TPPU Jaringan Narkoba, Tek Hui Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

WIB
IST

Dua terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika, Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, akhirnya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (5/8/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat kepada keduanya. Tek Hui dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Sementara Mafi Abidin dituntut 10 tahun penjara dan denda serupa.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedi Susanto dengan pidana penjara selama 12 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujar JPU Yoyok Satrio saat membacakan surat tuntutan.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sesuai dakwaan ke-2 primair.

Dalam proses persidangan, JPU menilai telah ditemukan cukup bukti baik berupa keterangan saksi, ahli, maupun barang bukti, yang menguatkan peran kedua terdakwa dalam jaringan pencucian uang hasil penjualan narkoba.

Disebutkan, Tek Hui dan Mafi Abidin menjalankan aktivitas penjualan narkoba melalui sejumlah basecamp. Uang hasil penjualan tersebut dikumpulkan oleh Mafi, lalu dikelola oleh Tek Hui dengan cara ditempatkan dalam empat rekening bank atas namanya, serta dibelanjakan dalam bentuk aset.

"Bahwa terdakwa secara bersama-sama melakukan penempatan, transfer, pengalihan, dan pembelanjaan atas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana narkotika," tambah JPU Haryono.

Atas perbuatannya, Mafi Abidin dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi waktu kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada Jumat, 8 Agustus 2025 mendatang. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.