Inspektorat Merangin Bantah Isu Temuan BPK RI Rp 214 Miliar, Begini Fakta Sebenarnya!

WIB
IST

MERANGIN — Angka Rp 214 miliar mendadak bikin heboh. Jagat maya geger. Angka itu disebut-sebut sebagai nilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2025.

Angka yang fantastis.

Inspektorat Kabupaten Merangin langsung membantah. Inspektur Merangin Jaya Kusuma menegaskan tidak ada pernyataan BPK yang menyebut temuan keuangan Pemkab Merangin mencapai Rp 214 miliar.

“Jadi tidak benar ada yang mengatakan terjadi temuan BPK pada tahun anggaran 2025 Pemkab Merangin sampai Rp214 miliar,” ujar Jaya Kusuma seusai mengikuti pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan penyelesaian kerugian negara atau daerah semester I 2026, Senin, 13 Juli 2026.

Kegiatan itu berlangsung di Auditorium Sultan Thaha, Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Lantas, bagaimana fakta sesungguhnya?

Tim Jambi Link menelusuri dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Merangin Tahun 2025. Dokumen setebal 648 halaman itu diterbitkan pada 29 Mei 2026.

Hasilnya, benar bahwa BPK tidak pernah menuliskan satu angka resmi yang menyebut kerugian atau temuan Pemkab Merangin mencapai Rp214 miliar.

Namun, bukan berarti pengelolaan keuangan Pemkab Merangin tanpa masalah.

BPK mencatat sedikitnya 19 kelompok temuan. Sebanyak 13 di antaranya mempunyai nilai keuangan yang dapat dihitung, mulai dari potensi kehilangan pendapatan, kekurangan penerimaan, kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, sampai kendaraan dinas hilang yang belum diproses tuntutan ganti rugi.

Berdasarkan penghitungan Jambi Link terhadap nilai awal masing-masing persoalan sebelum memperhitungkan penyetoran selama pemeriksaan, total nilai keuangan yang dapat dikuantifikasi mencapai:

Rp5.068.267.142,86

Dari jumlah tersebut:

StatusNilai
Nilai awal persoalanRp5,068 miliar
Telah disetor/dipulihkanRp1,374 miliar
Belum selesai atau berisikoRp3,693 miliar

Angka Rp5,068 miliar tersebut bukan penetapan resmi kerugian negara oleh BPK. Itu merupakan hasil penjumlahan Jambi Link atas berbagai kategori berbeda yang ditemukan dalam laporan. Seperti kelebihan pembayaran, kekurangan penerimaan, potensi kehilangan PAD dan nilai kendaraan hilang.

Karena kategorinya berbeda, angka tersebut tidak boleh serta-merta disebut seluruhnya sebagai kerugian negara.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP terhadap Laporan Keuangan Pemkab Merangin Tahun 2025.

Menurut BPK, laporan keuangan Pemkab Merangin menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan per 31 Desember 2025, realisasi anggaran, operasional, arus kas dan perubahan ekuitas sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Namun, WTP tidak berarti tidak ada kesalahan, kelebihan pembayaran atau kelemahan pengendalian.

Dalam laporan terpisah mengenai sistem pengendalian intern dan kepatuhan, BPK tetap mengungkap berbagai persoalan. Bahkan, dalam resume audit, BPK menonjolkan tiga masalah utama: pekerjaan swakelola dengan kelebihan pembayaran Rp578,77 juta, kekurangan volume 42 paket gedung dengan kelebihan pembayaran Rp1,20 miliar, dan pengelolaan PSU perumahan yang belum memadai.

Berikut rincian lengkapnya.

1. Potensi Pendapatan Pajak Listrik Hilang Rp935,99 Juta

Temuan pertama berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri oleh perusahaan.

Pemkab Merangin menggunakan harga satuan listrik sebesar Rp200 per kWh sebagai dasar pengenaan pajak. Tarif itu telah digunakan sejak 2014 dan belum pernah ditinjau ulang secara periodik.

