Modus 'Main Pesan' Tawas, Eks Direktur PDAM Tanjabbar Jadi Tersangka Korupsi Rp 5 Miliar

WIB
ist

Tanjab Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berjemaah di tubuh PDAM Tirta Pengabuan. Ulah ketiganya dalam menyelewengkan dana subsidi ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 5 miliar.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Anton Rahmanto, pada Kamis (2/4/2026) malam, didampingi jajaran Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Datun, dan Kasi Barang Bukti.

Ketiga tersangka yang diseret oleh kejaksaan merupakan mantan petinggi PDAM dan pihak swasta rekanan. Mereka adalah:

  1. UB – Mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan
  2. SM – Kabag Keuangan PDAM Tirta Pengabuan
  3. MJ – Direktur CV Jambi Tirta Persada (Pihak Ketiga)

"Kasus ini terungkap melalui proses penyidikan yang panjang dan kami sudah memeriksa banyak saksi dalam perkara ini," ujar Anton kepada wartawan.

Anton membeberkan, kasus rasuah ini bermula dari kucuran dana subsidi air minum PDAM Tirta Pengabuan yang digelontorkan selama tiga tahun berturut-turut (2019-2021). Total kucuran dana subsidi itu mencapai Rp 18 miliar, dengan rincian Rp 6 miliar pada 2019, Rp 5 miliar pada 2020, dan Rp 7 miliar pada 2021.

Alih-alih disalurkan untuk mensubsidi air bagi konsumen dan masyarakat, dana belasan miliar itu malah diselewengkan untuk membeli bahan penjernih air, tawas, dan keperluan lainnya. Parahnya, pengadaan barang tersebut diserahkan langsung kepada CV Jambi Tirta Persada tanpa melalui mekanisme lelang atau tender yang sah.

"Jadi main pesan saja begitu, serta harganya (diduga di-mark up) berbeda dengan harga yang seharusnya di pasaran," beber Kajari Anton menjelaskan modus operandi para tersangka.

Akibat kongkalikong pengadaan tawas dan penjernih air jalur 'tol' ini, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 5 miliar. Anton juga memberikan sinyal kuat bahwa pengusutan kasus korupsi di PDAM Tirta Pengabuan ini belum selesai dan masih terus didalami.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya nanti," tegas Anton.

Atas perbuatan korupnya, ketiga tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman kurungan penjara. Kejaksaan menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Subsidiair Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(*)

BeritaSatu Network