Tindak Tegas Pelaku Pembunuhan! Polda Jambi Pecat Bripda Waldi Aldiyat, Anggota Polisi Pembunuh Dosen Bungo

WIB
IST

Polda Jambi resmi memecat tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Waldi Aldiyat, anggota Sie Propam Polres Tebo. Ia didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan secara keji terhadap seorang dosen perempuan di Kabupaten Bungo beberapa waktu lalu.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripda Waldi digelar di Lantai II Gedung Siginjai Mapolda Jambi pada Kamis (7/11/2025) malam. Sidang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.55 WIB.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Priyanto mengatakan, keputusan PTDH dijatuhkan setelah komisi sidang menilai bahwa Bripda Waldi telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik institusi.

“Sidang kode etik ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum pidana yang dilakukan terhadap Bripda Waldi. Yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela dan menjadi pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan dosen di Bungo,” ujar Kombes Mulia, Jumat (8/11/2025).

Sidang dipimpin oleh Plt Kabid Propam AKBP Pendri Erison sebagai Ketua Sidang, didampingi Kompol Muhtar Efendi sebagai Wakil Ketua, dan Kompol Yumika Putra sebagai Anggota Sidang. Tim penuntut diisi oleh Kompol Andi Musahar dan Ipda Ponco Prio Wibowo, serta turut hadir provos, terduga pelanggar, dan delapan orang saksi.

“Saksi yang dihadirkan terdiri dari empat personel Polri, satu dokter RS Bhayangkara, dan tiga kerabat korban,” jelas Mulia.

Dalam pertimbangan sidang, Bripda Waldi dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kedua pasal tersebut mengatur pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota yang melanggar sumpah jabatan dan melakukan perbuatan yang dapat merugikan institusi Polri.

“Komisi Etik memutuskan perilaku terduga merupakan perbuatan tercela dan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Mulia.

Bripda Waldi Aldiyat menerima putusan yang dibacakan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, kasus pembunuhan ini sempat menggemparkan masyarakat Bungo. Korban yang merupakan seorang dosen perempuan ditemukan tewas di rumahnya dengan tanda-tanda kekerasan. Setelah dilakukan penyelidikan, Bripda Waldi yang saat itu bertugas di Polres Tebo ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum pidana. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network