BPK kemudian meminta keterangan PLN Unit Layanan Pelanggan Bangko. Tarif listrik industri nasional pada 2025 diketahui mencapai Rp1.035,78 per kWh.

Ada selisih Rp835,78 per kWh.

BPK menghitung penggunaan harga lama tersebut mengakibatkan Pemkab Merangin berpotensi kehilangan pendapatan PBJT sebesar:

Rp935.996.192,94.

Temuan inilah yang kemudian ditindaklanjuti Pemkab Merangin.

Jaya Kusuma mengatakan Pemkab telah menaikkan harga satuan listrik bagi perusahaan dari Rp 200 menjadi Rp1.035 per kWh. Surat keputusan dan Peraturan Bupatinya juga disebut telah diubah.

Artinya, koreksi dilakukan setelah BPK menemukan tarif lama tidak lagi relevan.

2. Data PBB-P2 Belum Dapat Diandalkan

BPK juga menemukan basis data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 belum sepenuhnya menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

Masalahnya antara lain:

  • Ada objek pajak dengan luas tanah atau bangunan tercatat nol;
  • data subjek dan objek pajak belum diperbarui;
  • perubahan bangunan belum seluruhnya masuk ke basis data;
  • koordinasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dengan pemutakhiran PBB belum memadai.

Temuan ini tidak disertai nilai kerugian yang ditetapkan BPK. Namun dampaknya jelas: pajak dapat ditetapkan terlalu rendah, terlalu tinggi, salah sasaran atau bahkan tidak tertagih.

Karena tidak mempunyai nilai kerugian tertentu, persoalan PBB-P2 tidak dimasukkan dalam perhitungan Rp5,068 miliar.

3. Retribusi Kesehatan Tak Disetor Seluruhnya, Ada yang Disimpan di Rekening Pribadi

Temuan berikutnya lebih serius. BPK menemukan penerimaan pelayanan kesehatan di UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan Puskesmas Tambang Emas tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

UPTD Labkesda

UPTD Labkesda menerima retribusi sebesar Rp147.555.000. Namun yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp43.755.000.

Selisihnya mencapai Rp103,8 juta.

Dari jumlah tersebut:

  • Rp35.684.000 digunakan untuk kebutuhan operasional yang masih dapat diyakini;
  • Rp57.507.583 digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  • Rp10.608.417 disimpan di rekening pribadi bendahara penerimaan pembantu.

BPK juga menemukan kekurangan penerimaan pelayanan sebesar Rp1,72 juta.

Total kekurangan penerimaan yang harus dipulihkan di Labkesda mencapai Rp69.836.000. Jumlah tersebut telah disetor ke kas daerah pada 13 Mei 2026.

Puskesmas Tambang Emas

Di Puskesmas Tambang Emas, penerimaan dari UGD, rawat inap dan persalinan tercatat sebesar Rp145.083.000.

Yang disetorkan petugas kasir hanya Rp4.780.000.

Selisihnya mencapai Rp140.303.000.

Dari jumlah itu:

  • Rp38.362.000 digunakan untuk operasional yang dapat diyakini;
  • Rp69.574.400 digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  • Rp32.366.600 disimpan di rekening pribadi.

BPK menetapkan kekurangan penerimaan yang harus dipulihkan sebesar Rp101.941.000.

Dengan demikian, nilai persoalan penerimaan kesehatan yang dapat dihitung mencapai Rp171.777.000. Sebesar Rp69.836.000 telah dikembalikan, sedangkan Rp101.941.000 masih direkomendasikan untuk dipulihkan.

4. Potensi Retribusi Sampah Hilang Rp49,99 Juta

BPK menemukan DLH belum memiliki basis data wajib retribusi persampahan yang lengkap berdasarkan jenis dan klasifikasi pelanggan.

Pengujian atas 25 Surat Ketetapan Retribusi Daerah menunjukkan retribusi seharusnya ditetapkan sebesar Rp104.910.000.

Namun, jumlah yang tercantum dalam dokumen penagihan hanya Rp54.920.000.

Selisihnya:

Rp49.990.000.

BPK menyebut selisih tersebut sebagai potensi kehilangan penerimaan daerah.

