Dishub menjadi penyumbang temuan terbesar, yakni Rp313,89 juta. Di DLH, satu transaksi pembelian BBM digunakan sebagai bukti oleh dua sopir. Sedangkan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, pemegang kendaraan disebut membeli nota dari pihak lain untuk mengejar pagu anggaran.
MUARO JAMBI — Nota itu kecil. Hanya secarik kertas. Biasanya langsung diremas setelah keluar dari mesin SPBU.
Namun, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, secarik nota bahan bakar itu menghasilkan angka lumayan gede, Rp578.410.087.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan belanja bahan-bahan bakar dan pelumas pada empat organisasi perangkat daerah dipertanggungjawabkan tanpa menggunakan nota pembelian yang sebenarnya. Empat instansi itu adalah Sekretariat DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Modusnya beragam. Ada pemegang kendaraan yang membeli nota dari pihak lain. Ada yang menggunakan cetak ulang nota transaksi milik sopir lain. Yang paling mencolok terjadi di Dinas Perhubungan. Sebagian struk disebut dicetak sendiri oleh staf sekretariat menggunakan printer thermal, dengan kertas dan format yang disesuaikan menyerupai struk resmi SPBU.
Struknya seperti asli.
Transaksinya belum tentu terjadi.
BPK menguji dokumen pertanggungjawaban dengan melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU dan mencocokkan struk dengan data transaksi digital milik SPBU. Dari pengujian itulah ditemukan nota tidak riil, nota yang bukan berasal dari pembelian sebenarnya, serta nota salinan yang dipakai lebih dari sekali.
Belanja BBM Pemkab Capai Rp11,46 Miliar
Pada tahun anggaran 2025, Pemkab Muaro Jambi menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp442.290.334.971,67. Realisasinya sampai 30 November 2025 mencapai Rp264.924.435.894,11 atau 59,90 persen.
Dari realisasi tersebut, sebanyak Rp11.469.147.867 merupakan belanja bahan-bahan bakar dan pelumas atau BBBP. Temuan Rp578,41 juta setara sekitar 5,04 persen dari keseluruhan realisasi BBBP Pemkab Muaro Jambi yang diperiksa.
Berikut rincian temuan pada empat SKPD:
| SKPD | Temuan BPK | Porsi temuan |
|---|---|---|
| Dinas Perhubungan | Rp313.899.818 | 54,27% |
| Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah | Rp133.382.886 | 23,06% |
| Dinas Lingkungan Hidup | Rp78.034.600 | 13,49% |
| Sekretariat DPRD | Rp53.092.783 | 9,18% |
| Total | Rp578.410.087 | 100% |
Total anggaran BBBP pada empat SKPD itu mencapai Rp2.118.418.000, sedangkan realisasinya sampai 30 November 2025 berjumlah Rp1.723.101.000. Dengan demikian, nilai temuan Rp578,41 juta setara sekitar 33,57 persen dari realisasi BBBP empat instansi tersebut.
Dishub: Struk Dicetak Sendiri Pakai Printer Thermal
Temuan terbesar berada di Dinas Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi. Nilainya Rp313.899.818 atau lebih dari separuh total temuan empat SKPD.
Dishub menganggarkan BBBP sebesar Rp567.300.000, dengan realisasi sampai 30 November 2025 sebesar Rp439.700.000 atau 77,51 persen. Nilai belanja yang dipertanggungjawabkan tanpa nota pembelian sebenarnya mencapai sekitar 71,39 persen dari realisasi tersebut.
Alokasi BBM diberikan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 06/Kep.Dishub/DISHUB/2025 yang kemudian diubah melalui Keputusan Nomor 18/Kep.Dishub/DISHUB/2025. Berdasarkan keputusan itu, terdapat 39 kendaraan penerima alokasi, terdiri dari 12 kendaraan roda empat dan 27 kendaraan roda dua.
Mekanismenya menggunakan sistem penggantian biaya. Pemegang kendaraan membeli BBM menggunakan uang pribadi, lalu menyerahkan nota kepada Bendahara Pengeluaran. Uang kemudian diganti secara tunai berdasarkan nota yang diajukan.
Di titik itulah masalahnya muncul.
Hasil konfirmasi ke SPBU dan pencocokan dengan data transaksi digital menunjukkan belanja sebesar Rp313,89 juta dipertanggungjawabkan tanpa menggunakan nota pembelian yang sebenarnya.
PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan pengguna kendaraan mengakui bahwa nota yang terdapat dalam dokumen pertanggungjawaban tidak seluruhnya berasal dari transaksi pembelian BBM sebenarnya.
Lebih jauh, BPK mengungkap sebagian nota tersebut dibuat sendiri oleh staf sekretariat menggunakan printer thermal. Kertas dan formatnya disesuaikan dengan bentuk nota resmi SPBU.
Alasannya, menurut pengakuan pihak terkait kepada pemeriksa, sebagian bukti asli telah hilang dan realisasi pemakaian BBM tidak selalu mencapai pagu yang sudah dialokasikan. Struk lalu dibuat untuk menyesuaikan jumlah bukti pengeluaran dengan pagu anggaran BBBP.
Pagu rupanya diperlakukan seperti target.
Harus habis.
Kalau BBM-nya tidak habis, notanya yang disesuaikan.
BPK meminta Dishub menyerahkan nota riil pembelian BBM. Hingga pemeriksaan berakhir, dokumen tersebut tidak dapat disampaikan dengan alasan pemegang kendaraan sudah tidak menyimpan bukti transaksi.
Angka Terbesar di Lampiran Dishub
Lampiran 7 memuat 41 entri nama berinisial dan jabatan yang dikaitkan dengan pertanggungjawaban BBM tanpa nota pembelian sebenarnya. Nilai masing-masing berkisar dari Rp900 ribu hingga Rp33,4 juta.
Nilai terbesar tercatat atas inisial MHG, Kasi Pengendalian Operasional Lalu Lintas, sebesar Rp33.400.000. Setelah itu terdapat KDE, Kasubbag Perencanaan dan Kepegawaian, sebesar Rp27.750.000; Mh, Kepala Bidang Lalu Lintas, sebesar Rp25.052.148; KI, Sekretaris Dinas, sebesar Rp22.610.000; serta Ar, personel teknik PJU, sebesar Rp19.250.000.
Rincian nilai lainnya antara lain teknisi PJU berinisial Is sebesar Rp16.930.000, JL Rp14.700.000, Ads Rp12.350.000, Sr Rp11.950.000, MA Rp11.800.000, My Rp11.350.000, serta Gn Rp9.750.000.
Lampiran 8.a menunjukkan seluruh temuan Dishub sebesar Rp313.899.818 telah disetorkan ke kas daerah pada 9 Februari 2026. Karena itu, saat LHP diterbitkan, tidak terdapat lagi sisa pemulihan yang dicatat untuk Dishub.
Uangnya sudah kembali.
Tetapi printer thermal itu telanjur meninggalkan cerita.
Sekretariat DPRD: Nota Dibeli dari Pihak Lain
Sekretariat DPRD Muaro Jambi menganggarkan BBBP sebesar Rp436.200.000. Hingga 30 November 2025, realisasinya mencapai Rp350.700.000 atau 80,40 persen.
Berdasarkan Keputusan Sekretaris DPRD Nomor 08/Kep.Sekwan/2025, terdapat 36 kendaraan penerima alokasi BBM, terdiri dari 11 kendaraan roda empat dan 25 kendaraan roda dua.
Sama seperti Dishub, pembelian BBM menggunakan metode penggantian biaya. Pemegang kendaraan membeli BBM dengan uang pribadi, menyerahkan struk ke Staf Bagian Umum dan Keuangan, kemudian menerima penggantian secara tunai.
BPK menemukan pertanggungjawaban dengan nota tidak riil senilai Rp53.092.783. PPTK dan pengguna kendaraan mengakui nota dalam dokumen pertanggungjawaban tidak seluruhnya berasal dari transaksi pembelian yang sebenarnya.
Pemegang kendaraan disebut membeli nota dari pihak lain untuk melengkapi bukti pengeluaran agar nilainya sesuai dengan pagu. Alasannya, sebagian struk asli telah hilang dan realisasi pemakaian BBM tidak selalu mencapai pagu anggaran.
BPK meminta nota riil pembelian tersebut. Sekretariat DPRD tidak dapat menyerahkannya sampai pemeriksaan berakhir karena bukti transaksi sudah tidak disimpan oleh pemegang kendaraan.
