MUARO JAMBI — Di dalam buku inventaris, kendaraan-kendaraan itu masih hidup.
Kondisinya dicatat:
baik.
Namun ketika Badan Pemeriksa Keuangan menelusuri fisiknya, sebanyak 25 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi belum dapat diketahui keberadaannya.
Jumlahnya bukan satu atau dua unit.
Ada 25 kendaraan roda dua dan roda empat.
Total harga perolehannya:
Rp348.000.000.
Secara rata-rata kasar, nilai perolehannya sekitar Rp13,92 juta per unit. Angka tersebut bukan nilai tiap kendaraan karena jenis, tahun, dan harga masing-masing unit belum tersedia dalam data yang terbaca.
Temuan tersebut dicatat BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Buku II dengan judul:
“Pengelolaan Aset Tetap Peralatan dan Mesin pada Pemkab Muaro Jambi Belum Tertib.”
Masalahnya bukan sekadar kendaraan lama yang belum ditemukan.
Ada persoalan lebih mendasar:
- pencatatan tidak sesuai keadaan fisik;
- perpindahan aset tanpa berita acara serah terima;
- lemahnya pengamanan oleh perangkat daerah;
- dan lemahnya pengawasan penatausahaan oleh BPKAD.
Dalam bahasa yang sederhana, kendaraan masih tercatat baik di Kartu Inventaris Barang atau KIB B, tetapi pemerintah belum dapat menunjukkan di mana fisiknya berada.
Data Utama Temuan
| Uraian | Data | Keterangan |
|---|---|---|
| Kendaraan belum terlacak | 25 unit | Roda dua dan roda empat |
| Harga perolehan | Rp348 juta | Bukan nilai pasar saat ini |
| Kondisi di KIB B | Baik | Fisik belum ditunjukkan |
| SKPD terkait | 4 perangkat daerah | Termasuk Perkim |
| Risiko menurut BPK | Hilang/disalahgunakan | Belum dinyatakan pasti hilang |
BPK tidak menyimpulkan 25 kendaraan tersebut telah hilang.
BPK menggunakan kalimat yang lebih hati-hati: keberadaannya belum dapat ditelusuri sehingga kendaraan tersebut berisiko hilang atau disalahgunakan.
Perbedaan istilah itu penting.
Belum terlacak tidak otomatis berarti dicuri.
Bisa saja kendaraan masih dikuasai mantan pengguna, berada di lokasi lama, rusak berat, dipindahtangankan tanpa dokumen, atau tercampur dalam administrasi pemekaran.
Namun apa pun penyebabnya, pemerintah daerah tetap harus dapat menunjukkan fisik dan dokumen setiap aset.
Aset Mesin Sudah Rp907,66 Miliar
Pada Neraca Pemkab Muaro Jambi per 31 Desember 2025, saldo Aset Tetap Peralatan dan Mesin disajikan sebesar:
Rp907.663.112.070,20.
Saldo tersebut naik dibanding posisi 31 Desember 2024 sebesar:
Rp815.569.110.314,15.
Kenaikannya:
Rp92.094.001.756,05
atau sekitar:
11,29 persen.
Pergerakan Aset
| Komponen | Nilai | Catatan |
|---|---|---|
| Saldo awal | Rp815,56 miliar | Posisi 2024 |
| Mutasi tambah | Rp98,10 miliar | Tambahan aset |
| Mutasi kurang | Rp6,01 miliar | Pengurangan |
| Saldo akhir | Rp907,66 miliar | Posisi 2025 |
Mutasi tambah mencapai Rp98.106.836.222.
Mutasi kurang Rp6.012.834.465,95.
Selisih keduanya menghasilkan kenaikan bersih Rp92.094.001.756,05.
Tambahan terbesar berasal dari Belanja Modal Peralatan dan Mesin Tahun Anggaran 2025 sebesar:
Rp94.325.561.026.
