliharaan Berkala Jalan Blok E Alai Ilir – Blok C Alai Ilir Tahun Anggaran 2024, kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi oleh Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ).

Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 24.161.480.336,00, berdasarkan Kontrak Nomor 620/407/PEMEL.BERKALA.JLN-067/BM-DPUPR/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Usai Disorot BPK RI di Proyek Rp 24,16 M, PT Selaras Restu Abadi Join Proyek Tanggul Rp 20,5 M bersama PT Pulau Bintan Bestari

Audit BPK RI 2025 menemukan masalah serius pada proyek pemeliharaan Jalan Blok E Alai Ilir-Blok C Alai Ilir di Tebo senilai Rp 24,16 miliar yang dikerjakan PT Selaras Restu Abadi. Rupanya, PT Selaras Restu Abadi terjejak sebagai KSO di proyek tanggul pagar Puding Rp 20,5 miliar tahun 2025, yang dikerjakan oleh kontraktor bermasalah, PT Pulau Bintan Bestari.

***