Jambi - Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu (25/2/2026) siang, saksi membeberkan adanya prosedur yang ditabrak, yakni masuknya dana DAK ke rekening Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi penting. Mereka adalah Bukri (Mantan Kabid Disdik Provinsi Jambi), David Hadi Husman (Tersangka kasus yang sama), Riri Sutrisno (Kasubag Aset dan Keuangan Disdik), dan Rahmad Nurdali (Pegawai BPKAD Provinsi Jambi).
Mengenakan kemeja putih, saksi Bukri dicecar pertanyaan oleh Jaksa terkait mekanisme pencairan dan pengelolaan dana yang dinilai janggal.
Dalam persidangan, terungkap bahwa DAK tersebut di-input ke rekening Tapera, bukan rekening yang semestinya. Jaksa lantas mempertanyakan dasar aturan tindakan tersebut.
"DAK tersebut di-input ke rekening Tapera, apa dibenarkan?" tanya Jaksa tegas.
Bukri pun mengakui bahwa secara aturan hal tersebut sebenarnya dilarang. Namun, ia berdalih tindakan itu dilakukan atas arahan terdakwa Zainul Havis (ZH).
"Saya pernah tanya juga. Kata Pak Zainul (saat itu menjabat Kabid SMK) dibenarkan selagi penyedia membuat surat keterangan. Kalau berdasarkan aturan, tidak boleh," jawab Bukri di hadapan Majelis Hakim.
Selain itu, Bukri juga menjelaskan bahwa setiap sekolah menerima anggaran fantastis.
"Rp 5 miliar masing-masing sekolah. Setelah anggaran sudah ditetapkan, kita secara bersama menetapkan sekolah yang tepat untuk menerima," tambahnya.
Kasus megaproyek ini bermula pada Tahun Anggaran 2022. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mendapat kucuran DAK Fisik dengan pagu sekitar Rp 62,1 miliar yang direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK.
Namun, pelaksanaannya penuh dengan aroma rasuah. Jaksa menilai penggunaan sistem E-Katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanyalah kedok administratif belaka untuk menutupi penyimpangan.
Akibat perbuatan para terdakwa dan penyedia, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 21,8 miliar. Kerugian ini berasal dari sejumlah penyedia barang, yakni PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI.
Saat ini, empat orang telah duduk di kursi terdakwa, yaitu:
- Zainul Havis (ZH): Eks Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Wawan Setiawan: Pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).
- Endah Susanti (ES): Pemilik PT Tahta Djaga Internasional.
- Rudy Wage Soeparman (RWS): Perantara proyek.