Menjelang arus pergerakan masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru, Kepolisian Daerah Jambi bergerak serentak di sejumlah kabupaten, menargetkan satu praktik yang selama ini kerap tersembunyi di balik antrean panjang stasiun pengisian bahan bakar: kendaraan yang dimodifikasi untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Pada Minggu (14/12/2025), operasi penertiban digelar hampir bersamaan oleh jajaran Polres Merangin, Kerinci, Bungo, dan Tebo. Langkah ini, menurut kepolisian, merupakan kombinasi tindakan preventif dan represif terbatas untuk menjaga distribusi BBM resmi sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan publik di masa libur panjang.
Di Kabupaten Merangin, polisi memusatkan pemeriksaan di tiga SPBU utama di Kecamatan Bangko dan Bangko Barat. Petugas memeriksa kendaraan roda dua dan roda empat yang tengah mengantre maupun hendak mengisi BBM, dengan fokus pada indikasi modifikasi tangki, penggunaan selang tambahan, hingga keberadaan wadah penampung tersembunyi.
Beberapa kendaraan ditemukan tidak memiliki barcode resmi, sementara sejumlah mobil roda empat dicurigai membawa jerigen di dalam kabin. Alih-alih melakukan penindakan langsung, polisi memilih langkah pencegahan dengan mengeluarkan kendaraan tersebut dari antrean, demi menghindari konflik dan memastikan hak pengendara lain tetap terlindungi.
Pendekatan serupa dilakukan di wilayah hukum Polres Kerinci. Di SPBU Pelayang Raya dan Koto Lebu, petugas kembali menemukan kendaraan tanpa barcode serta mobil yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Pengendara diberi teguran lisan dan diminta mengembalikan kendaraan ke spesifikasi pabrikan.
Sementara itu, kondisi berbeda terlihat di Kabupaten Tebo. Pemeriksaan di SPBU Jalan Lintas Tebo–Bungo KM 10 tidak menemukan aktivitas pelangsiran maupun kendaraan dengan tangki rombakan. Aktivitas pengisian BBM di wilayah ini terpantau berlangsung normal dan kondusif.
Namun, peristiwa yang terjadi di Kabupaten Bungo pada hari yang sama menjadi pengingat keras akan risiko praktik ilegal tersebut. Sebuah mobil Daihatsu Sigra terbakar hebat saat mengisi BBM di SPBU Kampung Punti Luhur, Desa Talang Pantai. Api melahap satu unit kendaraan dan sebagian fasilitas SPBU, dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp500 juta. Tidak ada korban jiwa.
Keterangan saksi dan analisa awal polisi mengarah pada dugaan korsleting listrik saat pengisian BBM, ketika kendaraan dalam kondisi AC menyala. Polisi juga menemukan lubang tangki yang telah dimodifikasi menjadi dua serta galon di dalam kendaraan—indikasi kuat bahwa mobil tersebut digunakan untuk aktivitas langsir BBM.
Petugas kepolisian, pemadam kebakaran, dan warga setempat bergerak cepat memadamkan api, mengamankan lokasi, serta memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, menegaskan bahwa penertiban kendaraan modifikasi bukan operasi sesaat, melainkan kebijakan berkelanjutan di seluruh provinsi.
“Kami mengingatkan pengelola SPBU untuk tidak melayani kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi atau tidak sesuai standar. Penolakan pengisian justru merupakan langkah pencegahan agar tidak terjadi peristiwa yang lebih besar,” kata Mulia Prianto.
Ia menambahkan, pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus diperketat. Jika ke depan ditemukan pelanggaran yang terbukti, kepolisian akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Upaya ini dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya. (*)
Add new comment