Tim TEKAB 07 dari Polres Bungo berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di dua lokasi berbeda dalam wilayah Kabupaten Bungo.
Tersangka berinisial RD (30), warga setempat, diamankan pada Sabtu, 26 April 2025 oleh tim kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, RD diduga melakukan aksi pencurian pada dua kesempatan berbeda, yakni mencuri kambing milik warga di Dusun Lubuk Benteng, Kecamatan Bathin III, pada 20 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Tak hanya itu, RD juga diduga terlibat dalam kasus pencurian barang elektronik seperti handphone, laptop, dan TV 24 inci dari sebuah rumah di Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, pada 9 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (27/04/2025), Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur, membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP M. Nur. (*)
Add new comment