Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur). Keduanya ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Kedua tersangka tersebut adalah Anggasana Siboro yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Tanjab Timur sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta Muhammad Desrizal selaku Ketua Satgas B. Keduanya ditahan pada Rabu (8/4/2026).
Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Keduanya langsung dijebloskan ke tahanan.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari ke depan hingga 27 April 2026," tegas Husaini, Rabu (8/4/2026).
Kasus ini bermula dari proyek strategis pembukaan akses jalan sepanjang 80 kilometer. Proyek yang dirancang sejak 2010 ini dipertegas melalui penetapan lokasi oleh Gubernur Jambi pada 2019 lalu.
Dalam perencanaan awal, pembebasan 505 bidang tanah tersebut diproyeksikan hanya menelan anggaran sekitar Rp 16 miliar hingga Rp 17 miliar. Namun, penyidik mengendus adanya penyimpangan fatal pada dokumen Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar ganti rugi.
Data yang seharusnya menjadi rujukan legal itu memuat kepemilikan yang tidak sah, tidak lengkap, bahkan tidak teridentifikasi. Ironisnya, tersangka tetap menggunakan DNP bermasalah tersebut sebagai dasar penilaian tanpa melakukan verifikasi ulang.
Dokumen cacat ini kemudian diteruskan ke Dinas PUPR Provinsi Jambi dan dijadikan acuan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), meski sejumlah nama penerima tidak memiliki alas hak yang jelas. Alhasil, dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, pembayaran ganti rugi membengkak drastis mencapai Rp 55,6 miliar.
Parahnya, sebagian dana miliaran rupiah tersebut mengalir kepada pihak-pihak yang hanya berbekal surat sporadik, tanpa dukungan dokumen kepemilikan yang sah serta tidak memenuhi ketentuan administrasi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Oheiled, menyebut ada indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang sistematis dalam proses pengadaan tanah ini.
"Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 11,6 miliar," jelas Adam.
Kini, Anggasana dan Desrizal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)