Kajati Jambi Kunjungi Kemenkumham: Upaya Pererat Kerjasama Antar Lembaga

WIB
IST

JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, melakukan kunjungan kerja resmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi pada Selasa, 30 Juli 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus memperkenalkan diri sebagai pejabat baru di instansi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, M. Adnan, menyambut hangat kedatangan Dr. Hermon Dekristo. Dalam sambutannya, M. Adnan mengungkapkan rasa antusiasmenya atas kunjungan ini. "Kami sangat menghargai kunjungan ini sebagai kesempatan berharga untuk mempererat kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kemenkumham Jambi," ujarnya.

Dr. Hermon Dekristo menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya. "Kehadiran saya di sini adalah untuk memperkenalkan diri serta mendiskusikan berbagai isu dan peluang kerjasama yang dapat menguntungkan kedua instansi kita. Saya berharap kunjungan ini dapat membuka jalan untuk kolaborasi yang lebih baik di masa mendatang," jelasnya.

Selama kunjungan, kedua pihak membahas berbagai topik penting, termasuk upaya peningkatan sinergi dalam penegakan hukum, penguatan koordinasi dalam penanganan kasus-kasus hukum, serta berbagai inisiatif bersama yang dapat mendukung tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi praktis dan efisien dalam menghadapi tantangan hukum di Jambi.

Kunjungan ini diakhiri dengan sesi foto bersama Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jambi, menandai komitmen kedua lembaga dalam memperkuat kerjasama dan sinergi demi penegakan hukum yang lebih baik di wilayah Jambi.

Kunjungan resmi ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga sebuah langkah strategis untuk memperkuat jaringan kerja antar lembaga penegak hukum di Jambi. Dengan adanya kerjasama yang solid, diharapkan penanganan kasus hukum di wilayah ini dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Jambi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network