Artinya, Pemkab Muaro Jambi terus membeli dan menambah peralatan serta mesin baru.
Namun di saat saldo aset bertambah puluhan miliar rupiah, kendaraan lama senilai Rp348 juta justru belum dapat ditunjukkan keberadaannya.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan:
Bagaimana pemerintah dapat memastikan aset baru aman jika aset lama saja belum seluruhnya bisa dilacak?
Persoalan Kecil dalam Persentase, Besar dalam Tata Kelola
Nilai Rp348 juta hanya sekitar 0,038 persen dari total Aset Tetap Peralatan dan Mesin Rp907,66 miliar.
Persentasenya memang kecil.
Namun ukuran tata kelola aset tidak hanya dihitung dari besarnya persentase terhadap neraca.
Satu kendaraan dinas tetap memiliki:
- nomor polisi;
- nomor rangka;
- nomor mesin;
- pengguna;
- dokumen kepemilikan;
- lokasi;
- dan penanggung jawab.
Jika 25 unit tidak dapat ditelusuri, masalahnya menyangkut efektivitas sistem pengamanan aset.
Pengamanan di SKPD, Pencatatan di BPKAD
BPK menjelaskan pembagian tanggung jawab aset.
Pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah melalui Pengurus Barang.
Sementara pencatatan serta penyusunan laporan aset dilakukan oleh Bidang Barang Milik Daerah BPKAD.
Bidang BMD menyusun:
- Buku Inventaris;
- Kartu Inventaris Barang;
- laporan aset menurut jenisnya.
Dokumen tersebut kemudian didistribusikan ke perangkat daerah.
Pembagian Tanggung Jawab
| Pihak | Fungsi | Persoalan |
|---|---|---|
| SKPD | Mengamankan aset | Fisik tak terlacak |
| Pengurus Barang | Inventarisasi | Data belum mutakhir |
| BPKAD | Pencatatan/pengawasan | KIB tak sesuai kondisi |
Di atas kertas, mekanismenya tersedia.
Ada pengguna barang.
Ada pengurus barang.
Ada Bidang BMD.
Ada KIB B.
Namun sistem tersebut belum mampu menjawab pertanyaan paling sederhana:
Di mana 25 kendaraan itu sekarang?
Masih Tercatat “Baik”
Titik paling tajam dalam temuan ini adalah kondisi aset di KIB B.
BPK mencatat kendaraan-kendaraan tersebut masih berstatus:
baik.
Status baik seharusnya menggambarkan kendaraan masih dapat digunakan atau setidaknya diketahui kondisi fisiknya.
Namun ketika barang tidak bisa ditelusuri, dasar pencantuman kondisi “baik” patut dipertanyakan.
Siapa yang terakhir memeriksa kendaraan?
Kapan pemeriksaan dilakukan?
Apakah kondisi “baik” hanya disalin dari data tahun sebelumnya?
Apakah pernah dilakukan sensus fisik?
Dan siapa yang menandatangani daftar inventaris tersebut?
Administrasi dan Fisik Berlawanan
| Aspek | Catatan administrasi | Kondisi pemeriksaan |
|---|---|---|
| Keberadaan | Terdaftar di KIB B | Belum terlacak |
| Kondisi | Baik | Belum dapat dipastikan |
| Pengguna | Tidak terlihat rinci | Perlu ditelusuri |
| Nilai | Rp348 juta | Harga perolehan |
KIB B seharusnya menjadi alat untuk menggambarkan aset yang sebenarnya.
Namun dalam kasus ini, BPK menyimpulkan informasi KIB B tidak menggambarkan kondisi riil.
Rincian Ada di Lampiran 23
BPK menyebut rincian 25 kendaraan berada pada Lampiran 23.
Judul lampirannya:
“Rincian Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Belum Dapat Ditelusuri Keberadaannya.”
Namun daftar rincian kendaraan tidak terlihat dalam bagian dokumen yang tersedia.