Lampiran 2 merinci 12 entri:
| Inisial/jabatan | Nilai nota tidak riil |
|---|---|
| Wr—Wakil Ketua I DPRD | Rp18.635.598 |
| Jj—Wakil Ketua II DPRD | Rp6.178.824 |
| Slm—Kabag Persidangan dan Perundang-undangan | Rp7.425.000 |
| Shm—Kabag Umum dan Keuangan | Rp3.150.000 |
| RTS—Jabatan Fungsional | Rp3.269.000 |
| AI—Analis Kebijakan | Rp2.734.629 |
| Nww—Jabatan Fungsional | Rp2.339.958 |
| RF—Jabatan Fungsional | Rp994.774 |
| IS—Bendahara Barang | Rp410.000 |
| Znd—Ajudan Ketua | Rp900.000 |
| HS—Ajudan Wakil Ketua I | Rp4.050.000 |
| Sg—Ajudan Wakil Ketua II | Rp3.005.000 |
Dari temuan Rp53.092.783, sebanyak Rp44.463.783 telah dikembalikan pada 9–10 Februari 2026. Masih tersisa Rp8.629.000 yang belum dipulihkan.
Sisa tersebut berasal dari empat entri, yakni RTS Rp3.269.000, IS Rp410.000, Znd Rp900.000, dan HS Rp4.050.000.
DLH: Dari Pertalite, BBM Eceran hingga Satu Nota Dipakai Dua Sopir
Dinas Lingkungan Hidup memiliki anggaran BBBP paling besar di antara empat instansi, yakni Rp925.618.000. Realisasinya sampai 30 November 2025 mencapai Rp777.151.000 atau 83,96 persen.
BPK menemukan pertanggungjawaban tidak sesuai ketentuan sebesar Rp78.034.600. Nilai itu terdiri dari nota tidak riil Rp70.684.600 dan nota salinan atau duplikat Rp7.350.000.
Rinciannya sebagai berikut:
| Kelompok penggunaan | Temuan |
|---|---|
| Kendaraan dinas jabatan | Rp18.150.000 |
| Operasional persampahan | Rp7.426.600 |
| Operasional pertamanan | Rp45.108.000 |
| Nota salinan/duplikat | Rp7.350.000 |
| Total | Rp78.034.600 |
Kendaraan Dinas Jabatan
DLH memiliki sepuluh kendaraan dinas jabatan, terdiri dari enam kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua. Pembelian BBM dilakukan menggunakan uang pribadi, kemudian diganti secara tunai berdasarkan struk yang diajukan.
BPK menemukan nota tidak riil sebesar Rp18.150.000. PPTK dan pemegang kendaraan mengakui sebagian nota bukan berasal dari transaksi sebenarnya.
Menurut keterangan dalam LHP, sebagian pemegang kendaraan membeli Pertalite, sehingga struk pembeliannya tidak dapat digunakan untuk pertanggungjawaban. Karena pemakaian BBM juga tidak selalu mencapai pagu bulanan, pemegang kendaraan membeli nota dari pihak lain untuk menyesuaikan bukti dengan alokasi yang tercantum dalam keputusan Kepala DLH.
Lampiran 3 mencatat lima entri, yakni Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Rp7.950.000, Kepala Dinas Rp6.750.000, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Rp1.650.000, Kepala Bidang Tata Lingkungan Rp1.100.000, serta Kasubbag Umum dan Kepegawaian Rp700.000.
Kelima nilai tersebut telah disetorkan ke kas daerah pada 10 Februari 2026.
Truk Sampah dan Excavator
Kendaraan operasional persampahan DLH terdiri dari 12 truk sampah dan satu excavator. Pada Januari sampai Mei 2025, uang tunai disalurkan PPTK kepada sopir sesuai pagu; mulai Juni hingga Desember, pembelian menggunakan kupon berdasarkan kerja sama dengan SPBU 24.363.34 Bukit Baling.
BPK menemukan nota tidak riil sebesar Rp7.426.600. Kepala Bidang Persampahan dan para sopir mengakui nota tidak seluruhnya berasal dari pembelian sebenarnya.
Sopir disebut membeli nota dari pihak lain karena terkadang membeli BBM secara eceran. Ketika BPK meminta bukti transaksi eceran tersebut, dokumennya tidak tersedia karena pembelian tidak disertai nota yang sah.
