Korupsi PJU Kerinci: Eks Kadishub Tolak Bayar Uang Pengganti Rp 500 Juta, 10 Terdakwa Kompak Minta Keringanan!

WIB
IST

Jambi - Sepuluh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci kompak memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Permintaan tersebut disampaikan secara bergantian dalam sidang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Melalui kuasa hukum masing-masing, para terdakwa meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis serendah-rendahnya dan meringankan uang pengganti.

Kesepuluh terdakwa yang terseret dalam pusaran rasuah ini antara lain: Harry Cipta, Nel Edwin, Fahmi Amri, Durman, Sarpano, Markis Gunawan, Jefron (selaku Direktur), Rey Eka Victori, Helmi Apriadi, dan Yuses Alkadari.

Sorotan utama dalam sidang ini tertuju pada eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kerinci, Heri Cipta. Melalui kuasa hukumnya, Heri meminta majelis hakim untuk menerima nota pembelaannya dan menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak hanya minta dihukum ringan, Heri Cipta secara tegas juga menolak tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 500 juta yang dibebankan oleh jaksa kepadanya.

Langkah Heri diikuti oleh sembilan terdakwa lainnya. Dalam pledoi mereka, para terdakwa memohon agar hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Untuk diketahui, kasus megakorupsi ini bermula dari adanya kejanggalan ekstrem pada pengajuan anggaran proyek PJU. Awalnya, Dinas Perhubungan Kerinci hanya mengajukan anggaran proyek sebesar Rp 476 juta.

Namun ajaibnya, setelah masuk meja pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), nilai anggaran tersebut disetujui melonjak drastis berkali-kali lipat menjadi Rp 3,4 miliar.

Akibat dari manipulasi dan pembengkakan nilai proyek ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp 2,7 miliar.(*)

BeritaSatu Network