Polda Jambi Gerebek Sumur Minyak Ilegal di Batanghari dan Muaro Jambi, Enam Pemolot Diamankan, Pemodal Diburu

WIB
IST

Polda Jambi merazia dua lokasi sumur minyak ilegal Batanghari dan Muaro Jambi. Enam orang pemolot minyak diamankan polisi dan pemodal tengah diburu.

Dua lokasi yang dirazia Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi itu di Desa Bungku, Bajubang, Batanghari, dan Desa Bukit Subur Unit VII, Bahar Selatan, Muaro Jambi.

"Kasus ini ada 4 laporan polisi dari 6 tersangka dan 2 lokasi yang dirazia petugas," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.

Taufik mengatakan lokasi pertama Desa Bungku yang dirazia pada Rabu (22/1), petugas mengamankan 3 orang pelaku yang tengah memolot sumur minyak. Ketiganya ialah DS, RA, dan R, warga Batanghari, Jambi.

"Tiga orang pelaku diamankan di TKP, perannya pemolot. Untuk saat ini masih mendalami pemilik, karena mendalami keterangan pemolot," katanya.

Selanjutnya, di lokasi Desa Bukit Subur Unit VII, Muaro Jambi, petugas mengamankan 3 pelaku pemolotan, yakni, M, ADM, dan S, pada Senin (3/2). Para pelaku diketahui telah bekerja selama satu tahun.

"Mereka ini ditangkap saat berisrahat di pondok. Jadi ada 3 lubang sumur, mereka bekerja secara bergantian dengan satu alat yang sama," jelas Taufik.

Taufik menambahkan para tersangka rata-rata bekerja 6-8 jam perhari. Mereka kerap melakukan aksinya pada malam hari untuk.

"Perhari mereka bisa mendapat 150 liter dengan bayaran Rp 70 ribu apabila mendapatkan 1 drum 120 liter, dibayarnya perminggu. Kalau sudah seminggu dibayar pemilik," terangnya.

Saat ini, lanjut Taufik, pihaknya masih mendalami pemilik ataupun pemodal sumur minyak ilegal tersebut. Dia mengaku pihaknya telah mengantongi identitas pemodal.

"Untuk yang di Desa Bungku berinisial S, dan yang di Desa Bukit Subur, Muaro Jambi, pengakuan tersangka pemiliknya inisial N dan D," pungkasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.