Tiang Internet Ilegal Merambah Desa-Desa di Muaro Jambi, MPRJ: “Tanam Dulu, Izin Belakangan!”

WIB
IST

Fenomena tiang internet tanpa izin kembali menuai protes publik. Kali ini, keluhan datang dari warga pedesaan, yang menganggap keberadaan tiang-tiang penyedia layanan internet itu bukan hanya ilegal, tetapi juga merusak estetika lingkungan desa.

Tiang-tiang internet berdiri semena-mena di sejumlah wilayah Kabupaten Muaro Jambi, bahkan tanpa sepengetahuan aparatur desa, RT, maupun pemerintah kecamatan. Salah satu yang paling lantang menyuarakan keresahan ini adalah Bobto, Ketua MPRJ (Masyarakat Peduli Rakyat Jambi).

“Sangat merusak pemandangan dan jelas tidak ada izin! Di desa saya sendiri, Desa Setiris, saya sudah konfirmasi langsung ke perangkat desa, RT, hingga kecamatan. Jawaban mereka semua sama: Tidak ada yang pernah mengeluarkan izin,” ujar Bobto kepada media ini.

Menurut Bobto, hal ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Pasal 13 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyebut bahwa pemasangan tiang jaringan telekomunikasi di wilayah pemukiman wajib melalui izin berjenjang, dari RT, desa, hingga kecamatan, atau sesuai regulasi daerah.

Yang mengejutkan, saat Bobto menghubungi Kepala Dinas Kominfo Muaro Jambi, sang kadis bahkan tidak tahu-menahu soal keberadaan tiang-tiang tersebut.

“Beliau (Kadis Kominfo) mengaku tidak tahu. Tidak ada surat pemberitahuan dari kementerian, tidak ada koordinasi. Jadi tiang ini muncul seperti hantu, tahu-tahu berdiri saja,” ucapnya.

Tak hanya itu, Bobto juga menghubungi Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI) Jambi, Haryono. Jawaban yang diterima pun makin membingungkan.

“Pak Haryono bilang izin penggunaan bahu jalan masih on process, izin OSS juga masih dibenahi. Bahkan izin lingkungan juga belum rampung. Artinya apa? Ya jelas tiang-tiang yang sudah berdiri itu ilegal!” tegas Bobto.

Tanam Dulu, Izin Belakangan

Bobto menyebut, praktik pemasangan tiang sebelum izin ini adalah bentuk pengabaian hukum oleh para penyedia jasa internet.

“Logikanya, penyelenggara internet itu harus punya izin Jartaplok dulu (penyelenggaraan jaringan tetap tertutup). Kalau belum punya, jangankan tanam tiang, gelar kabel saja belum boleh,” katanya.

Ia menuding bahwa sebagian besar vendor internet yang saat ini beroperasi di Muaro Jambi tidak memiliki izin ISP resmi, dan belum kantongi izin pemanfaatan bahu jalan dari Dinas PUPR atau Tata Ruang.

“Ini aneh, tanam dulu, urus izin belakangan. Seolah-olah pemerintah daerah kita enggak punya wibawa di mata penyedia jasa. Mereka bisa gelar kabel seenaknya tanpa aturan,” tandasnya.

Bobto pun mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, khususnya Bupati dan OPD terkait, untuk turun tangan tegas terhadap aktivitas pemasangan tiang internet yang tak berizin ini.

MPRJ menyerukan agar:

  1. Dinas Kominfo, PUPR, dan Satpol PP segera melakukan penertiban dan pengecekan izin terhadap seluruh tiang internet yang sudah berdiri.
  2. APJI Jambi diminta bertanggung jawab dan membuka data lengkap anggotanya yang beroperasi di Muaro Jambi.
  3. Penyedia jasa yang terbukti melanggar segera dikenai sanksi administratif hingga pidana, jika terbukti melanggar UU Telekomunikasi dan peraturan daerah.

“Kalau ini dibiarkan, akan makin banyak tiang-tiang liar berdiri di desa-desa lain. Bukan hanya merusak pemandangan, tapi juga menjadi contoh buruk: bahwa hukum bisa diabaikan,” pungkas Bobto.

Kini bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Publik menanti, apakah Pemkab akan berani menindak pelanggaran ini? Atau justru akan tutup mata seperti selama ini?(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network