Jambi – Kasus besar yang melibatkan Arifani alias Ari Ambok (AA), seorang bandar narkoba terkenal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), kembali menggemparkan publik. Perputaran uang yang fantastis dan jejaring bisnis narkoba yang rapi membuat kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di Provinsi Jambi.
Dalam penyelidikan mendalam, petugas Kepolisian berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp 12,7 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba. Tak hanya itu, perputaran uang dari jaringan ini dalam kurun waktu 2023–2024 mencapai lebih dari Rp 70 miliar, menandai besarnya skala bisnis yang dikelola oleh tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, menjelaskan bahwa Ari Ambok merupakan salah satu pemain besar dalam jaringan narkoba yang memiliki keterkaitan erat dengan Helen Dian Krisnawati (HDK). Helen, yang kini mendekam di Bareskrim Polri, menjalankan bisnis narkoba bersama dua saudara kandungnya, Dedi Susanto alias Tikui dan TM alias Ameng Kumis.
"AA mendapatkan suplai narkotika tidak hanya dari Helen, tetapi juga dari seorang pemasok di Batam yang berinisial HN, yang saat ini masih berstatus buron," ujar Ernesto.
Ari Ambok menjalankan bisnisnya dengan model tertutup, tidak membuka lapak langsung, tetapi menggunakan jaringan kaki tangan untuk mendistribusikan barang haram ke berbagai wilayah.
"Ia tidak menjual langsung, tetapi memiliki kaki tangan yang bertugas mengelola penjualan di bawahnya," tambah Ernesto. Sistem ini membuat jaringan Ari Ambok sulit terdeteksi selama bertahun-tahun.
Kasus ini bermula pada Maret 2024 ketika polisi menangkap Ahmad Yani (AY) di wilayah Tanjabbar dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, AY mengaku mendapatkan barang tersebut dari Ari Ambok. Polisi kemudian melakukan pengintaian selama beberapa bulan hingga akhirnya berhasil menangkap Ari Ambok pada Juli 2024 di Indragiri Hilir, Riau.
Namun, penangkapan ini tidak mudah. Polisi beberapa kali gagal menangkap tersangka karena ia sering melarikan diri melalui jalur laut menggunakan speedboat.
"Speedboat yang kami sita digunakan oleh tersangka untuk kabur. Ia beberapa kali berhasil lolos, tetapi akhirnya kami berhasil menangkapnya," jelas Ernesto.
Sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), polisi menyita berbagai aset mewah milik Ari Ambok, antara lain:
- 1 ruko di Jalan TP Sriwijaya, Kota Jambi.
- 2 rumah di Tanjabbar, Jambi, dan Riau.
- Tanah dan kebun sawit seluas 5 hektare di Tanjabbar.
- 7 jam tangan mewah.
- 4 handphone.
- 1 mobil dan 2 sepeda motor.
- 1 unit speedboat yang digunakan untuk pelarian.
- Kalung emas seberat 33,5 gram.
- Uang tunai Rp 1,4 miliar.
Total aset yang disita mencapai Rp 12,789 miliar. Selain itu, ruko yang disita terdaftar atas nama anak dari tersangka, menunjukkan upaya tersangka untuk menyamarkan asetnya.
Investigasi juga mengungkap bahwa meskipun sedang menjalani hukuman penjara pada 2012–2021, Ari Ambok tetap menjalankan bisnisnya. Ia bahkan membeli rumah melalui perantara ibunya.
"Ketika berada di penjara, ia masih aktif membeli aset. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba yang dimilikinya sangat terorganisir," ujar Ernesto.
Helen Dian Krisnawati dan saudara-saudaranya, yang dikenal sebagai pemain besar di jaringan narkoba nasional, memberikan pasokan narkotika kepada Ari Ambok. Selain itu, Ari Ambok juga bekerja sama dengan pemasok di Batam, yang saat ini masih buron.
"Kami menemukan bahwa barang yang dimiliki Ari Ambok berasal dari beberapa sumber, termasuk jaringan Helen dan pemasok di Batam," jelas Ernesto.
Meskipun barang bukti sabu yang disita dalam operasi terakhir hanya 6 gram, Ernesto menekankan bahwa akumulasi keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ini sangat besar, terutama dari periode 2012 hingga 2021.
Atas perbuatannya, Ari Ambok dikenakan Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Ernesto mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan jaringan narkoba. "Kami akan terus menyelidiki jaringan ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menangkap DPO yang masih berkeliaran," pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya menunjukkan keseriusan polisi dalam memberantas narkoba, tetapi juga menyoroti betapa pentingnya kerja sama masyarakat dalam memerangi kejahatan terorganisir seperti ini.(*)
Add new comment