Karena itu, belum dapat dipastikan:
- jenis dan merek kendaraan;
- nomor polisi;
- nomor rangka;
- nomor mesin;
- tahun perolehan;
- nilai per unit;
- pengguna terakhir;
- lokasi terakhir;
- dan SKPD pemegang setiap kendaraan.
Tidak tepat menebak identitas kendaraan tanpa Lampiran 23.
Namun pemerintah daerah memiliki dokumen lengkap dan semestinya dapat membuka rincian itu kepada publik.
Jejak Pemekaran dari Kabupaten Batang Hari
BPK melakukan konfirmasi kepada sejumlah pejabat dan pengurus barang.
Di Dinas Kesehatan, konfirmasi dilakukan kepada Kasubbag Umum serta Pengurus Barang.
Di Dinas Lingkungan Hidup, BPK meminta keterangan dari sekretaris dan Pengurus Barang.
Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, konfirmasi dilakukan kepada kepala dinas serta Pengurus Barang.
Dari penelusuran tersebut, kendaraan yang belum terlacak disebut berasal dari perpindahan aset ketika terjadi pemekaran wilayah dari Kabupaten Batang Hari.
Masalahnya:
perpindahan aset itu tidak disertai BAST.
BAST atau berita acara serah terima merupakan dokumen penting.
Dokumen itu seharusnya memuat:
- barang yang diserahkan;
- jumlah;
- kondisi;
- nilai;
- pihak yang menyerahkan;
- pihak penerima;
- dan tanggal perpindahan.
Tanpa BAST, jejak administratif menjadi kabur.
Muaro Jambi mencatat asetnya.
Namun dasar penyerahan fisiknya tidak lengkap.
Pemekaran Bukan Alasan Permanen
Pemekaran Kabupaten Muaro Jambi dari Kabupaten Batang Hari merupakan peristiwa lama.
Jika kendaraan tersebut sudah bertahun-tahun tercatat dalam aset Muaro Jambi, ketiadaan BAST seharusnya sudah diselesaikan melalui rekonsiliasi kedua pemerintah daerah.
Pemerintah perlu menjelaskan:
- kapan kendaraan mulai dicatat;
- siapa pengguna pertamanya;
- apakah dokumen kendaraan pernah diserahkan;
- apakah Kabupaten Batang Hari masih memiliki data;
- dan mengapa masalah baru tetap terbuka hingga pemeriksaan 2025.
Jejak pemekaran dapat menjelaskan awal persoalan.
Namun tidak seharusnya menjadi alasan yang dipakai tanpa batas waktu.
Satu Mobil Hibah Kementerian PUPR 2019
BPK juga menemukan satu unit kendaraan roda empat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang belum diketahui keberadaannya.
Kendaraan tersebut berasal dari hibah Kementerian PUPR pada 2019.
Temuan ini berbeda dari aset pemekaran.
Kendaraan hibah 2019 relatif lebih baru dan seharusnya memiliki dokumen penyerahan yang lebih mudah ditelusuri.
Dinas Perkim perlu menjelaskan:
- jenis mobil;
- nomor polisi;
- dokumen hibah;
- pengguna pertama;
- pengguna terakhir;
- lokasi terakhir;
- dan siapa yang bertanggung jawab.
Kendaraan Hibah 2019
| Unsur | Data tersedia | Yang perlu dibuka |
|---|---|---|
| Asal | Kementerian PUPR | Dokumen hibah |
| Tahun | 2019 | Tanggal serah terima |
| Jenis | Roda empat | Merek/nomor polisi |
| Lokasi | Dinas Perkim | Pengguna terakhir |
Jika kendaraan hibah baru enam tahun sebelumnya saja tidak diketahui keberadaannya, persoalannya sulit sepenuhnya dibebankan pada administrasi pemekaran lama.
Empat Perangkat Daerah Disorot
Dalam uraian BPK, perangkat daerah yang terkait meliputi:
- Dinas Kesehatan;
- Dinas Lingkungan Hidup;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
BPK menyebut Pengguna Barang pada keempat perangkat daerah tersebut tidak melakukan pengamanan dan penatausahaan secara memadai.
