Polemik dugaan maladministrasi di RSUD Raden Mattaher Jambi terus menjadi sorotan publik. Pihak rumah sakit, melalui Kasubag TU dan Humas, Joni, menegaskan bahwa pelayanan terhadap pasien BPJS, termasuk Kualam (59), telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, terkait dugaan pungutan biaya tambahan oleh oknum dokter, Joni menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan individu di luar kebijakan rumah sakit.
"Haram hukumnya meminta uang dari pasien BPJS Kelas 3, karena semuanya sudah diatur dan dijamin. Rumah sakit tidak berani melakukan itu karena melanggar aturan," tegas Joni, Senin (23/12).
Meski begitu, Joni memastikan pihaknya akan menelusuri pengaduan tersebut melalui komite medik dan pihak internal rumah sakit. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas akan diambil.
"Kami peduli dengan pengaduan masyarakat. Jika terbukti, akan ada sanksi dari komite medik, termasuk teguran resmi," tambahnya.
Menanggapi kasus ini, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Kausari, meminta Pemerintah Provinsi Jambi untuk menangani persoalan ini secara serius, mengingat isu ini menyangkut kesehatan masyarakat.
"Oknum dokter yang melanggar prosedur harus dievaluasi. Tindakan tersebut telah merugikan pasien," ujar Kausari.
DPRD juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan RSUD Raden Mattaher guna mencegah terulangnya insiden serupa.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyatakan bahwa kasus ini tidak termasuk maladministrasi oleh RSUD, melainkan persoalan antara pasien dan dokter secara individu.
"Ada komunikasi di luar prosedur resmi RSUD antara pasien dengan dokter yang bersangkutan. Ini murni masalah personal," kata Saiful.
Ombudsman telah meminta RSUD dan BPJS untuk memastikan pengobatan pasien tetap berjalan. Kualam direncanakan akan dirujuk ke rumah sakit di Palembang dengan seluruh biaya ditanggung oleh BPJS.
"Kami menghimbau pasien untuk tidak melakukan komunikasi di luar sistem pelayanan resmi yang ada," tambah Saiful.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jambi sekaligus Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), Deden Sucahyana, dengan tegas menyatakan bahwa pihak rumah sakit tidak bisa lepas dari tanggung jawab.
"RSUD Raden Mattaher harus bertanggung jawab penuh atas perawatan yang dilakukan di fasilitas mereka. Proses ini tidak bisa dianggap selesai begitu saja, apalagi menyangkut pelayanan yang dijamin oleh BPJS," ujar Deden pada Sabtu (22/12).
IDI dan BPRS telah memulai investigasi menyeluruh, termasuk berkoordinasi dengan RSUD, rumah sakit mitra, dan BPJS. Hingga kini, bukti-bukti tengah dikumpulkan untuk memastikan transparansi dalam kasus ini.
“Kami masih mendalami data, dan jika terbukti ada pelanggaran, dokter terkait akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan profesi. Namun, saat ini belum ada indikasi malpraktik, lebih kepada potensi sengketa medis,” kata Deden.
BPRS menegaskan bahwa RSUD tidak bisa mengabaikan laporan ini. "Proses pelayanan dilakukan di RSUD, sehingga mereka harus bertanggung jawab terhadap setiap dugaan pelanggaran, baik oleh sistem maupun individu," tegas Deden.
Dia juga memastikan pihaknya akan menyampaikan laporan lengkap hasil investigasi pekan depan, termasuk rekomendasi tindak lanjut.
"Kami menekankan agar pasien tidak melakukan komunikasi di luar mekanisme resmi rumah sakit. Hal ini berpotensi menciptakan sengketa seperti yang terjadi saat ini," jelas Deden.
IDI dan BPRS menegaskan pentingnya standar profesionalisme dalam pelayanan kesehatan. Kasus ini menjadi ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas layanan medis di Jambi.
Deden menutup pernyataannya dengan harapan agar investigasi ini menjadi langkah awal perbaikan pelayanan kesehatan di Jambi. "Kami berkomitmen menjaga integritas layanan medis di Provinsi Jambi dan memastikan tidak ada pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat," pungkasnya.(*)
Comments
pelayanannyaa asli parah…
pelayanannyaa asli parah bangetttt staf2nyaaa sangat tidak ramah dan tidak membantu
Add new comment