Jejak janggal menyelimuti proses tender proyek preservasi jalan senilai Rp 6 miliar di Kabupaten Muaro Jambi. Sebanyak 15 perusahaan kontraktor yang telah resmi terdaftar sebagai peserta lelang secara misterius tak mengajukan penawaran harga. Akibatnya, hanya satu perusahaan, CV. Dita Kontraktor, yang melenggang mulus menjadi pemenang tunggal.
Proyek strategis yang bersumber dari APBD 2025 ini adalah "PRESERVASI JL. DS. TANJUNG PAUH KM 32 - DS. TALANG PELITA - DS. NYOGAN (DBH)". Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi menetapkan Nilai Pagu Paket sebesar Rp 6.088.137.700,00 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 6.086.344.092,99.
Namun, proses yang seharusnya kompetitif berubah menjadi antiklimaks. Saat tahap penawaran dibuka, hanya satu dari enam belas peserta yang memasukkan dokumen. Sisanya memilih mundur teratur.
Data dari sistem lelang elektronik menunjukkan bahwa dari 16 peserta, hanya CV. Dita Kontraktor yang tercatat mengajukan penawaran. Fenomena ini memicu pertanyaan, mengapa 15 perusahaan lainnya kompak tidak berpartisipasi dalam perebutan proyek ini?
Berikut adalah daftar 15 perusahaan yang terdaftar namun tidak memasukkan harga penawaran:
- CV Sukses Bersama
- CV. MITRA HARA KONSTRUKSI
- CV. ZULTANY KARYA
- CV. PUTRI ICHA LESTARI
- CV. Gurun Sahara
- CV. ANUGRAH CAHAYA SALSABIL
- CV. DAVID DEWANTARA PUTRA
- ZHAFIRAH MULIA MANDIRI
- CV. AISYAH PUTRA KARYA
- CV. YUDHA KARYA
- CV. MITRA PRIMA UTAMA
- CV TIANG KARYA KONTRUKSI
- CV. TAMAN KARYA MANGGALA
- GUNUNG SAGO PERKASA
- MONARCA MANDIRI INVESTAMA
Dengan mundurnya 15 pesaing, jalan CV. Dita Kontraktor untuk memenangkan tender ini menjadi sangat mulus. Perusahaan yang beralamat di Perum. Singgasana, Kumpeh Ulu, Muaro Jambi ini mengajukan penawaran awal Rp 5.961.172.305,00.
Setelah melalui tahap koreksi dan negosiasi, harga akhir yang disepakati adalah Rp 5.960.062.305,00, atau hanya sekitar 2,1% di bawah nilai HPS. Saat ini, proses tender telah mencapai tahap akhir, yaitu Penandatanganan Kontrak.

Mundurnya belasan peserta secara serentak ini menjadi sorotan karena mencederai prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu persaingan yang sehat, transparan, dan efisien. Tujuan lelang adalah mendapatkan penawaran terbaik dari segi harga dan kualitas melalui kompetisi. Ketika kompetisi nihil, potensi efisiensi anggaran negara patut dipertanyakan.
Proyek yang berlokasi di Kecamatan Mestong ini sendiri memiliki lingkup pekerjaan yang signifikan, meliputi penyiapan badan jalan, lapis pondasi agregat, perkerasan beton semen, hingga marka jalan termoplastik.
Meski secara prosedur administrasi tender ini telah menghasilkan pemenang, "aksi diam" 15 perusahaan peserta tetap meninggalkan catatan besar dan menjadi preseden yang perlu diawasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muaro Jambi.(*)
Add new comment