Staf Keluhkan Soal Potongan Insentif, Ada Apa di Unit Radiologi RSUD Bungo?

WIB
IST

Selama delapan bulan terakhir, sejumlah staf di unit radiologi RSUD Bungo gelisah. Mereka gelisah karena mempertanyakan ke mana perginya sebagian insentif yang menjadi hak mereka. Dan ketika mereka coba menghitung, jumlah insentif yang menguap sekitar Rp 136.819.981,22. Angka itu seharga 1 unit mobil Agya. Wow....

Informasi ini pertama kali diterima redaksi Jambi Link dari sumber internal rumah sakit. Narasumber itu menyebut, kejanggalan mulai dirasakan ketika nominal insentif yang diterima tiap bulan tak seragam. Dan itu tanpa penjelasan sistem yang jelas.

Sejumlah staf, lalu berinisiatif menelusuri sendiri. Dan dari data yang mereka kumpulkan—berdasarkan catatan transfer, pencairan bulanan, serta konfirmasi sesama staf—terlihat ada pengelolaan dana yang dilakukan secara tertutup. Semuanya tanpa mekanisme transparan yang dapat diverifikasi bersama.

Mereka lantas memberanikan diri mengonfirmasi masalah itu. Dan pejabat yang mengelola distribusi insentif itu, kata sumber Jambi Link, sempat mengakui bahwa memang terdapat selisih jumlah.

"Dia bilangnya itu dilakukan “berdasarkan kesepakatan” kata sumber menirukan omongan atasannya.

Masalahnya, menurut sumber Jambi Link, tidak ada dokumentasi atau forum resmi yang menyatakan kesepakatan semacam itu pernah terjadi.

Tak lama setelah isu ini mulai diperbincangkan secara terbatas di lingkungan internal, yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri dari posisinya. Direktur rumah sakit mengonfirmasi bahwa pengunduran diri itu memang telah diterima.

“Beberapa hari lalu memang ada yang mengundurkan diri. Saat ditanya kenapa, jawabannya cuma singkat sudah pusing, Pak,” ujar Dirut RSUD Bungo.

Dalam proses penelusuran data transfer, muncul pula satu nama lain yang kerap disebut dengan sapaan “Kak N”. Nama ini tercatat sebagai pengirim sebagian dana kepada sejumlah staf, setelah dana insentif diterima dari manajemen oleh pihak sebelumnya.

Pola seperti ini menimbulkan pertanyaan lebih mengapa distribusi dilakukan melalui beberapa perantara? Apakah mekanisme seperti ini diatur dalam kebijakan internal, atau hanya berdasarkan praktik kebiasaan yang tidak dikaji ulang secara adil dan terbuka?

Menurut sumber internal Jambi Link, hingga kini staf radiologi telah menyusun bukti pencairan dana insentif dari manajemen rumah sakit, rekaman bukti transfer dari pengelola insentif ke masing-masing staf, surat pernyataan bersama dari staf yang menolak skema distribusi yang tidak proporsional.

Namun, belum satu pun dari mereka berani menyampaikan hal ini secara terbuka kepada manajemen secara formal. Ketakutan akan sanksi kerja, tekanan struktural, dan status kepegawaian yang belum permanen menjadi alasan utama mengapa suara-suara itu lebih sering tertahan daripada didengar.

“Kami tahu ini tidak adil, tapi kami takut bicara. Kami hanya ingin hak kami disalurkan dengan benar, tanpa rasa waswas,” ujar seorang tenaga medis yang juga meminta namanya disamarkan.

Sistem insentif rumah sakit semestinya mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas. Baik dalam regulasi internal rumah sakit maupun secara nasional, distribusi insentif wajib didasarkan pada beban kerja, kontribusi langsung, dan mekanisme yang disepakati secara kolektif.

Dasar hukumnya jelas, yakni UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Permenkes dan juknis insentif nakes dan prinsip umum dalam pengelolaan dana publik: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Apa yang terjadi di unit radiologi RSUD Bungo bukan hanya soal nominal. Ini soal keadilan dalam bentuk yang paling mendasar: hak yang harusnya sampai, suara yang seharusnya dihargai.

Ketika staf medis—yang setiap hari berdiri di tengah tekanan kerja dan risiko paparan—merasa tak aman untuk sekadar menagih haknya, maka yang dibutuhkan bukan hanya audit keuangan, tapi perbaikan besar dalam budaya kerja dan sistem pengelolaan rumah sakit.

Diam bukan berarti setuju. Kadang, diam adalah strategi terakhir dari mereka yang belum punya tempat untuk bicara.(*)

Zen

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network