Bea Cukai Jambi Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal Hingga Mei 2025

WIB
IST

Bea Cukai Jambi terus menggencarkan penindakan terhadap rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Provinsi Jambi. Dari periode 10 Februari hingga 26 Mei 2025, lebih dari 2,4 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.

Tak hanya itu, petugas juga menyita sekitar 285 liter MMEA ilegal. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai hampir Rp1,9 miliar.

Jika diakumulasi sejak awal tahun hingga akhir Mei 2025, Bea Cukai Jambi telah menindak lebih dari 2,8 juta batang rokok ilegal dan sekitar 506 liter MMEA ilegal. Total kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari kinerja tim penindakan Bea Cukai Jambi yang terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," tulis akun resmi Bea Cukai Jambi di media sosial, Senin (26/5/2025).

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Jambi juga aktif melakukan sosialisasi ke toko-toko eceran di berbagai wilayah. Petugas memberikan edukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, dampaknya terhadap negara dan masyarakat, serta pentingnya menolak dan melaporkan peredarannya.

Dalam kegiatan itu, Bea Cukai juga membagikan stiker "Gempur Rokok Ilegal" sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai.

Masyarakat pun dihimbau untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal dengan memastikan setiap produk rokok dan MMEA yang dibeli memiliki pita cukai resmi sesuai aturan yang berlaku. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network