Lampiran 4 mencatat tujuh entri, terdiri dari enam sopir truk sampah dan satu operator alat berat, dengan nilai masing-masing Rp1.900.000, Rp250.000, Rp900.000, Rp600.000, Rp876.600, Rp400.000, dan Rp2.500.000.
Pertamanan Rp45,10 Juta
Operasional pertamanan meliputi satu mobil tangki air, satu mobil pikap, sepuluh mesin pemotong rumput, satu kendaraan roda tiga, dan satu mesin gergaji rantai atau chainsaw.
Pada Januari sampai April 2025, uang pembelian BBM disalurkan kepada Koordinator Petugas Pertamanan. Pada Mei, uang diserahkan langsung kepada pemegang alat atau kendaraan. Mulai Juni sampai Desember, mekanismenya berubah menggunakan kupon BBM dari SPBU 24.363.34 Bukit Baling.
BPK menemukan nota tidak riil sebesar Rp45.108.000. Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Koordinator Petugas Pertamanan mengakui terdapat penggunaan nota pihak lain untuk melengkapi bukti agar sesuai dengan pagu anggaran.
Lampiran 5 membagi nilai itu kepada tiga entri: Kepala Bidang Tata Lingkungan Rp33.008.000, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Rp7.150.000, serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Rp4.950.000.
Ketiga nilai tersebut telah dikembalikan pada 9 Februari 2026.
Satu Transaksi Dipakai Dua Sopir
Temuan paling unik di DLH adalah penggunaan nota salinan oleh delapan sopir atau operator senilai Rp7.350.000. Nota tersebut merupakan hasil cetak ulang atau reprint dari SPBU.
Masalahnya, nota asli dari transaksi yang sama sudah lebih dahulu digunakan oleh sopir lain. Artinya, satu transaksi pembelian BBM dipakai sebagai bukti pertanggungjawaban oleh dua orang berbeda.
Lampiran 6 mencatat delapan nilai duplikat, yakni Rp1 juta, Rp1,25 juta, Rp400 ribu, Rp500 ribu, Rp2 juta, Rp500 ribu, Rp1,2 juta, dan Rp500 ribu.
Saat LHP disusun, seluruh temuan kendaraan operasional persampahan dan nota duplikat dengan nilai gabungan Rp14.776.600 belum dikembalikan. Sementara temuan kendaraan dinas jabatan dan operasional pertamanan telah disetor, sehingga DLH telah memulihkan Rp63.258.000.
Perpustakaan: Temuan Setara 85 Persen Realisasi BBM
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah menganggarkan BBBP sebesar Rp189.300.000, dengan realisasi sampai 30 November 2025 mencapai Rp155.550.000 atau 82,17 persen.
BPK menemukan nota tidak riil sebesar Rp133.382.886. Nilai tersebut setara sekitar 85,75 persen dari seluruh realisasi BBBP dinas tersebut.
Alokasi BBM diberikan kepada 16 kendaraan, terdiri dari tujuh kendaraan roda empat dan sembilan kendaraan roda dua. Pembelian dilakukan menggunakan uang pribadi, lalu diganti secara tunai setelah nota diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran.
PPTK dan Bendahara Pengeluaran mengakui terdapat nota yang bukan berasal dari transaksi sebenarnya. Pemegang kendaraan disebut membeli nota dari pihak lain agar bukti pengeluaran sesuai dengan pagu.
Alasannya hampir sama dengan DLH: realisasi penggunaan BBM tidak selalu mencapai pagu, sementara sebagian pemegang kendaraan membeli Pertalite sehingga nota pembeliannya tidak dapat digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban.
BPK meminta nota riil. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah tidak dapat menyampaikannya karena pemegang kendaraan sudah tidak menyimpan bukti transaksi.
Lampiran 8 memuat 17 entri, di antaranya Kepala Dinas Rp18.900.000, Sekretaris Dinas Rp14.854.385, Kepala Bidang Perpustakaan Rp14.802.959, Kasubbag Umum dan Keuangan Rp14.500.000, Kepala Bidang Arsip Rp13.230.000, serta seorang arsiparis Rp11.344.000.
Entri lainnya terdiri dari pustakawan Rp2.703.000 dan Rp8.202.554; arsiparis Rp4.049.000 dan Rp4.092.000; pengadministrasi umum Rp4.045.000 dan Rp4.053.000; penyuluh kearsipan Rp4.040.000 dan Rp4.060.000; penyusun laporan keuangan Rp2.559.000; penata layanan operasional Rp1.347.000; serta operasional perpustakaan keliling Rp6.600.988.
