Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengangkutan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal asal Sumatera Selatan. Dua truk tangki warna biru-putih bertuliskan PT NBS diamankan bersama dua sopirnya di dua lokasi berbeda, Sabtu (1/11/2025).
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas pengangkutan BBM hasil olahan ilegal yang akan melintas ke wilayah Jambi.
“Tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Jambi–Palembang. Sekitar pukul 10.30 WIB kami hentikan satu unit truk tangki di Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi. Tak lama kemudian, satu unit lainnya berhasil diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi,” ujar Kompol Hadi, Selasa 4/11/2025)
Dua sopir yang diamankan masing-masing berinisial S (69), warga Pekanbaru, dan RAR (24), warga Tapanuli Selatan. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 32.589 liter BBM jenis solar olahan yang diangkut menggunakan dua truk tangki Mitsubishi Tronton dengan nomor polisi BK 8946 GL dan BK 8002 GM.
Hasil pemeriksaan awal, para sopir mengaku BBM tersebut berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau, untuk disimpan di garasi atau gudang milik PT NBS.
“Keduanya mengakui bahwa muatan solar olahan itu tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam peraturan migas,” pungkasnya. (*)
Add new comment