Audit BPK Jambi

Usai Jadi Temuan BPK RI 2025, Proyek Jalan Alai Ilir PT Selaras Restu Abadi Rp 24,16 M Dilaporkan Ke Kejati Jambi

Kasus proyek jalan bernilai jumbo di Kabupaten Tebo memasuki babak baru. PT Selaras Restu Abadi (SRA), pemenang tender Pemeliharaan Berkala Jalan Blok E Alai Ilir – Blok C Alai Ilir Tahun Anggaran 2024, kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi oleh Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ).

Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 24.161.480.336,00, berdasarkan Kontrak Nomor 620/407/PEMEL.BERKALA.JLN-067/BM-DPUPR/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Usai Disorot BPK RI di Proyek Rp 24,16 M, PT Selaras Restu Abadi Join Proyek Tanggul Rp 20,5 M bersama PT Pulau Bintan Bestari

Audit BPK RI 2025 menemukan masalah serius pada proyek pemeliharaan Jalan Blok E Alai Ilir-Blok C Alai Ilir di Tebo senilai Rp 24,16 miliar yang dikerjakan PT Selaras Restu Abadi. Rupanya, PT Selaras Restu Abadi terjejak sebagai KSO di proyek tanggul pagar Puding Rp 20,5 miliar tahun 2025, yang dikerjakan oleh kontraktor bermasalah, PT Pulau Bintan Bestari.

***

Usai Bangko, CV Mulia Ardhana juga Menang Tender Rp 2,74 M untuk Peningkatan Jalan Parit Selamat–Kuala Mendahara

CV Mulia Ardhana asal Kota Jambi lagi-lagi sukses mengunci kemenangan tender proyek Jalan Parit Selamat–Kuala Mendahara Rp 2,74 miliar. Tahun 2025 ini, perusahaan ini juga sukses merebut proyek rehabilitasi Jalan Simpang Margoyoso–Batas Tebo senilai Rp 4 miliar. Jejak proyeknya di tahun-tahun lalu jadi temuan BPK RI 2025.

***

Elviana Desak BPK RI Audit Investigasi dan KPK Turun di Kasus Bandara Depati Parbo Kerinci

Elviana, anggota DPD RI dapil Jambi, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigasi terkait polemik dan masalah di proyek Bandara Depati Parbo Kerinci. Senator senior itu juga meminta Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) turun gunung. Masyarakat Kerinci berharap proyek senilai Rp 24 miliar ini dapat membawa manfaat tanpa masalah.

***