Jaya mengakui pengelolaan retribusi sampah masih dalam proses pembenahan antara DLH dan Perumda Air Minum Tirta Merangin.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa tuntas, sehingga pengelolaan sampah akan menjadi lebih baik dan retribusinya bisa menjadi PAD,” katanya.

5. Retribusi Alsintan Belum Tertib

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengelola tujuh traktor roda empat dengan realisasi retribusi pemakaian alat pertanian sebesar Rp99 juta.

Namun BPK menemukan pengelolaannya belum memadai, mulai dari pencatatan penggunaan, tarif, penyetoran penerimaan sampai pengawasan pemanfaatan alat.

Tidak ada nilai kerugian tertentu yang ditetapkan dalam bagian ini.

Jaya mengatakan standar operasional prosedur dan surat keputusan mengenai pengelolaan alsintan telah diperbaiki.

6. Belanja Rp4,92 Miliar Salah Masuk Akun

BPK menemukan kesalahan klasifikasi penganggaran pada tiga SKPD.

Di antaranya:

  • Belanja hibah lebih saji Rp414.027.732;
  • belanja modal peralatan dan mesin lebih saji Rp170.909.000;
  • belanja modal gedung dan bangunan lebih saji Rp4.747.725.800;
  • belanja hibah kurang saji Rp4.918.634.800;
  • belanja modal jalan, jaringan dan irigasi kurang saji Rp414.027.732.

Angka tersebut tidak boleh dijumlahkan sebagai kerugian daerah.

Ini merupakan salah klasifikasi akun. Uangnya tidak otomatis hilang. Belanja tetap terjadi, tetapi dicatat pada rekening yang tidak tepat.

Masalah ini menjadi salah satu alasan angka “temuan ratusan miliar” harus dibaca secara hati-hati. Nilai akun, nilai aset, anggaran kegiatan dan kewajiban tidak sama dengan kerugian negara.

7. Kelebihan Pembayaran Gaji ASN Rp199,21 Juta

BPK menemukan pembayaran gaji dan tunjangan kepada ASN tidak memperhitungkan secara tepat kondisi kepegawaian.

Permasalahan meliputi:

  • ASN tidak masuk kerja tanpa alasan sah;
  • tunjangan suami atau istri diterima oleh pasangan yang sama-sama ASN;
  • tunjangan anak dan beras dibayar tidak sesuai ketentuan;
  • tunjangan tetap dibayarkan kepada pegawai tugas belajar;
  • pembayaran kepada pegawai yang dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat;
  • kelebihan tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru;
  • tambahan penghasilan tetap dibayar kepada pegawai yang tidak masuk kerja.

BPK menyatakan kelebihan pembayaran yang masih harus dipulihkan sebesar Rp199.210.834, terdiri dari:

SKPDNilai
DPKMRp85.773.129
DisparporaRp17.226.800
DisdikbudRp71.740.627
Dinas PerikananRp970.710
Dinas KesehatanRp23.009.568
Kecamatan Tabir UluRp490.000

Sebelumnya, Rp606.250 telah disetor selama pemeriksaan. Dengan demikian, nilai awal persoalan pembayaran gaji mencapai Rp199.817.084.

8. SPJ BBM DLH Tidak Cocok dengan Data Digital Pertamina Rp524,06 Juta

BPK membandingkan dokumen pertanggungjawaban pembelian BBM DLH dengan rekaman digital transaksi Pertamina di empat SPBU.

Hasilnya mencolok.

Nilai dalam SPJ tercatat Rp2.216.201.910. Berdasarkan data transaksi riil Pertamina, pembelian BBM hanya Rp1.692.139.915.

Ada selisih:

Rp524.061.995.

Rinciannya:

  • Dexlite truk sampah: Rp322.090.770;
  • BBM alat berat: Rp82.071.770;
  • BBM motor roda tiga: Rp116.303.822;
  • BBM mesin pencacah: Rp3.595.633.

