Pajak Dua Perusahaan Penjual Solar di Jambi Bermasalah, BPKPD: Satu Sudah Mencicil, Satu ngaku Sudah Tutup!!

WIB
IST

Jambi – Kasus dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang menyeret tujuh tersangka, termasuk mantan kepala UPT Samsat HF (50), sontak membuka mata publik tentang potensi kebocoran pajak.

Masalah dalam sistem perpajakan daerah ditemukan BPK RI dalam pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam auditnya tahun 2024 mengungkap dua perusahaan distributor BBM (Solar), yakni PT Herfa Sarana Guna Bangun dan PT Tiara Guna Energi, bermasalah terkait setoran kewajiban pajaknya ke daerah. Ini mengakibatkan potensi kerugian pendapatan daerah sebesar Rp 470,64 juta.

Angka ini memang terbilang kecil jika hanya melihat dua perusahaan. Namun, bagaimana jika modus serupa dilakukan puluhan atau bahkan ratusan perusahaan lain yang bergerak di sektor distribusi BBM di Jambi?

Di Jambi, ada ratusan perusahaan serupa yang beroperasi!

Audit BPK RI 2024 menemukan PT Herfa Sarana Guna Bangun menunggak Rp195 juta, sementara PT Tiara Guna Energi menunggak Rp275 juta. Hal ini terungkap setelah tim BPK RI melakukan uji petik terhadap lima pelanggan BBM mereka, yakni sejumlah perusahaan sawit dan pertambangan yang menjadi konsumennya.

Hasilnya mengejutkan. Volume BBM yang dilaporkan perusahaan lebih rendah dari jumlah BBM yang sebenarnya mereka jual. Ini membuka dugaan bahwa ada manipulasi laporan pajak yang berujung pada kebocoran pendapatan daerah.

Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah lemahnya pengawasan dari Pemprov Jambi, yang seharusnya bertanggung jawab atas validasi laporan pajak dari penyedia BBKB.

"Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Jambi hanya melakukan satu kali pengujian data penjualan BBKB selama tahun 2023 terhadap satu penyedia BBM saja," tulis laporan BPK RI.

Artinya, tak ada pengawasan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi. Tak hanya itu, Tim Terpadu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 427/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2023 justru tidak bekerja secara optimal.

Padahal, tim ini seharusnya bertugas melakukan rekonsiliasi data, pengawasan, serta koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan tidak ada kebocoran pajak dari sektor BBM. Namun faktanya, tim ini bahkan tidak memiliki data lengkap tentang seluruh penyedia dan pembeli BBKB di Jambi.

Akibatnya?

Banyak potensi manipulasi laporan pajak yang lolos dari radar pengawasan pemerintah daerah.

BPK RI menyimpulkan bahwa kelalaian Pemprov Jambi dalam mengawasi pajak BBM disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya:

  1. Kurangnya pengawasan dari Kepala BPKPD dalam pemungutan PBBKB.
  2. Minimnya monitoring dan evaluasi dari Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian, dan Evaluasi Pendapatan Daerah terhadap penerimaan pajak BBM.
  3. Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah tidak melakukan rekonsiliasi data secara menyeluruh terhadap laporan pajak dari perusahaan penyedia BBKB.
  4. Tim Terpadu tidak menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga banyak kebocoran pajak yang tidak terdeteksi.
  5. Dua perusahaan penyedia BBM, PT Herfa Sarana Guna Bangun dan PT Tiara Guna Energi, diduga tidak menyetorkan PBBKB yang sesuai dari penjualan ke pelanggan ke kas daerah.

Kasus ini sudah mendapat tindak lanjut dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi.

Kabid P3EPD BPKPD Provinsi Jambi, Dr. Muhammad Ariansyah, di ruang kerjanya Senin 10 Februari 2025, mengungkapkan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menyurati dua perusahaan itu.

“Soal kekurangan setoran pajak itu, kami sudah mengirimkan dua kali surat kepada dua perusahaan tersebut,” ujar Ariansyah, yang baru menjabat kurang dari setahun.

Dari dua perusahaan yang bermasalah, PT Tiara Guna Energi rupanya sudah mulai mencicil utangnya sebesar Rp153 juta.

“Jadi, masih ada sisa sekitar Rp100 jutaan yang harus dibayarkan,” kata Eva, salah satu kepala seksi (Kasi) yang mendampingi Ariansyah.

Namun, berbeda dengan PT Herfa Guna Sarana Bangun. Menurut Eva, perusahaan ini justru meminta keringanan pembayaran dengan alasan sudah tutup operasional.

“PT Herfa Guna Sarana Bangun sudah mengonfirmasi via telepon. Mereka meminta keringanan karena kondisi perusahaan sudah tutup,” imbuh Eva.

Pernyataan ini memicu tanda tanya besar. Jika benar perusahaan sudah tutup, apakah pajak yang mereka pungut dari pelanggan juga ikut lenyap begitu saja?

Ariansyah kembali mengungkapkan bahwa sejak dirinya menjabat, ada perubahan besar dalam mekanisme pemungutan pajak BBM di Jambi.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, hanya ada enam perusahaan importir BBM yang dikenakan pajak daerah, yakni:

  1. Pertamina
  2. Elnusa
  3. Mitra Andalan Batam
  4. Cosmic
  5. AKR
  6. Patra Andalan Cemara

Artinya, ratusan perusahaan lainnya yang sebelumnya menjadi wajib pajak, kini tak lagi dikenakan pajak daerah secara langsung.

“Mulai tahun ini, kita hanya akan berurusan dengan enam perusahaan yang punya kuota impor. Ini berdasar UU Nomor 1 Tahun 2022,” jelas Ariansyah.

BPKPD Jambi pun telah mengambil langkah dengan tidak lagi memperpanjang izin pajak untuk ratusan perusahaan BBM lainnya.

Mengapa? Karena menurut aturan baru, pajak BBM mereka sudah otomatis dipotong di tingkat perusahaan importir, seperti Pertamina.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, BPKPD Jambi akan membentuk staf khusus yang menangani pajak BBM itu.

Langkah ini diambil guna memastikan pengelolaan pajak lebih transparan dan tidak ada lagi kebocoran penerimaan pajak yang merugikan daerah.

“Untuk menghindari potensi penyimpangan pajak, kami akan menyiapkan staf khusus pajak untuk mengurusi ini,” tegas Ariansyah.

BPKPD sudah mengambil langkah tegas, namun publik berharap kasus ini tak berhenti di pencicilan atau keringanan. Jika ada unsur kesengajaan, hukum harus tetap ditegakkan!(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network