Proyek Jalan Rp 36,9 Miliar Hanya Dilelang ke Satu Penawar, Apa yang Salah?

WIB
IST

Nilai proyek itu hampir di angka Rp 37 miliar. Inilah paket proyek terbesar, di tahun anggaran 2025 Pemkab Tanjung Jabung Barat. Proyek ini bernama "Peningkatan Jalan Teluk Serdang Kecamatan Betara (DAK Tahap II)".

Sebanyak delapan perusahaan tercatat mengakses dan mengunggah dokumen tender. Tapi saat waktu penawaran ditutup, publik mendapati fakta yang mengejutkan, hanya satu peserta yang benar-benar mengajukan harga.

Dan ya, perusahaan itu langsung dinyatakan sebagai pemenang: PT. Gunungsari Kawimas. Publik pun bertanya-tanya tentang dugaan pengondisian? Bagaimana faktanya?

Dari dokumen LPSE, terdapat 8 perusahaan yang memasukkan dokumen administrasi, namun hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran harga dan dinyatakan sebagai pemenang.

NoNama PesertaStatus Penawaran
1PT. Gunungsari Kawimas✅ Mengajukan penawaran
2PT. Cawang Artha Sentosa❌ Tidak mengajukan penawaran harga
3Jatim Logam❌ Tidak mengajukan penawaran harga
4CV. Cahaya Kemilau❌ Tidak mengajukan penawaran
5CV. Nugroho Daya Abadi❌ Tidak mengajukan penawaran
6CV. David Dewantara Putra❌ Tidak mengajukan penawaran
7CV. Tekad Maju Bersama❌ Tidak mengajukan penawaran
8PT. Konstruksi Pribumi Manggala❌ Tidak mengajukan penawaran

Di atas kertas, semuanya tampak sah. Tak ada gugatan. Tak ada protes. Tapi bagi siapa pun yang memahami prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah—efisiensi, persaingan sehat, dan akuntabilitas—situasi ini menyisakan lebih banyak tanya ketimbang jawaban.

Bagaimana bisa proyek sebesar ini hanya punya satu penawar aktif? Mengapa tujuh peserta lainnya tidak ikut bersaing dalam harga? Dan bagaimana mungkin harga penawaran nyaris identik dengan nilai HPS?

HPS ProyekRp 36.932.777.000
Penawaran Pemenang (Gunungsari)Rp 36.483.523.509,50
SelisihHanya 1,21% di bawah HPS

Ini bukan sekadar kebetulan. Dalam praktik pengadaan, kombinasi “satu penawar + harga nyaris identik HPS” merupakan indikator klasik tender yang, terindikasi dikondisikan.

Istilah kasarnya di kalangan pelaku tender: “dibuka untuk umum, tapi ditutup untuk kompetisi.”

Untuk meluruskan perspektif, Jambi Link memverifikasi legalitas pemenang.

PT. Gunungsari Kawimas memang memiliki SBU subklasifikasi BS001 (Konstruksi Jalan) yang aktif dan sah, diterbitkan GAPEKSINDO pada 4 Oktober 2023 dan berlaku hingga 2026. Tak ditemukan jejak pencabutan, pergantian SBU mendadak, atau konflik administratif lainnya.

Tapi tender bukan hanya soal dokumen yang sah. Ia adalah proses untuk memilih yang terbaik melalui persaingan yang sehat. Dan dalam kasus ini, tidak ada kompetisi yang nyata.

Pokja Pengadaan seharusnya memahami bahwa tender yang hanya menghasilkan satu penawar aktif—terutama untuk proyek besar—perlu ditinjau ulang secara etis. LKPP dan Permen PUPR menyarankan agar dalam situasi seperti ini, tender dapat dinyatakan gagal, dan dilelang ulang demi membuka ruang kompetisi yang lebih luas. Atau, minimal dilakukan klarifikasi publik untuk memastikan tidak ada potensi pengondisian.

Tapi dalam proyek ini, tidak satu pun dari opsi itu dipilih. Pokja tetap menetapkan pemenang.

