Polemik Batubara dan TUKS Jambi, Ini Komentar Inspektur Tambang Jambi!

WIB
IST

Jambi – Polemik ihwal pengelolaan Batubara di Jambi, mulai dari masalah tambang ilegal, dokumen terbang, TUKS hingga reklamasi kian hangat diperbincangkan publik. Kinerja Inspektur tambang, selaku ‘tentara’ di garda terdepan pengelolaan Batubara turut tersorot.

Publik mempertanyakan mengapa inspektur tambang tak bersuara. Bagaimana gerak aksi mereka memproteksi penyimpangan pengelolaan batubara di lapangan.

Beberapa kasus yang mencuat ke publik, antara lain dugaan tambang ilegal oleh PT Kuansing Inti Makmur (KIM), pembiaran reklamasi oleh PT Bumi Borneo Inti (BBI), hingga potensi penyalahgunaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) untuk ekspor batubara tanpa izin.

Publik mempertanyakan mengapa pengawasan di sektor tambang Jambi sangat lemah.

Saat dikonfirmasi, Inspektur Tambang Jambi, Amril Fabli, memberi respon begini.

"Mohon maaf baru respon, sebelumnya kami juga mohon maaf bang, mengingat kami adalah bagian dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba KESDM, dan arahan pimpinan di Kementerian ESDM terkait kebijakan memberikan keterangan media ada di Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Klik) KESDM,” jelasnya.

Tim Jambi Link kemudian mencoba mengonfirmasi ke Direktorat Jenderal Batubara Kementerian ESDM. Hingga saat ini kami masih menunggu jawaban.

Salah satu kasus terbesar yang terus mencuat adalah dugaan pelanggaran oleh PT Kuansing Inti Makmur (KIM) di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo. Laporan yang disampaikan Hadi Prabowo, LSM MAPPAN, PT KIM diduga menambang di luar wilayah IUP-OP yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Dugaan pelanggaran pajak dan royalti yang bisa mengakibatkan kebocoran penerimaan negara. Indikasi pembuangan limbah ke Sungai Batang Asam, yang berpotensi mencemari lingkungan.

"Kalau tidak ada pengawasan ketat, maka siapa yang bisa menjamin bahwa tambang-tambang ini beroperasi sesuai aturan?" ujar Hadi Prabowo.

Selain masalah tambang ilegal, penyalahgunaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) juga menjadi perhatian serius.

Berdasarkan data Direktorat Kepelabuhan Dirjen Perhubungan Laut, saat ini di Provinsi Jambi terdapat 59 TUKS yang tersebar di Pelabuhan Talang Duku (46 TUKS), Muara Sabak (2 TUKS), dan Kuala Tungkal (11 TUKS).

Namun, laporan di lapangan menyebutkan sejumlah TUKS diduga digunakan untuk aktivitas bongkar muat batubara tanpa izin. TUKS seharusnya hanya boleh digunakan oleh perusahaan yang memiliki IUP.

Namun, ada indikasi bahwa beberapa TUKS digunakan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi. Jika ini benar, maka negara bisa mengalami kerugian besar akibat hilangnya pajak ekspor dan royalti.

Reklamasi Terbengkalai: PT BBI dan Lubang Tambang yang Ditinggalkan

Selain dugaan tambang ilegal dan penyalahgunaan TUKS, masalah reklamasi juga menjadi perhatian.

Salah satu kasus yang mencuat adalah PT Bumi Borneo Inti (BBI), yang berlokasi di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Perkumpulan Hijau menemukan perusahaan ini tidak lagi berproduksi sejak 2023, tetapi reklamasi lahan tidak dilakukan. Kemudian Lubang tambang dibiarkan terbuka tanpa ada upaya perbaikan. Lalu, masyarakat sekitar mulai merasakan dampak lingkungan dari bekas area tambang yang tidak dikelola.

"Reklamasi tambang adalah kewajiban, bukan pilihan," ujar Njah Dodih, aktivis dari Perkumpulan Hijau (PH).

Menurutnya, Inspektur Tambang harus segera turun ke lapangan dan memastikan bahwa semua perusahaan yang berhenti beroperasi tetap menjalankan kewajiban reklamasi.

Dengan semakin banyaknya dugaan penyalahgunaan di sektor tambang Jambi, desakan publik agar KPK ikut turun tangan semakin menguat. Warga mendesak Audit menyeluruh terhadap potensi kebocoran pajak dan royalti dari perusahaan tambang. Evaluasi terhadap semua TUKS yang diduga digunakan untuk Batubara.(*)

Comments

Permalink

Bawa ketawa saja soal tambang batubara...polemik berjilid jilid pihak Pemda prov/kab tak bersuara tak berdaya memalukan

Permalink

Kl msh byk koruptor dan pejabat yg kotor tak akan selesai

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network