Seleksi Direksi Tirta Mayang Disorot, Baru Diguncang Korupsi, Syarat Calon Bos Malah Dipermudah

WIB
IST

Pemerintah Kota Jambi resmi 'berburu' nakhoda baru untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mayang. Seleksi terbuka untuk mengisi jajaran direksi periode 2026–2031 kini dibuka.

Kursi panas yang akan ditinggalkan Direktur Utama Dwike Riantara dan jajaran direksi periode 2021-2026  kini menjadi rebutan.   

Namun, proses seleksi kali ini jauh dari kata mulus. 'Pesta' rekrutmen ini dibuka di tengah sorotan tajam publik. Pasalnya, hanya empat bulan lalu, tepatnya Juli 2025, perusahaan air plat merah itu diguncang skandal korupsi pengadaan bahan kimia yang menjerat tiga pejabat internalnya sebagai tersangka.   

Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Pemkot Jambi buru-buru menjamin proses ini akan berjalan "murni, profesional, dan transparan" serta "bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme".   

Ironisnya, alih-alih mendapat aplaus, kritik tajam justru datang dari parlemen kota. Komisi II DPRD Kota Jambi mencium 'ada apa' di balik persyaratan seleksi yang dinilai janggal dan terlalu longgar. Mampukah seleksi ini melahirkan sosok 'pembersih' yang kompeten, atau sekadar melanjutkan tradisi lama?   

Pendaftaran seleksi direksi Perumda Tirta Mayang resmi dibuka pada Senin, 10 November 2025, dan ditutup pada Selasa, 18 November 2025. Antusiasme publik terlihat cukup tinggi. Hingga Senin pagi (17/11/2025) atau H-1 penutupan, tercatat sudah 14 pelamar yang mengirimkan berkasnya.   

Panitia yang dikomandoi oleh Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Jambi, Hendra Saputra, menegaskan proses ini murni dan gratis. Seluruh pendaftaran wajib dilakukan secara online melalui email resmi Pansel di [email protected].

Pelamar wajib mengunduh format Lampiran A, B, dan C dari situs resmi Pemkot Jambi, www.jambikota.go.id, dan mengirimkannya lengkap dengan tanda tangan di atas materai Rp10.000.   

Berikut adalah jadwal lengkap tahapan seleksi Direksi Perumda Tirta Mayang 2025 :   

  1. Pendaftaran (Online): 10 – 18 November 2025.
  2. Pengumuman Hasil Administrasi: 21 November 2025.
  3. Masukan Rekam Jejak Publik:Masyarakat diberi kesempatan memberi masukan terkait calon yang lolos administrasi via email, setelah 21 November.
  4. Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK):
    • Tes Psikologi: 25 November 2025.
    • Ujian Tertulis Keahlian: 26 November 2025.
    • Penyusunan & Presentasi Rencana Bisnis: 26 November 2025.
    • Wawancara Tim Pansel: 27 – 28 November 2025.
  5. Pengumuman Hasil UKK: 2 Desember 2025.
  6. Wawancara Akhir: Wawancara penentuan dengan Wali Kota Jambi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Sorotan langsung tertuju pada jadwal UKK yang super padat. Ujian Tertulis Keahlian dan Presentasi Rencana Bisnis digabung dalam satu hari, 26 November 2025. Jadwal 'sistem kebut semalam' ini berpotensi menimbulkan pertanyaan. Rencana bisnis adalah dokumen krusial untuk mengukur visi calon direksi.

Mengadakan ujian keahlian dan presentasi rencana bisnis di hari yang sama dapat menguntungkan kandidat incumbent atau 'titipan' yang sudah memegang data dan rencana bisnis internal. Sebaliknya, kandidat profesional murni dari luar akan kesulitan menyusun rencana bisnis yang solid dalam waktu sekejap.  

Kritik paling keras justru datang dari mitra kerja PDAM Tirta Mayang, yakni Komisi II DPRD Kota Jambi. Ketua Komisi II, Djokas Siburian, secara terbuka mempertanyakan substansi pengumuman seleksi yang beredar.   

