Jambi - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci semakin memanas. Peran Edminuddin, mantan Ketua DPRD Kerinci, kian terungkap melalui keterangan saksi di persidangan yang digelar Senin (5/1/2026).
Fakta mengejutkan muncul dari keterangan saksi Ahmad Samuil, mantan Plt Kadis Perhubungan Kerinci. Ia membeberkan adanya lonjakan anggaran yang tidak wajar atas permintaan pimpinan dewan saat itu.
Menurut Ahmad Samuil, awalnya Dishub hanya mengusulkan anggaran PJU sebesar Rp 476 juta untuk 2 titik lokasi. Namun, angka tersebut mendadak membengkak drastis menjadi Rp 3,4 miliar dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).
"Pak Edminuddin pada rapat Banggar yang menyampaikan, katanya anggaran itu (Rp 476 juta) terlalu kecil," tegas Ahmad Samuil di hadapan Majelis Hakim.
Samuil merinci, dari usulan awal yang hanya 2 titik, proyek tersebut berkembang menjadi 34 titik lokasi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan. Ia juga memastikan bahwa rapat pembahasan anggaran pada 22 November tersebut dihadiri langsung oleh unsur pimpinan dewan.
"Pembahasan 22 November, Pak Edminuddin ada, Pak Boy ada, dan Pak Yuldi," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa anggota dewan meminta proyek PJU diprioritaskan, sementara usulan lain dijanjikan untuk dianggarkan tahun depan.
Keterangan saksi tersebut langsung dibantah oleh Edminuddin yang juga dihadirkan dalam persidangan. Menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Kadis Perhubungan Heri Cita, Edminuddin menyangkal kehadirannya dalam rapat pembahasan anggaran tersebut dengan alibi sedang berada di luar negeri.
"Saya lagi di luar, saya di Korea pada waktu itu," dalih Edminuddin.
Bantahan ini menciptakan ketegangan dalam ruang sidang, mengingat saksi kunci bersikukuh pimpinan dewan terlibat dalam proses penetapan angka fantastis tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdian, menghadirkan total 9 orang saksi dalam sidang pembuktian tahap pertama ini untuk memperkuat dakwaan terhadap 10 terdakwa.
Selain Edminuddin dan Ahmad Samuil, saksi penting lainnya yang diperiksa antara lain Zainal Efendi (Sekda Kerinci), Jondri Ali (Sekwan), Yunrizal (Staf Ahli), Febi (Keuangan), Rendra Kuswara (Kabid PPEPD), Halfi Putra (Honorer), dan Almi Yandri (Kabag PBJ).
Kasus ini terus bergulir untuk mengungkap siapa dalang utama di balik penggelembungan anggaran PJU yang merugikan negara tersebut.(*)