Wali Kota Jambi Maulana Dikukuhkan sebagai Pemangku Adat Melayu

WIB
IST

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, resmi dikukuhkan sebagai Pemangku Adat Melayu Kota Jambi oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi. Prosesi adat ini menandai sinergi yang kuat antara kepemimpinan modern dan akar budaya lokal yang terus hidup di tengah masyarakat Jambi.

Acara pengukuhan yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, yang menegaskan bahwa pengukuhan bukanlah sekadar seremoni, melainkan bentuk peneguhan nilai-nilai luhur Melayu dalam tatanan pemerintahan.

“Ini bentuk penghormatan dan penegasan bahwa kepemimpinan yang kuat harus bersandar pada kearifan lokal,” ujar Aswan.

Sebagai bagian dari rangkaian pengukuhan, tradisi Makan Benampan digelar—sebuah prosesi khas Melayu Jambi, di mana para tamu duduk melingkar dan menyantap hidangan dalam satu nampan besar.

Tradisi ini menjadi simbol kesetaraan, persaudaraan, dan kekeluargaan, nilai-nilai inti dalam adat Melayu yang diharapkan mewarnai gaya kepemimpinan dr. Maulana ke depan.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Purwaningsih, mantan Penjabat Wali Kota Jambi, juga menerima kehormatan sebagai Anggota Kehormatan LAM Kota Jambi. Pengukuhan ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusinya selama masa jabatan dalam memperkuat nilai-nilai budaya dan membangun fondasi kemajuan kota.

Menjadi Wali Kota Sekaligus Penjaga Nilai Budaya
dr. Maulana dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan LAM dan masyarakat adat. Ia berkomitmen menjaga, merawat, dan mengintegrasikan nilai-nilai adat dalam setiap kebijakan dan arah pembangunan Kota Jambi.

“Saya bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga penjaga nilai. Warisan budaya Melayu adalah kekuatan utama dalam membangun Jambi yang berkarakter dan berjati diri,” ujarnya.
Prosesi pengukuhan ini menjadi simbol bahwa Kota Jambi tidak hanya bergerak maju dalam pembangunan fisik, tetapi juga berakar kuat pada nilai-nilai budaya yang diwariskan turun-temurun.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network