Berdasarkan pengumuman resmi, Pansel Jambi menetapkan sejumlah syarat umum, di antaranya :   

  • Ijazah minimal S-1.
  • Usia antara 35 hingga 55 tahun.
  • Pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang "tata kelola perusahaan".

Frasa "tata kelola perusahaan" inilah yang menjadi biang kerok masalah. Djokas Siburian menilai syarat ini terlalu umum dan mempertanyakan kualitas direksi yang akan dihasilkan jika seleksi ini "tanpa kriteria teknis".  

"Direksi Tirta Mayang harus punya kapasitas yang jelas. Tidak cukup hanya berpengalaman lima tahun di bidang tata kelola perusahaan secara umum," tegas Djokas.   

DPRD menuntut persyaratan yang lebih spesifik dan relevan dengan bisnis inti PDAM, seperti "pengalaman manajerial di sektor air bersih," "kemampuan teknis operasional," atau pemahaman mendalam tentang "pelayanan publik berbasis BUMD".   

Kecurigaan Djokas dan Komisi II ternyata bukan isapan jempol belaka. Analisis dokumen seleksi sebelumnya menunjukkan fakta mengejutkan, persyaratan seleksi Dirut tahun 2025 ini terbukti telah 'diturunkan' (downgrade) standarnya dibandingkan seleksi periode 2020.

Dalam pengumuman seleksi Direksi periode 2020-2025, Persyaratan Khusus dengan jelas mewajibkan calon memiliki."Mempunyai pengalaman kerja komulatif minimal 10 tahundi bidang tata kelola dan manajemen air minum".   

Pansel 2025 tak hanya memangkas durasi pengalaman dari 10 tahun menjadi 5 tahun, tetapi yang lebih krusial, mereka menghapus frasa sakral "manajemen air minum" dan menggantinya dengan frasa umum "tata kelola perusahaan". 

'Kitab suci' pengelolaan BUMD, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 , memang mensyaratkan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial. Namun, regulasi ini juga secara tegas menuntut calon direksi untuk "Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan". Syarat Jambi yang hanya "tata kelola perusahaan" jelas mengaburkan amanat PP 54 tersebut.   

Lebih parah lagi, Jambi tampak 'melawan arus' reformasi BUMD yang sedang didorong pemerintah pusat. Pada tahun 2024, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.   

Regulasi baru ini, yang secara spesifik mengatur BUMD Air Minum, diterbitkan untuk mendorong profesionalisme, efisiensi, transparansi, dan Good Corporate Governance(GCG). Permendagri 23/2024 juga menambahkan satu filter krusial, yakni kewajiban Kepala Daerah untuk meminta "pertimbangan Menteri" (Mendagri) sebelum menetapkan direksi terpilih.   

Di saat Kemendagri mendorong standar yang lebih tinggi, Jambi justru melakukan regresi.

Terkait isu korupsi, hanya empat bulan sebelum pendaftaran ini dibuka, Unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi menetapkan tiga pejabat PDAM Tirta Mayang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.Ketiga tersangka, yang berinisial MK, HF, dan RW, diduga terlibat dalam korupsi pengadaan bahan kimia "sucolite LA24HZ" periode 2021-2023.     

Masalahnya, korupsi di Tirta Mayang bukanlah insiden baru. Ia bersifat sistemik dan berulang. Catatan sejarah menunjukkan, perusahaan ini punya riwayat 'akrab' dengan aparat penegak hukum.

Pada periode 2004-2009, Kejaksaan Tinggi Jambi juga pernah menetapkan mantan Direktur Utama (Agus Sunara) dan dua mantan Direktur Administrasi dan Keuangan (Mahmudi dan Yulianto) sebagai tersangka korupsi dana pendidikan dan pembinaan senilai Rp400 juta.  

Bagaimana nasib PDAM ke depan?

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network