Dibayar 40% Tapi Mangkrak! Proyek CV Hingko Jaya Raya di Merangin Simpan Potensi Kerugian Negara

WIB
IST

Merangin - Kegagalan dua proyek peningkatan jalan di Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, senilai hampir Rp 2 miliar memunculkan tanda tanya besar. Publik mencium aroma ketidakberesan dalam proses tender hingga pengawasan, yang dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi adanya tindak pidana korupsi.

Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan, Tipikor Polisi, hingga KPK, didesak untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Pasalnya, uang negara telah dicairkan sebesar 40 persen untuk pekerjaan yang kini mangkrak dan tak bisa dinikmati masyarakat.

Fakta ini terungkap setelah Dinas PUPR Merangin mengakui adanya pemutusan kontrak terhadap dua paket proyek tersebut.

Darman, perwakilan konsultan pengawas, membeberkan bahwa proyek peningkatan ruas jalan Lubuk Beringin–Durian Rambun (CV Hingko Jaya Raya) senilai hampir Rp 1 miliar, telah dibayarkan progres fisiknya sebesar 40 persen. Sementara proyek ruas Tiaro–Sepantai (CV Zhafrah Rizki) senilai Rp 997 juta, diputus kontrak tanpa pembayaran.

"Benar, kontrak kedua proyek sudah kita putus. Untuk ruas Lubuk Beringin–Durian Rambun kita hanya membayar sekitar 40 persen sesuai progres fisik yang terukur," ungkap Darman, Jumat (2/1/2026).

Pembayaran 40 persen untuk proyek yang gagal terselesaikan (mangkrak) menjadi celah hukum yang harus disorot. APH perlu menguji apakah progres fisik 40 persen tersebut riil di lapangan, atau hanya klaim di atas kertas. Jika bangunan jalan tersebut tak fungsional karena tidak tuntas, maka uang negara yang keluar bisa dikategorikan sebagai total loss atau kerugian negara.

Selain itu, kegagalan dua paket proyek di wilayah yang sama dengan nilai yang identik menimbulkan kecurigaan adanya "pengondisian" dalam proses lelang. Bagaimana bisa dua perusahaan pemenang tender sama-sama tidak kompeten? Hal ini mengindikasikan verifikasi saat lelang dilakukan asal-asalan atau sarat kepentingan.

Meski kedua kontraktor telah dijatuhi sanksi daftar hitam (blacklist), namun, dari data di LKPP belum muncul nama perusahaan tersebut dalam daftar hitam.

Indikasi ketidakberesan semakin menguat dengan sikap tertutup pejabat Dinas PUPR Merangin. Kabid Bina Marga, Arya Koswara, yang memegang kendali teknis proyek ini, seolah menghilang saat hendak dikonfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan, Arya Koswara tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp. Saat didatangi ke kantornya pada Jumat (2/1), yang bersangkutan juga tidak berada di tempat. Sikap bungkam pejabat publik ini justru mempertebal dugaan adanya masalah serius yang coba ditutupi dari publik dan penegak hukum.

Masyarakat kini menanti taring Kejaksaan dan Kepolisian untuk membongkar siapa yang paling bertanggung jawab di balik kegagalan sistematis ini. Apakah murni ketidakmampuan kontraktor, atau ada permainan mata sejak awal tender?(*)

Sumber : https://jambidaily.com/2026/01/03/kontrak-diputus-cv-hingko-jaya-raya-dibayar-40-persen-cv-zhafrah-rizki-tak-dibayar-sepeser-pun/

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network