BPK juga menemukan struk manual dan tagihan dibuat oleh pihak DLH sendiri, kemudian dimintakan tanda tangan dan stempel kepada SPBU. Dokumen tersebut tidak didukung transaksi riil dengan jumlah liter sebagaimana dicantumkan dalam SPJ.

Seluruh selisih Rp524.061.995 telah disetor kembali ke kas daerah pada 19 Mei 2026.

Uangnya kembali. Tetapi sistem pertanggungjawabannya telanjur terbuka.

9. Karpet dan Alat Kesehatan Kurang Volume

BPK memeriksa tiga paket pekerjaan pada Sekretariat DPRD dan RSUD Kolonel Abundjani.

Ditemukan kekurangan volume barang senilai Rp49.254.157,92.

Sebesar Rp31.939.041,92 telah disetor. Masih tersisa kelebihan pembayaran Rp17.315.116, terdiri dari:

  • Sekretariat DPRD Rp6.428.716;
  • RSUD Kolonel Abundjani Rp10.886.400.

10. Denda Keterlambatan Rp34,81 Juta Belum Dipungut

Tiga paket pekerjaan pada dua SKPD terlambat diselesaikan. Namun denda belum dikenakan.

Nilainya mencapai Rp34.813.000, terdiri dari:

  • RSUD Kolonel Abundjani Rp32.274.900;
  • Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Rp2.538.100.

BPK merekomendasikan denda tersebut dipungut dan disetorkan ke kas daerah.

11. Mebel untuk 135 Sekolah Lebih Mahal Rp563,90 Juta

Pengadaan mebel dilakukan untuk 135 sekolah negeri, terdiri dari 84 SD dan 51 SMP.

Kegiatan tersebut melibatkan 13 penyedia melalui 65 surat pesanan.

BPK menemukan:

  • HPS disusun hanya mengacu pada pagu anggaran;
  • penyedia memperoleh rincian HPS sebagai dasar membuat penawaran;
  • evaluasi lebih banyak bersifat administratif dan formalitas;
  • evaluasi teknis dan kewajaran harga tidak dilakukan secara memadai.

Survei BPK menemukan harga wajar satu set meja dan kursi siswa SD sebesar Rp300 ribu dan SMP Rp350 ribu. Setelah ditambah keuntungan, ongkos kirim dan biaya lain, harga wajarnya menjadi Rp431.250 untuk SD dan Rp488.750 untuk SMP.

Harga kontrak ternyata masih lebih tinggi.

Total kelebihan pembayaran mencapai Rp563.904.188.

Sebesar Rp384.243.550 telah disetor. Masih tersisa:

Rp179.660.638.

12. Bukti Swakelola Tak Menggambarkan Kondisi Sebenarnya

BPK menemukan pertanggungjawaban pekerjaan swakelola pada DPUPR dan delapan kelurahan tidak didukung bukti kondisi sebenarnya.

Nilai awal persoalannya mencapai Rp828.773.700. Sebesar Rp250 juta telah dikembalikan.

Sisa kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan sebesar Rp578.773.700, terdiri dari:

PelaksanaSisa
DPUPRRp54.343.200
Dusun BangkoRp71.880.418
MampunRp58.682.300
PamenangRp62.786.500
Pasar AtasRp60.277.800
Pasar BaruRp63.767.700
Pasar Rantau PanjangRp58.121.800
Pematang KandisRp107.810.500
Pasar BangkoRp41.103.200

BPK menyebut PPK mengajukan tagihan tidak berdasarkan kondisi yang sebenarnya.

13. Sebanyak 13 Proyek Jalan Kurang Volume dan Tidak Sesuai Kualitas

BPK melakukan pemeriksaan fisik terhadap 13 paket pekerjaan jalan, jaringan dan irigasi di DPUPR.

Hasilnya, ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian kualitas senilai:

Rp206.101.600.

Pemeriksaan dilakukan bersama PPK, penyedia, dan staf Inspektorat. Nilai tersebut merupakan kelebihan pembayaran yang direkomendasikan untuk dipulihkan.

