Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Kuala Tungkal bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan pemasukan bawang putih dan bawang bombai yang tidak disertai dokumen karantina dari daerah Batam.
Sebanyak 15 karung berisi 195 kilogram bawang bombai dan 20 kilogram bawang putih yang diketahui berasal dari Tiongkok ini ditegah karena melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2012. Komoditas ini kemudian ditolak dan dikembalikan ke Batam menggunakan Kapal KMP Sembilang, Jumat (25/04).
Permentan No. 43 Tahun 2012 menyatakan bahwa pemasukan umbi lapis hanya diperbolehkan melalui pelabuhan yang ditetapkan, atau pelabuhan bebas dengan ketentuan hanya untuk konsumsi di wilayah tersebut dan tidak diperbolehkan untuk diedarkan atau keluar dari wilayah yang telah ditetapkan.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak boleh berulang karena dapat mengganggu upaya pencegahan masuknya hama penyakit tumbuhan yang berisiko merugikan pertanian nasional.
“Sesuai dengan aturan, bawang putih dan bawang bombai tersebut seharusnya tidak boleh keluar dari Batam, apalagi masuk ke wilayah Jambi. Komoditas itu hanya diperbolehkan beredar untuk konsumsi lokal di Batam dan tidak bisa diedarkan ke luar wilayah tersebut,” tegas Sudiwan.
Keberhasilan ini merupakan wujud koordinasi yang solid antara Karantina dan Bea Cukai. Setiap komoditas pertanian yang keluar, masuk atau beredar di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
Pemilik komoditas telah diberikan pembinaan terkait regulasi karantina agar ke depan dapat mematuhi ketentuan hukum. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan lintas sektor terus diperkuat demi menjaga sumber daya alam hayati dari ancaman organisme pengganggu tumbuhan. (*)
Add new comment