Sidang kasus suap 'ketok palu' RAPBD Provinsi Jambi dengan terdakwa Sulianti kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (28/10/2025). Agenda sidang kali ini masih berfokus pada sumber uang suap yang berasal dari pihak rekanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil dua orang saksi, yakni Asiang dari pihak rekanan dan Arianto, sopir Zainal Abidin. Namun, kedua saksi kunci tersebut tidak hadir secara fisik di persidangan.
Karena ketidakhadiran saksi, jaksa akhirnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya di Polda Jambi.
Dalam BAP yang dibacakan, saksi Asiang membenarkan adanya permintaan uang sebesar Rp 1 miliar dari ajudan gubernur, Apif Firmansyah, dengan istilah 'hutang'.
Asiang mengaku merasa tertekan dan terpaksa menyerahkan uang tersebut karena khawatir pekerjaannya terganggu, mengingat Apif adalah orang terdekat gubernur.
Uang tersebut kemudian diserahkan melalui Arianto kepada Nurhayati, yang selanjutnya diberikan kepada terdakwa Sulianti.
Menanggapi keterangan para saksi yang dibacakan jaksa, terdakwa Sulianti mengambil sikap tegas. Ia menyatakan tidak mengetahui satu pun keterangan dari para saksi itu.
"Terdakwa Sulianti dalam persidangan menyatakan bahwa tidak ada satu pun keterangan dari saksi yang ia ketahui," demikian rangkuman dari persidangan.
Seorang jaksa menjelaskan alasan ketidakhadiran saksi. Asiang diketahui sedang berobat di Singapura, sementara Arianto sudah tidak lagi berdomisili di Jambi.
Pihak JPU menyatakan telah selesai menghadirkan saksi. Kuasa hukum terdakwa kini meminta waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi yang meringankan pada sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada 6 November 2025.(*)
Add new comment