Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi. Polisi menyimpulkan kasus ini belum memenuhi unsur pidana.
Keputusan penghentian ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Hasil kesimpulan bahwa perkara tersebut masih belum bisa ditingkatkan ke penyidikan dan itu masih ranah administrasi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, di Mapolda Jambi, Jumat (27/12/2025).
Kombes Taufik menjelaskan, laporan dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis ini sebenarnya sudah ditangani pihaknya sejak Maret 2025. Selama proses penyelidikan, polisi telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
"Juga dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, saksi, pihak rumah sakit, dan perusahaan pengelola limbah," jelasnya.
Namun, berdasarkan keterangan ahli dan hasil pendalaman di lapangan, dugaan kesalahan prosedur pengelolaan limbah tersebut dinilai lebih condong pada pelanggaran administratif ketimbang tindak pidana lingkungan.
Meski lolos dari jerat pidana, bukan berarti RSUD Raden Mattaher bebas dari sanksi. Polda Jambi melimpahkan penanganan kasus ini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk penerapan sanksi administratif.
"Jadi kita serahkan ke Lingkungan Hidup. Nanti dari Lingkungan Hidup yang akan memberikan hukuman administrasi, baik itu sebagai paksaan pemerintah atau ganti rugi," tegas Taufik.
Nantinya, pihak manajemen rumah sakit pelat merah tersebut diwajibkan melaksanakan sanksi atau pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.(*)
Add new comment