Berbeda dengan Dishub, Lampiran 8.a tidak mencatat penyetoran satu rupiah pun dari temuan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Seluruh nilai Rp133.382.886 masih tercatat belum dipulihkan ketika laporan disusun.
Rp421 Juta Kembali, Rp156 Juta Masih Menggantung
Dari total kelebihan pembayaran Rp578.410.087, uang yang telah masuk kembali ke kas daerah mencapai Rp421.621.601. Masih terdapat Rp156.788.486 yang belum dipulihkan.
Secara persentase, sekitar 72,89 persen temuan telah dikembalikan, sedangkan 27,11 persen masih tersisa.
Rinciannya sebagai berikut:
| SKPD | Sudah disetor | Masih tersisa |
|---|---|---|
| Sekretariat DPRD | Rp44.463.783 | Rp8.629.000 |
| DLH | Rp63.258.000 | Rp14.776.600 |
| Dishub | Rp313.899.818 | Rp0 |
| Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah | Rp0 | Rp133.382.886 |
| Total | Rp421.621.601 | Rp156.788.486 |
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah menyumbang sekitar 85,07 persen dari seluruh sisa temuan yang belum dipulihkan. Sisanya berasal dari Sekretariat DPRD dan DLH.
BPK Sorot Kepala Dinas hingga Pemegang Kendaraan
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan itu mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah.
PPK-SKPD juga wajib memverifikasi kelengkapan dokumen pembayaran dan laporan pertanggungjawaban bendahara, sedangkan PPTK wajib memperoleh bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan pengeluaran secara material.
Menurut BPK, masalah tersebut terjadi karena Sekretaris DPRD, Kepala DLH, Kepala Dishub, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah tidak optimal mengawasi pelaksanaan anggaran di instansi masing-masing.
BPK juga menilai PPTK tidak cermat mengelola dan mempertanggungjawabkan belanja BBM, PPK-SKPD tidak cermat memverifikasi bukti, serta para pemegang kendaraan tidak menyampaikan pertanggungjawaban berdasarkan bukti riil yang sah.
Empat kepala SKPD menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Muaro Jambi memerintahkan kepala SKPD terkait memproses pemulihan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp156.788.486 dan menyetorkannya ke kas daerah.
Nilai yang harus dipulihkan terdiri dari Sekretariat DPRD Rp8.629.000, DLH Rp14.776.600, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Rp133.382.886. Dishub tidak lagi dicantumkan karena seluruh temuan instansi tersebut telah disetor.
BPK juga meminta empat kepala SKPD memperbaiki pengawasan serta menginstruksikan PPTK, PPK-SKPD, dan pemegang kendaraan agar mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban belanja BBM.
Pemkab Muaro Jambi merencanakan penyampaian bukti setor ke rekening kas umum daerah, rekening koran yang telah divalidasi Inspektorat, surat perintah Bupati kepada empat kepala SKPD, serta surat instruksi kepala SKPD kepada PPTK, PPK-SKPD, dan pemegang kendaraan.
Rencana aksi memberikan waktu 60 hari sampai 13 April 2026 untuk menuntaskan rekomendasi tersebut.
Dokumen audit ini belum memuat perkembangan setelah batas waktu tersebut. Karena itu, status pengembalian sisa Rp156,78 juta, kemungkinan sanksi administratif, serta langkah pemeriksaan internal terhadap pihak yang membeli, menggandakan, atau mencetak sendiri nota belum dijelaskan oleh empat SKPD terkait.
LHP juga tidak menyatakan apakah persoalan nota tidak riil tersebut telah atau akan diteruskan kepada aparat penegak hukum. Dokumen hanya memuat akibat berupa kelebihan pembayaran, penyebab kelemahan pengawasan dan verifikasi, rekomendasi pemulihan uang, serta perbaikan tata kelola.
BBM-nya mungkin sudah terbakar di mesin.
Sebagian uangnya sudah kembali ke kas daerah.
Tetapi jejak struknya masih tersimpan rapi dalam laporan BPK, ada yang dibeli, ada yang digandakan, bahkan ada yang dicetak sendiri.
Secarik kertas itu akhirnya berbicara.
Keras sekali. (*)