Breaking News! Kadispora Kota Sungai Penuh Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mini, Sempat Pingsan Saat Akan Ditahan

WIB
IST

SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh secara resmi menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan stadion mini. Namun, proses penahanan terhadap tersangka sempat diwarnai insiden, di mana Don Fitri Jaya tiba-tiba pingsan usai pemeriksaan pada Senin (16/12/2024) sore.

Don Fitri Jaya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Sungai Penuh pada pukul 10.00 WIB. Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023, tersangka dijadwalkan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh untuk menjalani penahanan.

Namun, sekitar pukul 15.25 WIB, Don Fitri Jaya tiba-tiba pingsan di ruangan penyidik. Insiden tersebut memaksa pihak Kejari memanggil tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh. Ambulans dan petugas medis tiba di lokasi untuk memberikan bantuan oksigen dan pemeriksaan kesehatan.

“Tersangka pingsan saat akan dibawa ke rutan. Saat ini tim medis memberikan pertolongan,” ujar sumber di Kejari Sungai Penuh.

Sekitar satu jam kemudian, tersangka dinyatakan telah sadar oleh tim medis yang melakukan pemeriksaan. Ambulans milik Dinas Kesehatan Pemkot Sungai Penuh terlihat masih terparkir di halaman kantor Kejari hingga pukul 16.45 WIB.

Sementara itu, pihak Kejari Sungai Penuh menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan resmi terkait status hukum Don Fitri Jaya dan kronologi kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Kejari memastikan bahwa Don Fitri Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI.

Menurut informasi awal, kasus ini berkaitan dengan dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan stadion mini di Kota Sungai Penuh. Namun, pihak Kejari belum mengungkap detail nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi tersebut.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network