Data menunjukkan bahwa tujuh peserta lain tidak mengajukan penawaran harga. Sebagian besar bahkan tidak mengikuti tahap evaluasi teknis secara penuh.

Ada dua kemungkinan logis, yakni mereka memang tak berniat bersaing dan hanya menjadi pelengkap formil, istilah yang kerap digunakan: “boneka pengadaan.” Atau eEvaluasi teknis dan administratif disusun sedemikian ketat atau tidak transparan, sehingga hanya satu peserta yang bisa lolos.

Apa pun itu, hasil akhirnya tetap sama, tidak ada kompetisi, tidak ada alternatif, tidak ada pembanding.

Nilai proyek ini hampir Rp 37 miliar—bukan jumlah kecil untuk sebuah kabupaten. Dalam sistem yang sehat, angka ini seharusnya menarik puluhan penawar dari berbagai daerah. Melahirkan adu harga dan kualitas teknis. Mendorong efisiensi anggaran negara

Tapi nyatanya, proyek ini berakhir di tangan satu perusahaan, dengan harga yang tak jauh dari maksimal, tanpa lawan, tanpa kompetisi.

Dan ketika proyek besar dikerjakan tanpa kompetisi, maka efisiensi hanyalah mitos. Mengapa 7 peserta lain tidak melanjutkan proses penawaran? Apakah dokumen tender disusun terlalu teknis untuk membatasi? Apakah penyusunan HPS terbuka atau rentan bocor? Apakah PT. Gunungsari Kawimas memang kompeten secara teknis? Atau hanya unggul dalam akses? Apakah proyek ini akan benar-benar dikerjakan oleh mereka, atau dialihkan ke pihak lain (subkon)?

Menurut Dr. Dedek Kusnadi, pengamat kebijakan publik dari UIN Jambi, kasus seperti ini mencerminkan gejala sistemik dalam praktik pengadaan di banyak daerah. Sah secara administratif, namun mengabaikan ruh dan semangat dari prinsip pengadaan itu sendiri.

“Ketika hanya satu penawar yang aktif dalam proyek bernilai puluhan miliar, itu bukan hanya soal jumlah peserta, tapi soal iklim persaingan yang tidak tumbuh, dan ini pertanda sistem yang dibiarkan tumpul,” ujar Dedek.

Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian Pokja atau UKPBJ untuk berlindung di balik legalitas dokumen, tanpa mau menyentuh ranah etika publik dan keadilan anggaran.

“Proyek ini sah dalam dokumen, tapi gagal dalam membangun kepercayaan publik. Karena logika masyarakat sederhana: kalau proyek sebesar itu hanya diikuti satu perusahaan, pasti ada yang tidak beres. Dan logika publik tidak boleh terus-menerus dikalahkan oleh narasi administratif,” tambahnya.

Dr. Dedek mendorong agar ke depan, pemerintah daerah, khususnya Pokja dan UKPBJ, lebih proaktif menyatakan tender gagal bila persaingan tidak terjadi secara wajar. Ia menyebut ini sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap uang rakyat.

“Kalau hanya satu penawar yang muncul dan harganya nyaris sama dengan HPS, itu bukan efisiensi—itu alarm. Jangan biarkan sistem pengadaan kita hanya jadi mesin pengesah proyek yang sudah ditentukan sebelumnya.”

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab, tim Jambi Link telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk manajemen PT. Gunungsari Kawimas, serta perwakilan Pokja dan UKPBJ Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Upaya dilakukan melalui surat resmi, pesan elektronik, dan permintaan wawancara langsung.

Namun hingga berita ini dimuat, tidak satu pun dari pihak-pihak tersebut memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi jika ada informasi tambahan atau klarifikasi yang ingin disampaikan demi kepentingan publik.

Karena dalam dunia pengadaan yang sehat, bukan hanya proses yang harus terbuka—tetapi juga para pelakunya yang seharusnya bersedia menjawab.

Tidak ada pelanggaran hukum yang eksplisit. Tapi publik berhak bertanya: jika proyek ini sah secara administratif, tapi gagal dalam aspek etika dan persaingan, apakah hasilnya tetap bisa dipercaya?(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network