CV. Sumber Abadi Sentosa Menang Dua Tender Bernilai Miliaran, Tapi Gagal Penuhi Syarat SBU Saat Lelang: Ada Apa dengan Pokja Tanjab Barat?

WIB
IST

"Kita sudah peringatkan, tapi tidak digubris," kata seorang rekanan. Ia menyerahkan bukti tangkapan layar ke tim JambiLink, dengan tanggal upload dokumen tender dan tanggal SBU. Di sinilah investigasi dimulai.

***

Nama CV Sumber Abadi Sentosa kini membetot perhatian publik. Perusahaan yang beralamat di JL. BAHAGIA TUNGKAL IV KOTA - Tanjung Jabung Barat itu memenangkan tender proyek miliaran rupiah, namun dengan dokumen administrasi yang cacat.

CV Sumber Abadi Sentosa diketahui menangani rehabilitasi masjid senilai Rp 2 miliar. Namun, penelusuran tim Jambi Link, CV Sumber Abadi Sentosa juga memenangkan proyek pintu air, yang nilainya mencapai Rp 1,9 miliar.

Nah..

Dua kali perusahaan ini memenangkan tender besar, dua kali pula ia menang tanpa memiliki dokumen legalitas usaha yang sah.

Apakah Pokja tidak tahu, atau sengaja membiarkan?

Mari kita lihat detil data dan masalahnya. CV Sumber Abadi Sentosa kali pertama memenangkan proyek rehabilitasi Berat Masjid Syaikh Utsman Tungkal. Nilai HPS Rp 2.000.000.000. Jadwal Upload Penawaran dimulai 25–28 Februari 2025. Kemudian SBU Disyaratkan BG009 – Konstruksi Gedung Lainnya.

Tender kedua yang dimenangkan CV Sumber Abadi Sentosa adalah pembangunan Pintu Air Parit Gantung RT 09, Desa Tungkal I. Nilai HPSnya Rp 1.909.738.000. Dengan jadwal Upload Penawaran: 2–5 Mei 2025. Lalu SBU yang disyaratkan adalah BS010 – Prasarana Sumber Daya Air.

Masalah inti di kedua proyek ini sama. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang seharusnya menjadi syarat mutlak legalitas perusahaan, tidak aktif atau tidak sah pada saat penawaran tender berlangsung.

Kita bedah dokumen di proyek Masjid. Semua SBU yang dimiliki CV. Sumber Abadi Sentosa--yang berstatus disetujui--, baru aktif setelah 29 April 2025. Sedangkan dokumen tender sudah diunggah akhir Februari. CV Sumber Abadi Sentosa sebetulnya punya SBU yang masih aktif, tapi, SBU yang pernah aktif sudah dicabut statsunya. Artinya, tidak berlaku.

Beberapa permohonan SBU malah berstatus ditolak. Selengkapnya baca beritanya di sini :

Kita lanjut ke proyek Pintu Air. SBU BS010 yang dimiliki CV Sumber Abadi Sentosa baru disetujui 7 Mei 2025. Atau dua hari setelah batas akhir unggah dokumen (5 Mei).

Sebelumnya, SBU dengan kode tersebut berstatus “Ditolak”.

Maka, pada saat upload penawaran, CV ini tidak memenuhi syarat legalitas usaha.

SBU BS010 yang dimiliki CV Sumber Abadi Sentosa berstatus disetujui pada 7 Mei 2025, setelah masa upload dokumen tender berlangsung

Berikut adalah aturan yang dilanggar oleh CV. Sumber Abadi Sentosa dan Pokja yang meloloskannya:

RegulasiPasalPelanggaran
Perpres 16/2018Pasal 6 huruf c dan fTidak memenuhi persyaratan usaha & tidak transparan
Perlem LKPP 12/2021Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (4)Dokumen kualifikasi wajib sah dan aktif saat penawaran. Pokja wajib menggugurkan yang tidak memenuhi
Permen PUPR No. 14/2020Pasal 10SBU harus sesuai subklasifikasi dan aktif saat pengajuan penawaran

Jika dokumen tak sah digunakan dalam proses resmi, maka itu bisa dikualifikasikan sebagai pemalsuan administratif. Hal ini bertentangan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dokumen. Kemudian Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999, tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Mengapa Pokja meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat administratif?

Apakah ada intervensi internal di lingkup Dinas Teknis atau Pokja ULP?

Hingga berita ini diturunkan, kami belum memperoleh konfirmasi dari CV Sumber Abadi Sentosa maupun pihak Pokja. Kami juga telah mengirimkan konfirmasi resmi melalui surat, namun tak direspon.

Kita tak sedang bicara soal dokumen semata, tapi wajah integritas pemerintah daerah. Jika tender bisa dimenangkan tanpa legalitas, dan peserta lain disingkirkan tanpa alasan, maka yang sedang dibangun bukan sekadar proyek, tapi struktur kebobrokan yang disahkan secara sistematis.

Negara tidak boleh tunduk pada permainan “asal jadi”. Karena di atas kertas yang cacat itu, tercetak nama rakyat.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network