Pengasuh Ponpes di Tebo Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual 7 Santriwati

WIB
ist

Tebo - Jaksa menuntut AF (37), pengasuh sekaligus pendidik pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Jambi, dengan hukuman 15 tahun penjara. AF menjadi terdakwa perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati yang berada di lingkungan pendidikan tempatnya mengajar.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Selasa (6/10/2026) sore. Perkara tersebut melibatkan tujuh santriwati sebagai korban.

“Kita menuntut terdakwa 15 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tebo David Sianturi, Rabu (7/10/2026).

Sidang berlangsung tertutup dan dipimpin Ketua PN Tebo Andi Barkan Mardianto. AF mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Tebo.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, pihak terdakwa menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Penasihat hukum AF, Ayu Safitri, mengatakan kliennya meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan tersebut.

“Terdakwa meminta kepada majelis hakim sepekan menyusun pembelaan,” ujar Ayu.

Kasus ini terungkap pada awal Juni 2026. Dalam rilis resminya, Polda Jambi menyebut Polsek Tengah Ilir menerima laporan masyarakat pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir. Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan AF. Pengungkapan kasus disampaikan kepada publik melalui konferensi pers pada Senin (8/6/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak awal 2024 hingga 3 Juni 2026. Penyidik ketika itu mendata sedikitnya tujuh korban perempuan.

Polisi menduga AF memanfaatkan kedudukan dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik untuk memperdaya para korban. Ia disebut menggunakan dalih dapat mengobati trauma masa lalu melalui ritual tertentu.

Dalih penyembuhan itu, menurut kepolisian, digunakan untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan. Para korban merupakan santriwati yang berada dalam lingkungan pengasuhannya.

Penanganan perkara juga mencakup pendampingan bagi korban. Dalam keterangan pada Juni lalu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menyampaikan bahwa Polres Tebo bersama pemerintah daerah menyediakan pendamping untuk membantu para korban menghadapi proses hukum.

Polda Jambi menegaskan perlindungan korban menjadi bagian penting dalam penanganan kasus tersebut. Polisi juga mengajak masyarakat melapor apabila mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas agar mereka mendapatkan pendampingan dan hak-haknya selama proses hukum berlangsung,” kata Erlan dalam rilis Polda Jambi pada 9 Juni 2026.

Kini, perkara AF telah memasuki tahap tuntutan. Pihak terdakwa akan menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Hukuman 15 tahun penjara yang dibacakan jaksa masih berupa tuntutan, belum menjadi vonis pengadilan.(*)

BeritaSatu Network