Tanjab Timur - Aliran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau BOS Reguler di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) pada Tahun Anggaran 2026 terus memunculkan anomali.
Di luar belanja operasional yang mencapai puluhan miliar, Disdik rupanya juga menggerus dana BOS untuk urusan belanja "modal" atau pembelian aset fisik.
Ironisnya, alokasi anggaran bernilai lebih dari Rp 3 Miliar ini dibungkus dengan nomenklatur yang sangat abu-abu dan dieksekusi menggunakan metode Swakelola Tipe 1. Artinya, miliaran uang negara ini direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pihak dinas tanpa melalui proses tender terbuka ke pihak ketiga.
Kejanggalan paling kentara terlihat pada pengalokasian dana untuk sebuah proyek yang namanya sangat tidak spesifik. Dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), proyek ini diberi nama Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS (Reguler) dengan sandi RUP 41842410.
Proyek yang diumumkan pada 8 Januari 2026 ini memakan pagu anggaran yang sangat fantastis, yakni Rp 2.373.358.879 (Rp 2,37 Miliar).
Di kalangan auditor dan pengamat anggaran, frasa "Aset Tetap Lainnya" kerap dijuluki sebagai 'pasal karet' atau bahasa birokrasi bersayap. Nomenklatur ini sangat rawan dimanipulasi menjadi lahan korupsi atau mark-up anggaran karena bentuk fisik barangnya tidak diurai secara spesifik di mata publik.
Pertanyaannya, aset "siluman" jenis apa yang hendak dibeli atau dibangun oleh Disdik Tanjab Timur hingga menelan dana Rp 2,3 Miliar?
Dan mengapa pembelian aset miliaran ini tidak dilelangkan secara transparan, melainkan justru dikelola sendiri (Swakelola) oleh dinas?
Berita terkait baca di sini:
Pihak Dinas Pendidikan Tanjabtim belum menguraikan temuan ini.
Namun, belum tuntas misteri aset tetap bernilai miliaran, publik kembali disuguhi proyek aneh lainnya. Disdik Tanjab Timur juga menganggarkan proyek bersandi RUP 42013188 dengan nama Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOS Reguler.
Proyek ini menelan pagu sebesar Rp 631.159.189 dan baru diumumkan pada 14 Januari 2026. Sama seperti proyek sebelumnya, belanja mesin ratusan juta ini juga dilabeli dengan metode pengadaan Swakelola Tipe 1.
Dr Dedek Kusnadi, Pengamat Kebijakan Publik menilai hal ini jelas menabrak logika kepantasan pengadaan barang pemerintah. Lazimnya, pengadaan alat berat, mesin cetak, atau perangkat elektronik untuk sekolah dilakukan melalui metode E-Purchasing (E-Katalog) atau tender langsung ke distributor resmi guna mendapatkan harga termurah dan kualitas yang jelas.
Sangat janggal jika instansi pendidikan justru menggunakan skema "Swakelola" (dikerjakan sendiri) untuk mengadakan peralatan dan mesin.
"Apakah Disdik Tanjab Timur merakit mesinnya sendiri?," ujarnya.
Praktik "menyembunyikan" belanja fisik di balik metode Swakelola Tipe 1 dan menggunakan nomenklatur bersayap seperti ini adalah red flag (sinyal bahaya) dalam tata kelola keuangan daerah.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat kabupaten hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi dituntut untuk segera terjun mengaudit perencanaan anggaran ini sebelum telanjur dieksekusi.
Publik berhak menagih rincian detail. Mesin dan aset tetap jenis apa yang dibeli Disdik Tanjab Timur hingga menghabiskan dana BOS Rp 3 miliar lebih tanpa melalui pihak ketiga?
Jangan sampai uang yang sejatinya untuk operasional dan mutu pendidikan anak-anak Jambi ini, justru menguap menjadi "bancakan" oknum tak bertanggung jawab.(*)