Kepala BPKAD juga dinilai belum mengawasi penatausahaan Aset Tetap Peralatan dan Mesin secara memadai.
Pihak yang Bertanggung Jawab
| Perangkat daerah | Peran | Sorotan |
|---|---|---|
| Dinas Kesehatan | Pengguna barang | Pengamanan lemah |
| DLH | Pengguna barang | Penatausahaan lemah |
| Dinas Pendidikan | Pengguna barang | Aset belum terlacak |
| Dinas Perkim | Pengguna barang | Mobil hibah tak diketahui |
| BPKAD | Pengawasan aset | Belum memadai |
Masalah ini tidak berhenti pada pengurus barang.
Kepala perangkat daerah merupakan Pengguna Barang.
Mereka bertanggung jawab memastikan kendaraan:
- digunakan sesuai kepentingan dinas;
- disimpan dengan aman;
- tidak dikuasai pihak yang tidak berhak;
- dan dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya.
Apakah Kendaraan Masih Dikuasai Mantan Pejabat?
Data yang tersedia tidak menjelaskan penyebab konkret kendaraan belum ditemukan.
Namun pemerintah perlu menelusuri berbagai kemungkinan:
- masih dikuasai mantan pejabat;
- dipinjamkan tanpa dokumen;
- rusak dan ditinggalkan;
- berpindah SKPD;
- dijual atau dihapus tanpa pencatatan;
- nomor polisi berubah;
- atau masih berada di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Kemungkinan-kemungkinan tersebut bukan tuduhan.
Semuanya harus diuji melalui dokumen dan pemeriksaan fisik.
Dokumen yang Harus Diperiksa
| Dokumen | Fungsi | Pertanyaan |
|---|---|---|
| KIB B | Data inventaris | Terakhir diperbarui kapan? |
| BPKB/STNK | Bukti kendaraan | Siapa pemegangnya? |
| BAST | Perpindahan aset | Mengapa tidak tersedia? |
| Surat pemakaian | Pengguna | Siapa pengguna terakhir? |
| Berita acara fisik | Pemeriksaan | Pernah dicek atau tidak? |
Pemerintah juga dapat menelusuri kendaraan melalui:
- data Samsat;
- nomor rangka;
- nomor mesin;
- riwayat pembayaran pajak;
- data kepolisian;
- serta catatan pemeliharaan kendaraan.
Inventarisasi Minimal Sekali Lima Tahun
BPK merujuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pengelolaan BMD meliputi:
- perencanaan;
- pengadaan;
- penggunaan;
- pemanfaatan;
- pengamanan;
- pemeliharaan;
- penilaian;
- pemindahtanganan;
- pemusnahan;
- penghapusan;
- penatausahaan;
- pembinaan;
- pengawasan;
- dan pengendalian.
BPK juga merujuk Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
Untuk barang selain persediaan serta konstruksi dalam pengerjaan, inventarisasi dilakukan paling sedikit sekali dalam lima tahun.
Ketentuan minimum lima tahun bukan berarti kendaraan hanya perlu diperiksa lima tahun sekali.
Kendaraan dinas yang digunakan setiap hari seharusnya dapat diawasi lebih rutin melalui:
- daftar pengguna;
- pajak kendaraan;
- servis;
- bahan bakar;
- serta pemeriksaan fisik tahunan.
Pajak dan Biaya Operasional Perlu Ditelusuri
Pemerintah perlu menjelaskan apakah 25 kendaraan tersebut masih:
- dibayar pajaknya;
- menerima biaya BBM;
- mendapatkan biaya pemeliharaan;
- atau tercantum dalam belanja suku cadang.
Jika kendaraan tidak diketahui keberadaannya tetapi masih menerima biaya operasional, persoalannya menjadi lebih serius.
