Oknum Kepala Dinas Pemkot Sungai Penuh Terancam Dipecat Akibat Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

WIB
IST

Sungai Penuh – Seorang kepala dinas berinisial K yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh menghadapi ancaman pemecatan dan tidak dapat dipromosikan terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh, oknum tersebut diduga terlibat dalam aktivitas yang tidak netral, yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai ASN.

Menurut Bawaslu Kota Sungai Penuh, hasil pemeriksaan menemukan bahwa K diduga telah melanggar pedoman netralitas ASN yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Kementerian dan Lembaga terkait. Pedoman ini berfungsi sebagai panduan untuk pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum dan Pilkada.

Selain itu, K diduga melanggar beberapa regulasi lainnya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara. Pelanggaran tersebut juga melibatkan UU Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Bawaslu Kota Sungai Penuh menegaskan dalam siaran persnya bahwa setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, ditemukan dugaan kuat pelanggaran netralitas ASN oleh oknum K.

"Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan hasil klarifikasi, Bawaslu Kota Sungai Penuh telah memutuskan terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain, yaitu dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap inisial K," demikian pernyataan Bawaslu Kota Sungai Penuh.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Sungai Penuh telah meneruskan laporan hasil penanganan dugaan pelanggaran ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, yang bisa berujung pada sanksi berat bagi oknum kepala dinas tersebut, termasuk pemecatan.

Kasus ini mencuat di tengah meningkatnya pengawasan terhadap netralitas ASN menjelang Pilkada serentak 2024, dimana ASN diwajibkan untuk menjaga sikap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis.(*)

Sumber : https://sekatanews.com/detail/1131/pose-dua-jari-oknum-kadis-di-sungaipenuh-terancam-dipecat-dan-tak-bisa-promosi

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.