Stockpile Batu Bara PT SAS: Aktivis Desak Tindakan Hukum, Bukan Sekadar Tolak Izin!

WIB
IST

JAMBI – Polemik Stockpile Batu Bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Aur Duri, Kota Jambi kembali menghangat. Setelah sempat meredup, PT SAS diam-diam kembali mengajukan izin pembangunan stockpile. Bahkan, warga sekitar melihat langsung sejumlah alat berat sudah disiagakan di lokasi.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, secara tegas menolak permohonan izin operasional PT SAS. Sikap itu pun diperkuat oleh Wali Kota terpilih, Dr. Maulana, yang menegaskan bakal melanjutkan kebijakan serupa.

Namun, menurut aktivis anti-korupsi, kebijakan tersebut hanya bersifat administratif dan masih setengah hati karena tidak diikuti dengan tindakan hukum yang tegas!

Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri, yang ikut serta dalam aksi demo warga menolak stockpile PT SAS setahun lalu, menilai langkah Pemkot Jambi masih lemah.

"Saya apresiasi sikap Pj Wali Kota dan Wali Kota terpilih. Tapi sayangnya, keputusan ini hanya bersifat administratif tanpa ada langkah hukum yang tegas terhadap PT SAS," tegas Jamhuri, Sabtu (15/2/2025).

Menurutnya, penolakan izin saja tidak cukup. Jika PT SAS benar-benar melanggar aturan lingkungan, maka seharusnya Pemkot Jambi melaporkan perusahaan ini ke aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan!

"Jangan hanya menolak izin, lalu diam! Mana keberanian Pemkot untuk membawa kasus ini ke jalur hukum?" tanya Jamhuri.

Polemik PT SAS bukan hanya soal izin usaha, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum lingkungan.

Warga berulang kali menggelar aksi protes karena khawatir akan dampak debu batu bara, pencemaran udara, dan ancaman kesehatan.

Menurut Jamhuri, Pemkot Jambi seharusnya menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan APH untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Jika ada pelanggaran, maka harus ada audit lingkungan dan kerugian negara yang dihitung!

"Jika memang ada indikasi pelanggaran hukum lingkungan, harus ada audit kerugian negara! Jangan sampai ini hanya jadi isu sementara, lalu nanti ada kompromi yang membuat PT SAS kembali diizinkan beroperasi!" tegasnya.

LSM Sembilan mendesak agar Pemkot Jambi tidak hanya mengambil keputusan politik dalam kasus ini, tetapi juga memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT SAS.

Jamhuri menilai koordinasi Forkompimda Kota Jambi lemah, terutama dalam menjalin komunikasi dengan legislatif dan yudikatif terkait masalah ini.

"Seharusnya ada penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Jangan hanya menolak izin, tapi juga lakukan audit kerugian negara dari aspek lingkungan seperti kasus Harvey Moeis!" desaknya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network