Bungo - Karut marut pelaksanaan proyek fisik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bungo ternyata bukan isapan jempol belaka. Belum selesai isu puluhan proyek molor dan adendum massal di penghujung 2025, kini fakta baru yang lebih mencengangkan terungkap.
Sejumlah paket proyek di instansi itu resmi masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal ini menjadi indikator kuat adanya kegagalan total dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan data yang diperoleh Jambi Link, sanksi daftar hitam ini dijatuhkan kepada penyedia jasa yang menangani proyek di SDN 137/II Lubuk Tenam. Ironisnya, dua paket proyek di sekolah yang sama dikerjakan oleh satu kontraktor dan keduanya berujung masalah.
Kontraktor yang kini masuk daftar hitam tersebut adalah Zahara Putri Mandiri.
Dua paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 yang menyeret kontraktor tersebut ke daftar hitam adalah:
- Rehabilitasi Rumah Dinas SDN 137/II Lubuk Tenam
- Pagu/HPS: Rp 195.000.000
- Status: Gagal selesai/Putus Kontrak
- Pembangunan Jamban SDN 137/II Lubuk Tenam
- Pagu/HPS: Rp 112.000.000
- Status: Gagal selesai/Putus Kontrak
Dalam laman resmi LKPP, disebutkan deskripsi pelanggaran yang dilakukan sangat fatal. Penyedia dinyatakan tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
Jenis pelanggaran ini merujuk pada Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf g.
Masuknya kontraktor Disdikbud Bungo ke dalam daftar hitam nasional ini menambah panjang daftar "dosa" manajemen proyek di kabupaten tersebut. Akibat sanksi ini, penyedia jasa dilarang mengikuti tender atau bertransaksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah selama masa sanksi berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pejabat berwenang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo belum memberikan konfirmasi resmi terkait masuknya proyek-proyek tersebut ke dalam daftar hitam LKPP. Konfirmasi yang coba dilakukan belum membuahkan hasil.
Sebelumnya,
Puluhan paket proyek fisik tahun anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bungo dipastikan tidak selesai tepat waktu alias molor. Hingga malam pergantian tahun 2025 ke 2026, kantor Disdikbud Bungo terpantau masih sibuk mengurus administrasi penyelesaian proyek dan perpanjangan waktu kontrak (addendum).
Keterlambatan ini mencakup belasan paket tender dan puluhan paket non-tender yang bersumber dari dana DAU-SG dan APBD. Buruknya manajemen waktu dan ketidakmampuan finansial kontraktor dituding menjadi biang kerok utama.
Sejumlah rekanan mengaku tak sanggup mengejar target karena waktu yang mepet serta skema pencairan uang muka 30 persen yang dinilai memberatkan. Padahal, rekanan berharap pencairan bisa mencapai 50 persen untuk memodali pengerjaan awal.
Selengkapnya baca di sini :
Publik kini menanti transparansi dari pihak dinas, mengingat anggaran ratusan juta rupiah yang bersumber dari uang negara tersebut kini menjadi bangunan yang bermasalah dan tidak dapat dimanfaatkan oleh siswa maupun guru.(*)
Add new comment