Heri Cipta

Hakim Tolak Eksepsi Eks Kadishub Kerinci, Sidang Korupsi PJU Lanjut Pembuktian

Jambi - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh empat terdakwa.

Putusan sela ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima Situngkir, dalam persidangan yang digelar kemarin (15/12/2025).

"Seluruh eksepsi dinyatakan ditolak," tegas Hakim Tatap di ruang sidang.

Korupsi PJU Kerinci: Mengapa 12 Anggota Dewan Belum Tersangka? Ini Jawaban Menohok Jaksa

Jambi - Sidang kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kerinci kembali bergulir panas di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh secara tegas menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh empat terdakwa.

Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menilai keberatan yang disampaikan kubu terdakwa tak memiliki landasan hukum yang kuat. Jaksa menyebut argumen dalam eksepsi tersebut cenderung asumtif dan sudah melenceng masuk ke dalam pokok perkara.

Bom Waktu! Surat 2023 vs Surat 2025 PUPR Kota Jambi Picu Konflik Baru

Dua surat resmi Dinas PUPR Kota Jambi dengan isi saling bertolak belakang menyeruak ke permukaan. Surat itu mengubah peta sengketa tanah 11,5 meter di Talang Gulo, persis depan Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jambi. Semula duel antara pengusaha Acok dan Fendi, kini menjelma jadi konflik segitiga. Acok melawan Fendi sekaligus berhadap-hadapan dengan Dinas PU Kota Jambi. Publik pun dibuat tercengang. Bagaimana mungkin satu dinas bisa mengeluarkan dua sikap hukum yang berbeda dalam kasus yang sama.

Kejari Sungai Penuh Geledah Rumah Tersangka, Bongkar Praktik 'Pinjam Bendera' Kasus Korupsi PJU Kerinci

Babak baru pengusutan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kerinci kembali meledak. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penggeledahan di sebuah rumah, menyita dokumen penting, laptop, hingga telepon genggam. Bersamaan dengan itu, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka baru. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka melonjak menjadi 10 orang.

***