14. Sebanyak 42 Paket Gedung Lebih Bayar Rp1,32 Miliar

Temuan paling besar dalam kelompok kelebihan pembayaran berasal dari 42 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada enam SKPD.

Nilai awal kelebihan pembayaran mencapai Rp1.321.966.000.

Sebesar Rp114.225.000 telah disetor. Masih tersisa Rp1.207.741.000, terdiri dari:

SKPDBelum dipulihkan
DPUPRRp342.975.000
Dinas KesehatanRp371.216.000
DisparporaRp269.874.000
RSUD Kolonel AbundjaniRp165.090.000
DisdikbudRp58.586.000
SetdaRp0

Temuan tersebut telah disepakati antara penyedia, konsultan pengawas, PPK dan BPK.

15. Empat Proyek SPAM Kurang Volume Rp51,65 Juta

BPK memeriksa dua pekerjaan perluasan SPAM dan dua pekerjaan pembangunan SPAM di DPUPR.

Ditemukan kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar:

Rp51.655.000.

BPK mengingatkan kekurangan volume dapat menurunkan fungsi jaringan perpipaan, memicu kerusakan dini dan mengganggu distribusi air kepada masyarakat.

16. PSU 24 Perumahan Belum Benar-Benar Diserahkan

Pemkab Merangin mencatat 26 kawasan perumahan. Sebanyak 24 perumahan yang dikelola 20 pengembang belum menuntaskan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas kepada pemerintah daerah.

Dokumen serah terima mencantumkan nilai PSU sekitar:

Rp30.066.487.223.

Namun nilai tersebut masih berasal dari RAB pengembang dan belum didukung verifikasi fisik serta administrasi yang memadai.

BPK juga menemukan:

  • 15 perumahan belum memenuhi alokasi minimal 30 persen untuk PSU;
  • 22 pengembang belum menyediakan lahan pemakaman;
  • kekurangan lahan pemakaman minimal mencapai 16.032 meter persegi.

Nilai Rp30,06 miliar tidak dapat langsung disebut kerugian. Itu adalah nilai aset PSU yang proses verifikasi dan penyerahannya belum tuntas.

17. Tanah Belum Bersertifikat, Kendaraan Tak Diketahui hingga Dikuasai Pihak Lain

BPK menemukan persoalan besar dalam pengelolaan aset tetap Pemkab Merangin.

Rinciannya:

  • 1.928 bidang tanah belum bersertifikat atas nama Pemkab;
  • delapan bidang telah bersertifikat tetapi belum atas nama Pemkab;
  • total tanah belum aman secara hukum mencapai 1.936 bidang;
  • 343 kendaraan dinas menunggak pajak;
  • 88 kendaraan rusak berat senilai Rp7.844.020.482 masih tercatat dalam kondisi yang tidak sesuai;
  • 106 unit aset senilai Rp5.283.108.096 tidak diketahui keberadaannya;
  • 31 kendaraan senilai sekitar Rp3,29 miliar dikuasai pihak lain;
  • delapan kendaraan hilang senilai Rp130.157.225 belum diproses tuntutan ganti rugi.

BPK menyebut delapan kendaraan hilang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

Jaya mengakui persoalan aset masih menjadi pekerjaan rumah.

“Pak Bupati dari awal memimpin telah membentuk Satgas Penyelamatan Aset. Alhamdulillah sudah berjalan dan banyak aset milik Pemkab Merangin yang sudah kembali, seperti kendaraan dinas, tanah dan rumah dinas,” katanya.

Menurut Jaya, BPKAD dan Inspektorat juga sedang menyusun regulasi pemanfaatan rumah dinas agar dapat menghasilkan PAD.

18. Aset Lain-lain Rp102,35 Miliar Belum Dikelola Memadai

Pemkab Merangin menyajikan saldo aset lain-lain sebesar Rp102.350.329.426,08.

Dalam saldo tersebut terdapat penambahan Rp4.747.725.800 berupa sembilan paket pembangunan atau peningkatan gedung milik instansi vertikal.

BPK menemukan status penggunaan dan penyerahan gedung tersebut belum diselesaikan secara memadai.

