Kepung' DPRD Tebo, Massa 10 Desa Tuntut HGU PT Tebo Indah Dicabut!

WIB
IST

Massa yang terdiri dari 10 desa menggeruduk kantor DPRD Tebo pada Selasa (28/10/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rekomendasi DPRD Tebo sebelumnya dan untuk menuntut pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tebo Indah (PT TI).

Setelah berjam-jam berorasi di depan pintu kantor DPRD dan sempat tertahan aparat keamanan, perwakilan massa akhirnya dipersilakan masuk ke ruang banggar. Di sana, mereka merumuskan tiga rekomendasi baru.

Salah seorang orator, Romi, memaparkan tiga tuntutan utama yang disepakati.

"Pertama, (mendesak) Kementerian ATR dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional agar menetapkan HGU PTTI sebagai lahan terlantar dan cabut izin HGU perusahaan," ujar Romi dalam orasinya.

Tuntutan kedua, lanjutnya, adalah mendesak Kementerian Pertanian memberikan sanksi kepada PT TI karena telah menelantarkan lahan petani mitra.

"Dan terakhir, Kementerian KLHK agar menjatuhkan sanksi atas kerusakan lingkungan di area konsesi PTTI serta ganti rugi lahan petani yang terdampak," tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Tebo, Halis Mustiqo, menegaskan pihaknya akan mengawal surat rekomendasi baru ini hingga ke kementerian terkait di Jakarta.

"Ada beberapa poin yang akan kita teruskan kepada kementerian terkait, seperti Kementerian BPN, Kementerian Pertanian," kata Halis.

"Kita mengambil jadwal audiensi di Jakarta, sama-sama kita kawal. Kita sebagai perwakilan di masyarakat mengawal sampai audiensi di Kementerian," janjinya.

Di lain pihak, Humas PT TI, Parlaungan, menyatakan menghargai rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Tebo, namun ia mengingatkan adanya mekanisme yang harus dijalani.

Parlaungan bahkan mengakui bahwa sebagian HGU PT TI memang ada yang terindikasi terlantar.

"Bahwa memang sebenarnya di 2023, kita cerita historis dulu, bahwa memang HGU PTTI sebagian ada diindikasikan terlantar. Dan ini dalam proses penetapan hadir terlantar oleh BPN," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa lahan yang terindikasi terlantar tersebut saat ini sudah tidak dikuasai oleh PT TI, melainkan oleh masyarakat.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network