Sebaliknya, jika tidak ada pengeluaran apa pun selama bertahun-tahun, hal itu dapat menjadi petunjuk kendaraan sudah lama tidak digunakan.
Risiko Hilang atau Disalahgunakan
BPK menyimpulkan bahwa pencatatan KIB B tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.
Akibat lainnya, kendaraan berisiko:
- hilang;
- digunakan untuk kepentingan pribadi;
- dipindahtangankan;
- dikuasai pihak yang tidak berhak;
- atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
BPK belum menyatakan risiko tersebut telah terjadi.
Namun ketika fisik aset tidak dapat ditunjukkan, pemerintah juga tidak dapat memastikan kendaraan digunakan sesuai kepentingan daerah.
Mengapa Masih Dicatat “Baik”?
Status kondisi aset biasanya digunakan untuk menentukan kebijakan lanjutan.
Aset yang rusak berat dapat diusulkan untuk dihapus.
Aset yang masih baik tetap dipertahankan dan digunakan.
Jika kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya tetap dicatat baik, pemerintah berpotensi:
- mempertahankan aset semu dalam neraca;
- tidak mengusulkan penghapusan;
- tidak menuntut pengembalian;
- dan tidak mengetahui nilai aset yang sebenarnya masih dikuasai.
Karena itu, rekonsiliasi fisik dan administrasi harus dilakukan.
Kepala SKPD dan BPKAD Sependapat
Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DLH, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Perkim menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
Bupati Muaro Jambi juga menyatakan sependapat.
Mereka menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa.
Namun pernyataan sependapat belum menjawab lokasi kendaraan.
Yang dibutuhkan ialah:
- daftar kendaraan;
- hasil penelusuran;
- foto fisik;
- dokumen kendaraan;
- dan berita acara pengamanan.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan Bupati Muaro Jambi memerintahkan Kepala BPKAD meningkatkan pengawasan penatausahaan Aset Tetap.
BPK juga meminta kepala perangkat daerah terkait:
- menelusuri keberadaan 25 kendaraan;
- melakukan pengamanan;
- memperbaiki penatausahaan;
- menyesuaikan KIB B dengan kondisi sebenarnya.
Jika kendaraan ditemukan, pemerintah harus memastikan penggunaannya sah.
Jika tidak ditemukan, langkah berikutnya harus jelas:
- pemeriksaan khusus;
- penetapan tanggung jawab;
- tuntutan ganti rugi;
- atau proses hukum sesuai hasil penelusuran.
Warga Sengeti, Saputra mempertanyakan status kondisi kendaraan.
“Kalau barangnya tidak dapat ditemukan, bagaimana pemerintah dapat mencatat kondisinya masih baik?” ujarnya.
Warga Sekernan, Siti meminta daftar kendaraan dibuka.
“Nomor polisi, jenis kendaraan, dinas pemegang, dan pengguna terakhir harus diumumkan agar masyarakat ikut mengawasi,” katanya.
Warga Sungai Gelam, Dedi menyoroti aset pemekaran.
“Pemekaran sudah lama. Jangan ketiadaan BAST terus dijadikan alasan sampai kendaraan tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.
Warga Jambi Luar Kota, Nur mempertanyakan kendaraan hibah 2019.
“Mobil hibah tahun 2019 relatif baru. Harusnya jejak dokumen dan penggunanya masih mudah ditemukan,” katanya.
Warga Maro Sebo, Fahmi meminta penelusuran dilakukan melalui Samsat.
“Kalau nomor rangka dan nomor mesin tersedia, kendaraan seharusnya bisa ditelusuri melalui Samsat dan kepolisian,” ujarnya.
Pemerhati pemerintahan, Fitri meminta pihak yang bertanggung jawab ditetapkan.
“Kalau kendaraan tidak ditemukan, jangan berhenti pada koreksi KIB. Harus ada pemeriksaan dan tanggung jawab pengguna terakhir,” katanya.(*)