Sekali lagi, saldo Rp102,35 miliar bukan nilai kerugian. Itu merupakan saldo akun aset lain-lain dalam neraca. Persoalannya terletak pada penatausahaan dan kejelasan status aset.

19. Kas Rp93 Juta, Utang Jangka Pendek Rp21,36 Miliar

Kondisi keuangan RSUD Kolonel Abundjani menjadi temuan tersendiri.

Laporan operasional rumah sakit menunjukkan:

  • Pendapatan 2025 Rp56.319.194.256;
  • belanja Rp65.073.924.940,53;
  • defisit Rp8.758.085.127,53.

Kas BLUD per akhir 2025 hanya Rp93.621.105,81.

Sementara kewajiban jangka pendek mencapai:

Rp21.363.572.186.

Cash ratio rumah sakit hanya 0,0044 atau sekitar 0,44 persen. Secara sederhana, setiap utang Rp100 hanya ditopang kas sekitar 44 sen.

BPK juga mencatat kewajiban yang belum tersedia sumber pembiayaannya sebesar Rp13.823.003.531.

Dari total belanja rumah sakit tahun 2025 sebesar Rp54.802.144.084, sebanyak Rp17.491.346.129 atau 31,92 persen digunakan untuk membayar kewajiban kegiatan tahun 2024.

Direktur RSUD menjelaskan pembayaran utang tahun sebelumnya terpaksa menggunakan anggaran 2025 karena pendapatan 2024 tidak mencukupi. Rumah sakit juga tetap melakukan transaksi meski anggaran menipis karena pelayanan kesehatan, obat dan bahan medis tidak dapat dihentikan.

Utang Rp21,36 miliar tersebut tidak bisa disebut kerugian negara. Itu merupakan kewajiban rumah sakit yang berpotensi membebani keuangan daerah apabila tidak segera ditangani.

Dari Mana Angka Rp214 Miliar Bisa Muncul?

Dokumen BPK RI memang memuat banyak angka besar:

  • Saldo aset lain-lain Rp102,35 miliar;
  • nilai PSU Rp30,06 miliar;
  • kewajiban jangka pendek RSUD Rp21,36 miliar;
  • aset tidak diketahui keberadaannya Rp5,28 miliar;
  • kendaraan rusak berat Rp7,84 miliar;
  • gedung instansi vertikal Rp4,74 miliar;
  • nilai realisasi belanja, nilai kontrak, nilai akun dan nilai aset lainnya.

Apabila seluruh angka tersebut dijumlahkan tanpa membedakan jenisnya, angka ratusan miliar memang mudah muncul.

Namun metode demikian keliru.

Nilai anggaran bukan kerugian. Nilai aset bukan otomatis temuan kerugian. Salah klasifikasi akun bukan uang hilang. Utang rumah sakit juga bukan kelebihan pembayaran.

Semuanya harus dipisahkan.

Berdasarkan penelusuran tim Jambi Link, posisi faktualnya adalah:

  1. Tidak ada pernyataan resmi BPK bahwa kerugian Pemkab Merangin mencapai Rp214 miliar.
  2. BPK mencatat 19 kelompok temuan pengendalian, kepatuhan, aset dan kewajiban.
  3. Nilai awal persoalan yang dapat dihitung sekitar Rp5,068 miliar.
  4. Sekitar Rp1,374 miliar telah disetor atau dipulihkan selama pemeriksaan.
  5. Sekitar Rp3,693 miliar masih berupa kelebihan pembayaran, kekurangan penerimaan, potensi pendapatan hilang atau aset hilang yang belum selesai berdasarkan posisi dalam laporan.

Jaya mengatakan seluruh OPD diminta terus memperbaiki pengelolaan keuangan.

“Ini selaras dengan harapan Pak Bupati H M Syukur. Dikatakan beliau, kalau yang terbaik itu bukan terjadi penurunan temuan, tetapi tidak ada temuan BPK. Mudah-mudahan ini menjadi perhatian serius organisasi perangkat daerah agar lebih baik lagi,” ujarnya.(*)

BeritaSatu Network