Sidang Korupsi PT PAL: Terdakwa Korupsi BNI Palembang 'Lawan' Jaksa, Hadirkan Ahli Perbankan!

WIB
IST

Sidang kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT PAL di Bank BNI cabang Palembang dengan terdakwa Rais Gunawan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi. Memasuki babak baru, kini giliran pihak terdakwa yang menghadirkan saksi ahli.

Tak tanggung-tanggung, seorang ahli perbankan dihadirkan untuk memberi keterangan dalam persidangan. Ahli tersebut bernama Ramblan Ginting.

Di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan berbagai hal terkait mekanisme kredit perbankan, termasuk soal jaminan dalam fasilitas kredit.

Menurut Ramblan, dalam menganalisis kelayakan dan risiko seorang peminjam, perbankan wajib hukumnya menggunakan prinsip 5C.

"Prinsip ini wajib dipenuhi untuk meminimalkan resiko kredit macet dan memastikan pembiayaan yang diberikan kepada calon debitur yang layak," jelas ahli di persidangan.

Dia merinci, prinsip 5C tersebut terdiri dari:

  1. Character (karakter)
  2. Capacity (kemampuan)
  3. Capital (modal)
  4. Collateral (agunan/jaminan)
  5. Condition (kondisi)

Ahli juga menjelaskan, apabila seorang peminjam atau debitur tidak lagi mampu memenuhi pembayaran, maka pihak perbankan berhak melakukan eksekusi terhadap jaminan.

"Perbankan bisa melakukan eksekusi terhadap jaminan dengan lelang yang nilainya juga disepakati oleh peminjam," tambahnya. Hal ini, lanjutnya, dianggap sebagai bagian dari pengembalian.

Sidang ini digelar setelah sebelumnya jaksa penuntut umum menghadirkan puluhan saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Rais Gunawan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network