Sarolangun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun hingga kini belum dapat menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun 2024. Proses penetapan terhambat oleh sengketa hukum yang diajukan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada, yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Sarolangun, Yuliana, menjelaskan bahwa proses pelaporan Paslon nomor urut 03 ke MK terkait dugaan Tindak Pidana Pemilu (TSM) masih dalam tahap penyelesaian. Gugatan ini menjadi faktor utama yang menyebabkan KPU Sarolangun belum bisa mengumumkan calon terpilih.
"Sampai saat ini, kami belum bisa menetapkan calon terpilih. Kami masih menunggu keputusan MK terkait sengketa ini," ujar Yuliana, Jumat (13/12/2024).
Menurut Yuliana, penetapan calon terpilih baru bisa dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan atau surat pemberitahuan resmi kepada KPU Sarolangun.
"Kami akan segera melakukan penetapan begitu ada keputusan resmi dari MK. Sampai saat itu, kami harus menunggu dengan sabar," tegasnya.
Gugatan Paslon nomor urut 03 yang mengklaim adanya praktik TSM dalam proses Pilkada Sarolangun 2024 kini menjadi perhatian besar. Sengketa ini pun mengharuskan KPU Sarolangun menunda penetapan hasil untuk menjaga proses demokrasi yang transparan dan akuntabel. Bagi KPU, meski ada penundaan, segala langkah yang diambil tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ketegangan yang berkembang di tingkat hukum, KPU Sarolangun kini berada dalam posisi menunggu keputusan MK. Bagi masyarakat, penantian atas keputusan ini menjadi kunci untuk menentukan siapa yang akan memimpin Kabupaten Sarolangun untuk lima tahun ke depan. Seiring waktu, KPU berharap proses ini bisa segera diselesaikan, membuka jalan bagi penetapan hasil yang sah dan diterima oleh semua pihak.(*)
Add new comment